Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Segini Daftar Kekayaannya
KPK menetapkan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji 2023–2024. Ada dugaan jual-beli kuota hingga Rp1 miliar.
Ilustrasi tampilan aplikasi PeduliLindungi di ponsel. /Bisnis-Rio Sandy Pradana
Harianjogja.com, JAKARTA - Anies Rasyid Baswedan menyampaikan agar masyarakat tidak perlu khawatir, apabila masih mengalami kendala terkait sertifikat vaksin.
Dikutip melalui instagram pribadi @aniesbaswedan, Gubernur DKI Jakarta ini menyebut terdapat sejumlah solusi yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan kendala masyarakat dengan sertifikat vaksinasi.
“Kamu [masyarakat] tak perlu khawatir, tetapi pastikan kamu sudah terdaftar dan periksa status sertifikat vaksinasimu secara berkala melalui aplikasi atau website PeduliLindungi,” tulisnya seperti dikutip Bisnis, Kamis (23/9/2021).
Dalam postingan tersebut, dia menjelaskan apabila mengalami kendala sertifikat vaksin yang belum terbit, agar mendaftar dan menginput data diri dengan benar di PeduliLindungi, kemudian memeriksa status vaksinasi.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengirim laporan melalui email resmi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ([email protected]) dengan subjek Sertifikat Vaksin_Nama Lengkap dengan format:
•Nama lengkap:
•NIK:
•Lokasi dan tanggal vaksinasi:
•Jenis vaksin:
•No. batch vaksin:
•No. HP:
•Foto selfie dengan KTP:
•Tangkapan layar status sertifikat vaksinasi: di PeduliLindungi:
•Foto kartu vaksinasi:
•Status pemberian vaksinasi:
Jika masih terdapat kendala, silakan menghubungi saluran resmi PeduliLindungi melalui call center 119 ext 9 atau [email protected] dengan format yang serupa.
Sebelum menghubungi call center, ada catatan khusus yang perlu diperhatikan, yakni masyarakat harus memastikan apakah nomor yang dihubungi sudah tepat. Hal ini demi mencegah dari penipuan yang mengatasnamakan call center PeduliLindungi.
Hal tersebut adalah upaya yang bisa dilakukan jika ada kendala dengan sertifikat vaksin seperti sertifikat vaksin belum terbit.
Namun, sebelum melaporkan soal sertifikat vaksin yang belum keluar, masyarakat juga perlu memahami secara umum bahwa sertifikat vaksin akan muncul 7—10 hari setelah masyarakat menerima dosis vaksin Covid-19.
Salah satu, alasan lain belum keluarnya sertifikat vaksin bisa juga disebabkan lantaran masyarakat belum memiliki akun di aplikasi PeduliLindungi.
Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan, antara lain:
•Kunjungi https://pedulilindungi.id/ melalui ponsel ataupun PC
•Di pojok kanan atas, klik login/register. Kemudian, pilih ‘buat akun PeduliLindungi”
•Isi identitas diri seperti nama lengkap dan nomor HP yang aktif saat mendaftar vaksinasi Covid-19
•Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP
•Akun PeduliLindungi berhasil dibuat dan sudah bisa login dan mengecek sertifikat vaksin Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
KPK menetapkan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji 2023–2024. Ada dugaan jual-beli kuota hingga Rp1 miliar.
Simak jadwal lengkap KA Bandara YIA 17 Mei 2026. Kereta beroperasi sejak dini hari hingga malam untuk mendukung mobilitas penumpang.
BMKG memprakirakan cuaca DIY hari ini didominasi berawan dan udara kabur, sementara Sleman berpotensi diguyur hujan ringan.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya berdasarkan data resmi KAI Access.
Menteri PPPA menyebut paparan judi online terhadap 200 ribu anak menjadi ancaman serius bagi perlindungan dan tumbuh kembang anak.
Pemkab Bantul menargetkan 10 Koperasi Desa Merah Putih siap diresmikan Agustus 2026 dengan fokus usaha kebutuhan pokok dan produk lokal.