Advertisement
PPKM Level 3 Diperpanjang hingga 4 Oktober, Begini Aturan Perjalanan Terbaru..
Penumpang KRL Commuter Line Bogor-Jatinegara KA6115 berdesakan,d an tanpa jarak yang berisiko tertular Covid-19. - Twitter @annmaart20
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jawa-Bali. Perpanjangan berlaku mulai hari ini, 21 September 2021 sampai dengan 4 Oktober 2021.
Pada periode PPKM kali ini, pemerintah masih memberlakukan sejumlah aturan bagi operasional transportasi umum, meliputi kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), serta kendaraan sewa/rental dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
Advertisement
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43/2021 yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 20 September 2021.
“Sementara pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh [pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api] harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama,” demikian dikutip dari salinan Inmendagri tersebut, Selasa (21/9/2021).
Selain itu, pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.
Baca juga: Target Investasi Rp1.200 Triliun di 2022, Kemenves: Fokus Riset dan Inovasi
“Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek,” tambah beleid tersebut.
Kemudian, untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa dan Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.
Lebih lanjut, aturan menunjukkan kartu vaksin ini dikecualikan bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya. Beleid ini berlaku efektif mulai hari ini, 21 September 2021.
Sebagai informasi, daerah yang masuk ke dalam PPKM Jawa-Bali level 3 antara lain:
DKI Jakarta
Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
Jawa Barat
Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
Jawa Tengah
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Brebes, Kota Salatiga, dan Kabupaten Boyolali.
Daerah Istimewa Yogyakarta
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Jawa Timur
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Madiun, dan Kabupaten Bangkalan.
Bali
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Kunjungan Perpustakaan Daerah Kulonprogo Naik Dua Kali Lipat
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Mesin Lima Silinder MV Agusta Lebih Buas dari Ducati V4
- Libur Nataru, Kunjungan Gembira Loka Zoo Tembus 10.000 Orang per Hari
- Andy Carroll Terancam 5 Tahun Penjara Langgar Perintah Penahanan
- Timnas Futsal U-16 Juara ASEAN, Reka: Kuncinya Disiplin
- Libur Nataru, Kunjungan Taman Pintar Tembus 5.000 Orang per Hari
- Polres Bantul Imbau Warga Jaga Keamanan Diri di Malam Tahun Baru
- Wisata Kulonprogo Padat Saat Nataru, Tarif Nuthuk Nihil
Advertisement
Advertisement



