Dayton Masuk Indonesia, Sasar MPV, Sedan hingga SUV
Dayton resmi masuk pasar ban Indonesia dengan DT30 dan H/T100 untuk kendaraan penumpang, mengusung keselamatan dan daya tahan.
Terdakwa Mayjen Purnawirawan TNI Kivlan Zen menjalani sidang agenda vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/09/2021)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis terdakwa Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen empat bulan 15 hari terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Hal itu diputuskan majelis hakim saat sidang vonis yang digelar pada Jumat (24/9/2021) di Ruang Sidang Kusuma Admadja 3 PN Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua Agung Suhendro.
Majelis hakim menyatakan, bahwa Kivlan Zen terbukti bersalah melakukan tindak pidana, turut serta secara tanpa hak menerima, menguasai, serta menyimpan suatu senjata api dan amunisi.
Dia terbukti telah melanggar pidana Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Menetapkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api, satu pucuk laras panjang, dirampas untuk dimusnahkan," ujar Hakim Agung Suhendro.
Dalam pembacaan sidang vonis, majelis hakim menyebut, ada sejumlah hal yang meringankan terdakwa yakni Kivlan Zen pernah bertugas menjaga misi perdamaian dengan Pemerintah Filipina pada 1995-1996, bertugas saat operasi rahasia serta berjasa pada negara dalam membebaskan WNI yang disandera di Filipina.
Sementara itu, hal yang memberatkan yakni terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mengakui perbuatannya dengan terus terang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Pusat menuntut Kivlan Zen dengan pidana penjara selama tujuh bulan.
Jaksa menilai purnawirawan TNI itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa menerima, menyerahkan, menguasai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api atau amunisi secara ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Dayton resmi masuk pasar ban Indonesia dengan DT30 dan H/T100 untuk kendaraan penumpang, mengusung keselamatan dan daya tahan.
Klasemen Asian Games 2026 terbaru, Indonesia naik tujuh peringkat ke posisi 16 setelah meraih emas pertama dari bulu tangkis beregu putra.
Portugal menang 1-0 atas Wales di UEFA Nations League. Gol tunggal Joao Felix, sementara gol Cristiano Ronaldo dianulir VAR karena offside.
Timnas Indonesia menghadapi Singapura pada laga perdana Grup A FIFA ASEAN Cup 2026. Simak kondisi tim, rekor pertemuan, dan prediksi skor.
Prakiraan cuaca BMKG DIY Jumat 25 September 2026: Kota Jogja diprediksi cerah dengan suhu maksimum mencapai 34 derajat Celsius.
Fenomena keterpaparan masyarakat terhadap praktik judi online (judol) kini semakin mengkhawatirkan. Tidak lagi terbatas pada kalangan atau gender tertentu