Advertisement
Ini Daftar Aplikasi yang Diblokir Kuota Internet Kemendikbud

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Subsidi bantuan kuota internet dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) sudah mulai disalurkan sejak 11 September 2021. Para penerima bantuan ini perlu memperhatikan kembali daftar aplikasi yang tidak bisa diakses atau diblokir oleh Kemendikbud Ristek.
Penyaluran untuk bulan ini berlangsung hingga besok, Rabu (15/9/2021). Sementara, program bantuan kuota internet dari Kemendikbud Ristek disalurkan selama tiga bulan berturut-turut, yaitu pada 11-15 September, 11-15 Oktober, dan 11-15 November 2021.
Advertisement
“Bantuan paket kuota data internet memiliki masa berlaku 30 hari terhitung sejak paket kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik,” tulis Instagram resmi Pusdatin Kemendikbud seperti dikutip, Selasa (14/9/2021).
Untuk besaran subsidi kuota internet, Kemendikbud Ristek merincikan sebagai berikut:
• Peserta didik PAUD sebanyak 7GB per bulan.
• Peserta didik SD hingga Menengah sebanyak 10GB per bulan.
• Pendidik PAUD, SD hingga Menengah sebanyak 12GB per bulan.
• Dosen dan mahasiswa sebanyak 15GB per bulan.
Hampir seluruh laman dan aplikasi dapat diakses penerima dengan menggunakan bantuan subsidi kuota internet dari Kemendikbud, kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta beberapa daftar laman dan aplikasi.
Berikut daftar aplikasi mulai dari media sosial, game, hingga video yang diblokir atau tidak bisa diakses menggunakan kuota internet bantuan Kemendikbud:
1. Media Sosial
• Badoo
• Bigo Live
• Facebook
• Instagram
• Periscope
• Pinterest
• Snackvideo
• Snapchat
• Tinder
• Tumblr
• Twitter
• Vive
• Vkontakte
• YY
2. Game
• 8 Ball Pool
• Candy Crush
• Clash of Clans
• Clash of Kings
• Clash Royale
• Crisis Action
• Fifa Mobile Football
• Garena
• Garena AOV
• Garena Free Fire
• Growtopia
• Lineage Revolution
• Lords Mobile: Battle of the Empires
• Mobile Legends
• PUBG
• Roblox
• Steam
3. Video Aplikasi
• Dailymotion
• JWPlayer
• Likee
• Netflix
• QQVideo
• TikTok
• TVUNetworks
• Viu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
Advertisement
Advertisement