Kapal Migran Dikabarkan Terbalik di Lepas Pantai Suriah, 61 Orang Tewas
Kapal terbalik di lepas pantai Suriah menewaskan sedikitnya 61 orang yang merupakan migran dan pengungsi.
Yusril Ihza Mahendra
Harianjogja.com, JAKARTA — Langkah Yusril Ihza Mahendra yang menjadi kuasa hukum kubu Moeldoko untuk mengguggat AD/ART Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Mahkamah Agung (MA) dinilai telah mengkikis idealismenya.
Demikian disampaikan oleh Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Syarief Hasan saat menyoroti langkah Yusril yang juga mengklaim netral dalam judicial review terkait AD/ART partai Demokrat pimpinan AHY.
“Sosok Yusril kini bukan lagi sebagai intelektual dan pakar hukum yang memiliki idealisme di bidangnya,” kata Syarief Hasan kepada wartawan, Jumat, (24/9/2021).
Wakil Ketua MPR RI tersebut juga menilai Yusril saat ini sudah berubah dan lebih berorientasi kepada bisnis. Menurutnya, Yusril telah menutup mata atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Moeldoko.
BACA JUGA: Warga Jogja Diingatkan Bayar PBB Tepat Waktu
“Namun sudah berubah berorientasi bisnis semata dan justru menutup mata atas pelanggaran hukum dan demokrasi yang dilakukan Moeldoko,” ujarnya.
Syarief Hasan memastikan bahwa Partai Demokrat sudah mempersiapkan langkah- langkah untuk melawan gugatan yang dilakukan Yusril. “Sudah dipersiapkan,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dilaporkan menjadi kuasa hukum empat mantan kader Partai Demokrat kubu Moeldoko. Yusril mendampingi empat kader yang menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.
Empat orang yang dibantu Yusril adalah kader Demokrat yang telah dipecat oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Mereka dipecat lantaran hadir dalam Kongres Luar Biasa di Sumut yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum.
Para kader itu antara lain eks Ketua DPC Demokrat Ngawi, Muhammad Isnaini Widodo, eks Ketua DPC Demokrat Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, Eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tegal, Ayu Palaretins dan Eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Samosir Binsar Trisakti Sinaga.
Yusril mengatakan pihak termohon dalam gugatan nanti adalah Menkumham Yasonna Laoly selaku pihak yang mengesahkan AD/ART Demokrat pimpinan AHY pada 2020 lalu.
Yusril mengklaim upaya untuk menguji formil dan materil AD/ART Parpol ke MA merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.
Menurut Yusril, AD/ART dibuat parpol atas perintah undang-undang. Akan tetapi, Yusril menyebut sejauh ini tidak ada lembaga yang menguji ketika AD/ART suatu parpol bertentangan dengan undang-undang atau UUD 1945.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kapal terbalik di lepas pantai Suriah menewaskan sedikitnya 61 orang yang merupakan migran dan pengungsi.
Persib Bandung resmi juara Super League dan cetak hattrick. Bobotoh rayakan kemenangan meriah di Stadion GBLA.
Dua pria ditangkap usai diduga tabrak lari di Solo. Mobil menabrak tiang dan pohon, pelaku sempat diamuk massa.
Lima dosen UPN Jogja disanksi setelah terbukti lakukan pelecehan verbal. Kampus tegaskan komitmen lingkungan bebas kekerasan.
Pemerintah bongkar mafia pangan, dari beras oplosan hingga pupuk palsu. Kerugian rakyat ditaksir puluhan triliun rupiah.
Wapres Gibran dorong digitalisasi sekolah di Papua dan NTT. Fokus pada teknologi pendidikan dan peningkatan skill generasi muda.