Advertisement
Warga Miskin Indonesia Diusulkan Dapat Rp1 Juta Per Bulan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa berharap masyarakat miskin dan rentan dapat menerima rata-rata Rp1 juta per bulan.
Hal itu merupakan bagian dari reformasi perlindungan sosial yang kini dilaksanakan oleh lintas kementerian, termasuk Bappenas.
Advertisement
"Bappenas ke depan sebenarnya berharap seluruh program yang ada ini bisa di-concise hanya kembali ke 4, dan nilainya bisa lebih masuk akal untuk hari ini kira-kira menjadi sekitar Rp1 juta per bulan. Hari ini rata-rata itu Rp485.000 per bulan," jelas Suharso pada Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (16/9/2021).
Suharso dalam paparannya menjelaskan terdapat 4 (empat) program dalam skema perlindungan sosial sebelum pandemi Covid-19. Program tersebut adalah Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN), Program Indonesia Pintar (PIP), Sembako, dan Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima bantuan tersebut dari keluarga miskin, mendapatkan rata-rata hanya 2 program saja.
Sementara, ketika terjadi pandemi Covid-19 pemerintah menambah berbagai macam bentuk bantuan sosial mulai dari Bantuan Subdidi Upah (BSU) hingga Kartu Prakerja. Sehingga, terdapat total 14 program dari skema perlindungan sosial yang ada sekarang.
Suharso menyatakan bahwa ke depannya Bappenas ingin merampingkan bantuan-bantuan tersebut sehingga penyalurannya lebih efektif. Pasalnya, dia mencatat ada penerima manfaat yang bahkan bisa mendapatkan hingga 4 macam bansos.
Ditambah dengan sengkarut data penerima bansos, penyaluran menjadi lebih tidak efektif dan bahkan tidak tepat sasaran.
"Saya bisa sampaikan Eselon I kami di Bappenas mendapatkan bantuan sembako. Hebat juga. Datanya bagus sekali hingga Eselon I bisa dapat [bantuan] juga. Ini karena datanya mungkin tidak diperbarui," ujarnya sambil bercanda.
Untuk itu, dia merencanakan transfer sosial tahun anggaran (TA) 2022 terdiri dari sebagai berikut:
- PBI-JKN: Rp168.000 per bulan
- PIP- Kuota Internet: Rp200.000 per bulan
- Sembako - Subsidi LPG dan Listrik: Rp350.000 per bulan
- PKH: Rp400.000 per bulan
Dengan perincian tersebut, total transfer sosial yang diberikan ke masyarakat miskin dan rentan ke depannya bisa mencapai rata-rata Rp1 juta perbulannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dugaan Penipuan Perusahaan di Bantul, Korban Mengaku Diperdaya Omongan Terdakwa
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Nama-nama Calon Hakim Agung yang Mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan di DPR
- Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Mengalami Kecelakaan di Tol Padang
- FDA Amerika Serikat Sebut Udang Indonesia Berbahaya, Pakar: Aman Dikonsumsi
- Pontjo Sutowo Kembali Gugat Pemerintah Terkait Hotel Sultan
- Ungkap Aktor Utama Kerusuhan di Indonesia, Polisi Gandeng TNI dan BIN
- Proyek Tol IKN Bandara Sepinggan-Balsam Gunakan Teknologi Terkini
- 387 Orang Meninggal Akibat Kelaparan di Gaza
Advertisement
Advertisement