Advertisement
Dipecat PSI, Viani: Saya Masih Anggota DPRD DKI

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Viani Limardi angkat bicara menanggapi kabar pemecatan dirinya. Menurutnya, surat pemecatan yang dikabarkan telah ditandatangani oleh ketua umumnya itu hingga saat ini belum diterimanya.
Oleh karena itu, ia merasa terkejut dengan beredarnya berita tersebut. “Sampai detik ini saya belum terima surat resminya. Saya juga baru baca di berita kok rame begini. Padahal surat resminya saya belum terima,” kata Viani saat dihubungi JIBI/Solopos, Senin (27/9/2021) malam.
Advertisement
BACA JUGA : PSI DIY Rombak Pengurus, Kini Dinakhodai Bro Komar
Lantaran dianggap masih belum jelasnya soal keputusan pemecatan itu, Viani mengaku akan tetap menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta. Salah satunya dengan menghadiri rapat paripurna hak interpelasi terkait Formula E.
Sebab, kebijakan yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu dianggap telah merugikan warga Jakarta.
“Akan hadir. Saya masih resmi menjadi anggota DPRD,” tegas Viani Limardi.
Dipecat 23 September 2021
Sementara itu, surat pemecatan Viani yang telah diteken Ketum PSI Grace Natalie diketahui telah beredar luas. Viani dipecat berdasarkan hasil rapat paripurna DPP PSI pada 23 September lalu yang digelar secara virtual.
Adapun alasan pemecatan itu karena Viani dianggap telah melanggar sejumlah aturan partai. Salah satunya terkait dengan dugaan penggelembungan laporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses.
BACA JUGA : Giring PSI: Gubernur Anies Bukan Orang yang Bisa
Informasi terkait pemecatan Viani tersebut sebelumnya juga telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara PSI Ariyo Bimo.
“Betul diberhentikan,” ujarnya.
Meski demikian, Ariyo tidak menjelaskan secara detail terkait alasan DPP PSI melakukan pemecatan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement