Advertisement
Luhut Umumkan PPKM Berlanjut tapi Tak Ada Daerah di Jawa-Bali Berstatus Level 4

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan kelanjutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, Senin (20/9/2021).
Berbeda dengan PPKM sebelumnya, evaluasi level PPKM akan dilakukan selama dua pekan. Sebelumnya, perubahan level PPKM setiap satu pekan sekali.
Advertisement
Luhut menyatakan kasus Covid-19 di Indonesia terus menunjukkan tren menurun. Hal ini terlihat dari kasus aktif tercatat di bawah 60.000, kasus harian turun hingga 98 persen dari titik puncak pada 15 Juli.
"Dari perbaikan tersebut, tidak ada lagi kabupaten/kota yang ada di level 4 di Jawa-Bali, ada di level 3 dan 2," kata Luhut dalam keterangan pers secara virtual, Senin (21/9/2021).
Selain itu, Luhut menyebut per hari ini, Senin, 20 September 2021, kasus baru Covid-19 mencapai 1.932, kasus sembuh 6.799, dan kasus meninggal mencapai 166.
"Angka ini kerja keras semua tim, hasilnya menggembirakan," ujarnya.
Meskipun demikian, Luhut mengingatkan pesan dari Presiden Jokowi agar seluruh pihak tetap waspada karena bukan tidak mungkin ada gelombang ketiga.
"Kami juga sudah melakukan sejumlah persiapan sejak ada terpaan varian Delta pada pertengahan Juli lalu," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Siap-siap Gobyos! Ini Rekomendasi Warung Oseng Mercon di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Jangan Diam, Sandiaga Diminta Segera Respons Kasus Bule Langgar Etika di Bali
- Jaring Pemilih Pemula, Ganjar Mulai Dalami Karakter Gen Z
- Diresmikan 2 Juni, KRI Bung Karno Punya Persenjataan Lebih Lengkap
- Jual Beli Mobil Bekas L300 Nggak Pernah Rugi, Kini Banyak Dilirik Milenial
- Waduh! Presiden AS Joe Biden Jatuh, Begini Kondisinya...
- Motor Yogyakarta Nantikan Karya Generasi Muda dalam AHMBS 2023
- Alhamdulillah! 1.897 Calon Haji Indonesia Tiba di Mekkah
Advertisement
Advertisement