Advertisement
Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Ditangkap, Ini Motifnya
Kapolrestabes Makassar Kombes Witnu Urip Laksana (kanan) bersama pemuka agama ustas Das'ad Latif (kiri) menanyai tersangka KB (tengah) usai ditangkap saat rilis kasus di aula kantor Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (25/9/2021). ANTARA - Darwin Fatir.
Advertisement
Harianjogja.com, MAKASSAR - Tim Jatanras Polrestabes Makassar Sulawesi Selatan berhasil menangkap pelaku berinisial KB (27) yang membakar mimbar Masjid Raya Makassar pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.
"Tim telah melakukan pengejaran. Dan pada pukul 14.00 WITA, kami mendapat informasi pelaku berada di wilayah Tinumbu. Tim bergerak ke sana dan berhasil membekuknya," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana saat rilis beserta tersangka di kantor polisi setempat.
Advertisement
Penangkapan pelaku tersebut dari laporan dan informasi diterima, serta hasil dari olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa saksi-saksi.
Dari pemeriksaan saksi awal dan tangkapan rekaman CCTV masjid berhasil identifikasi dilakukan oleh pelaku. Selain itu, hasil olah TKP Tim Labolatorium Forensik menemukan adanya sisa pembakaran diduga botol berisi cairan minyak tanah.
"Kita sudah tetapkan sebagai tersangka. Kita kenakan pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara, yaitu perbuatan sengaja membakar," ucap Witnu.
Motif Pelaku
Untuk motif yang dilakukan pelaku, ungkap Kapolres, karena sakit hati kepada pengurus masjid setiap datang beristirahat atau tidur di masjid itu selalu dilarang oleh pengurus dan pengamanan masjid setempat.
Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat terburu-buru untuk segera menyelesaikan perbuatannya. Namun, saat api sudah membara, pelaku lalu turun, selanjutnya pengurus masjid naik ke lantai dua dan menemukan mimbar sudah terbakar pada bagian belakang.
Dilihat dari motif pelaku, pembakaran ini sasarannya hanya mimbar. Saat malam kejadian itu memang kondisi hujan lebat dan atap masjid ada yang bocor.
"Ini motif awal yang kami dapatkan dari pelaku. Kemudian dilakukan pengembangan perilaku aktivitas pelaku. Diduga sudah lama mengkonsumsi zat berbahaya seperti yang diatur dalam Undang-undang Narkotika," ungkapnya.
"Ini juga akan kita kembangkan tentang keterkaitan pelaku dengan pengedar," tambah perwira menengah Polri berpangkat tiga bunga melati itu.
Sedangkan barang bukti yang diamankan seperti sajadah yang sudah terbakar. Sebab, sajadah tersebut digunakan pelaku untuk membakar hingga cepat terbakar. Potongan mimbar sudah terbakar, serta kitab suci diamankan karena berada dekat dengan mimbar.
Tersangka KB saat ditanya apa tujuannya membakar mimbar masjid itu, karena sakit hati sering ditegur pengurus dan pengamanan masjid.
Dia pun mengaku sempat bakar-bakar kayu di dekat masjid. Sekitar pukul 21.00 WITA, saat mau tidur di masjid untuk istirahat, dilarang pengamanan masjid.
"Sering saya ditegur kalau di bawah [lantai satu] lagi tidur-tidur. Tadi malam sempat saya bakar-bakar kayu, baru saya naik [lantai dua]), lalu saya bakar mimbar karena jengkel, baru turun, tapi dilihat sama orang, lalu saya lari keluar masjid. Saya menyesal," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PBNU: Rapat Pleno Hotel Sultan Tak Sah dan Langgar AD/ART
- Gunung Anak Krakatau Waspada, Polda Banten Minta Warga Siaga
- Bulog Pastikan Pengalihan Beras untuk Bencana Tak Ganggu Stok Nataru
- Gempa 7,6 Hentikan Layanan Tohoku Shinkansen di Jepang
- Bareskrim Telusuri Penyelidikan Kayu Gelondongan Garoga di Sumut
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Bantul Galang Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera
- Ahli: Gula Tambahan Ganggu Siklus Tidur
- Liga Champions: Barca Waspadai Frankfurt di Camp Nou
- Tuai Polemik, Respati Jelaskan Rencana Pembangunan Masjid Manahan Solo
- Bayern vs Sporting Digelar Dini Hari Nanti
- Bulog Pastikan Pengalihan Beras untuk Bencana Tak Ganggu Stok Nataru
- Dinas Pariwisata DIY Jamin Seluruh Destinasi Tetap Buka dan Aman
Advertisement
Advertisement





