Advertisement
Cara Cek Agar Tidak Terkena Sengketa Saat Membeli Tanah
Ilustrasi. - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Masyarakat diimbau berhati-hati dalam membeli tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membagikan cara aman membeli tanah.
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan sekaligus Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan bahwa dalam membeli sebidang tanah masyarakat harus terlebih dahulu datang ke kepala desa setempat untuk mengetahui pemilik tanah.
Advertisement
Dari situ kemudian akan diketahui apakah tanah tersebut sedang ada masalah dan terdapat sengketa dengan pihak lain atau tidak.
“Kepala desa akan melacak apakah tanah tersebut ada masalah atau tidak. Kalau tanah tersebut sudah ada pemiliknya, dan orang itu bukan yang menjual ke kita, itu dapat diketahui kepala desa. Jadi misalnya saya mau jual tanah bilang itu milik saya, ternyata milik orang lain. Itu dapat diketahui kepala desa,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Setelah Paritrana Award 2020, Tahun Ini PUDAM Tirta Sembada Raih Top BUMD 2021
Dia menuturkan, tanah yang clean and clear memiliki tandatangan kepala desa. Apabila sudah clean and clear di tandatangani kepala desa, calon pembeli tanah bisa mengeceknya ke kantor notaris untuk mengikat lahan tersebut.
Dia menegaskan, dalam melakukan transaksi jual beli tanah pun harus diketahui kepala desa. Pasalnya, setiap perpindahan hak atau pembelian tanah itu pasti diketahui kepala desa karena akan memberikan surat.
Apabila tak ada surat yang memiliki tandatangan kepala desa, maka tidak dapat diketahui proses lebih lanjut oleh notaris dan juga tidak bisa diproses oleh BPN. BPN sendiri hanya akan memproses karena ada tandatangan dari kepala desa.
“Kalau tidak ada tandatangan dan diketahui kepala desa ya jangan beli, berarti tanah abal-abal itu. Kalau misalnya ada kesalahan, yang akan ditangkap polisi itu kepala desa dan bisa mempidanakan kepala desa karena menjual tanah milik orang lain. Tidak ada orang lain yang tahu selain kepala desa, tapi ada kepala desa yang nakal juga menjual berkali-kali. Kalau seperti itu akan kami perkarakan,” tuturnya.
Taufiqulhadi juga menyarankan agar tak melakukan alih tanah garapan kepada orang lain. Apabila melakukan alih garapan tanah di atas tanah orang lain, maka harus datang ke pemilik lahan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Simeulue Akibat Subduksi Lempeng
- PWI Kecam Intimidasi Wartawan di Laga Malut United
- Jenazah Vidi Aldiano Dimakamkan di Tanah Kusir, Dekat Makam Bung Hatta
- Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Deddy Corbuzier: Hati Saya Sangat Hancur
- Ada Diskon Tol 30 Persen Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Daftar Ruasnya
Advertisement
DKP Bantul Perbanyak Papan Larangan Setrum Ikan di Perairan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hindari Motor, Bus Ringsek Tabrak Pohon di Ring Road Selatan Bantul
- Harga Emas Dubai Anjlok Drastis Akibat Konflik Iran dan AS-Israel
- Wisuda 435 Lulusan, Rektor ISI Jogja Tantang Seniman Tak Takut AI
- Tips Dokter Anak Atasi Kebiasaan Pilih Makanan lewat Terapi Sensorik
- Anang Hadisaputra Minta PSS U19 Jaga Konsentrasi di EPA Championship
- China Dikabarkan Mulai Pasok Bantuan Rudal ke Iran Hadapi AS-Israel
- Perang Memanas, Stok BBM Indonesia Idealnya Tersedia untuk 2 Bulan
Advertisement
Advertisement








