Advertisement
Simak! Pengumuman Lengkap SKD CPNS Kememkumham 2021
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kemenkumham resmi mengumumkan jadwal SKD CPNS 2021 pada 11 September 2021 kemarin.
Informasi terkait jadwal pelaksanaan SKD CPNS di lingkungan Kemenkumham tercantum pada Pengumuman Nomor: SEK-KP.02.02-596 yang ditandatangani per 10 September di link berikut ini 2021 https://cpns.kemenkumham.go.id/assets/upload2021/skd/jadwal/Pengumuman%20Jadwal%20SKD%20CPNS%202021%20OK.pdf
Advertisement
Pelaksanaan SKD akan dilakukan pada periode September-Oktober 2021.
Untuk mengetahui daftar nama yang akan mengikuti SKD CPNS tersebut bisa dicek di link berikut ini https://cpns.kemenkumham.go.id/Cpns/jadwal_skd
Berkut hal-hal terkait Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2021 mengutip laman resminya:
PESERTA, JADWAL DAN LOKASI PELAKSANAAN SKD
1. Peserta seleksi yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini, berhak mengikuti SKD dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) pada waktu pelaksanaan dan lokasi ujian sebagaimana terlampir;
2. Rincian lokasi ujian, jadwal dan pembagian sesi pelaksanaan SKD adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini;
3. Waktu pelaksanaan SKD bagi pelamar yang memilih lokasi ujian Luar Negeri akan diinformasikan kemudian;
4. Peserta WAJIB hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan; dan
5. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal yang telah ditentukan.
MATERI SKD
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang meliputi Nasionalisme, Integritas, Bela Negara, Pilar Negara dan Bahasa Indonesia;
2. Tes Intelegensia Umum (TIU) yang meliputi Kemampuan Verbal, kemampuan Numerik dan Kemampuan Figural; dan
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yang meliputi Pelayanan Publik, Jejaring Kerja, Sosial Budaya, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Profesionalisme dan Anti Radikalisme.
SISTEM KELULUSAN SKD
1. Kelulusan SKD didasarkan pada Nilai Ambang Batas yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021, sebagai berikut:
a. Jumlah soal keseluruhan SKD adalah 110 (seratus sepuluh) soal, terdiri dari:
1) TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal;
2) TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan
3) TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal.
b. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum, yaitu:
1) 65 (enam puluh lima) untuk TWK;
2) 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
3) 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.
c. Nilai Ambang Batas kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik, yaitu:
1) Nilai Kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan
2) Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).
d. Nilai Ambang Batas kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas, yaitu:
1) Nilai Kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan
2) Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).
e. Nilai Ambang Batas kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat, yaitu:
1) Nilai Kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan
2) Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).
2. Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Komptensi Bidang (SKB) adalah peserta yang dinyatakan LULUS SKD dan masuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas;
3. Dalam hal terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, penentu kelulusan SKD secara berurutan mulai dari TKP, TIU sampai dengan TWK; dan
4. Dalam hal nilai sebagaimana dimaksud pada angka 3 masih sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, maka peserta yang mendapatkan nilai sama tersebut diikutsertakan SKB.
KETENTUAN PELAKSANAAN SKD
Ketentuan pelaksanaan SKD CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2021 sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Rekomendasi Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, adalah sebagai berikut:
A. PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN SECARA KETAT
1. Peserta WAJIB mengisi Formulir Deklarasi Sehat yang terdapat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi wajib dicetak dan dibawa saat pelaksanaan seleksi serta ditunjukan kepada Panitia sebelum dilakukan pemberian PIN Registrasi;
2. Peserta yang berada di wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali WAJIB mendapatkan Vaksin minimal dosis pertama. Bagi peserta dengan kondisi hamil/menyusui, penyintas COVID-19 kurang dari 3 (tiga) bulan dan penderita Komorbid, WAJIB mendapatkan Surat Keterangan
Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah / Puskesmas yang menyatakan peserta tidak dapat diberikan Vaksin karena sedang mengalami salah satu dari 3 (tiga) kondisi tersebut;
3. Peserta WAJIB melakukan Swab Test RT PCR kurun waktu maksimal 2 x 24 Jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil Negative/Non Reaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian;
4. Peserta yang terkonfirmasi positive COVID-19 dan sedang menjalani Isolasi WAJIB melaporkan kepada Panitia Seleksi paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian melalui email [email protected] (dengan subjek: PCR-Positif_Nomor Peserta
Ujian_Nomor Handphone) disertai lampiran bukti Kartu Peserta Ujian, Surat Keterangan Dokter dan/atau hasil Swab Test RT PCR serta keterangan menjalani isolasi dari Pejabat yang berwenang untuk dilakukan penjadwalan ulang;
5. Penjadwalan ulang dapat ditolak apabila ditemukan bukti bahwa peserta tidak terkonfirmasi positive COVID-19;
6. Peserta WAJIB menggunakan masker medis (3 ply) dan ditambah masker kain dibagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Pengunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai pelindung tambahan;
7. Peserta WAJIB menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
8. Peserta WAJIB mencuci tangan mengunakan sabun dengan air mengalir dan/atau mengunakan handsanitizer;
9. Peserta WAJIB diukur suhu tubuhnya. Bagi peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya ?37,3?C dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan. Jika hasil
pemeriksaan ulang kedua tetap memiliki suhu tubuh ? 37,3?C, maka peserta diperiksa oleh Tim Kesehatan dan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti seleksi maka peserta mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi terpisah;
b. Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan dengan jadwal yang ditetapkan oleh Panitia; dan
c. Apabila peserta sebagaimana dimaksud pada huruf “b” tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap gugur.
10. Peserta yang berasal dari wilayah berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan Protokol
Perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
B. TATA TERTIB PESERTA
1. Peserta memakai pakaian dengan ketentuan:
a. Baju Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
b. Celana panjang / rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
c. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab); dan
d. Sepatu berwana hitam tertutup.
2. Peserta WAJIB hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai;
3. Peserta WAJIB membawa:
a. Kartu Peserta Ujian Asli, e-KTP asli / Surat Keterangan Perekaman Kependudukan asli;
b. Formulir deklarasi/pernyataan sehat yang telah dicetak melalui laman
https://sscasn.bkn.go.id ;
c. melakukan Swab Test RT PCR kurun waktu maksimal 2 x 24 Jam atau Rapid Test
Antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil Negative/Non Reaktif
sebelum tanggal pelaksanaan ujian;
d. Kartu/Sertifikat telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama, khusus peserta
yang di wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali;
e. Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah / Puskesmas,
khusus peserta di wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali yang tidak dapat diberikan
Vaksin karena dalam kondisi hamil/menyusui, penyintas COVID-19 kurang dari 3
(tiga) bulan atau penderita Komorbid;
f. Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) khusus peserta
dengan lokasi ujian di Luar Negeri; dan
g. Pensil kayu (bukan pensil mekanik).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sekjen PBB Kutuk Israel karena Melarang UNWRA di Palestina
- Suswono Cagub Nomor 1 Pilkada Jakarta Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Merendahkan Nabi Muhammad
- Pengungsi Rohingya di Aceh Jadi Peristiwa Terkuaknya Kasus Perdagangan Orang
- Klarifikasi Kemenkeu soal Pernyataan Anggito Terkait Mobil Maung untuk Menteri dan Pejabat Eselon I
- Mantan Presiden Dibolehkan Jadi Juru Kampanye, Jokowi Jadi Jurkam di Pilkada?
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Guyur Sebagian Kota Besar Hari Ini
- Di Persidangan, Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani Ungkap Permintaan Rp50 Juta Aparat Kepolisian
- Israel Serang Iran, DK PBB Gelar Sidang Darurat
- Komisi VII Minta Menag Nasaruddin Umar Jalin Hubungan Baik dengan DPR
- Korban Tewas Akibat Serangan Israel ke Lebanon Capai 2.710 Orang
- PAFI Bitung Perkuat Sektor Kesehatan Melalui Apoteker
- Korban Tewas di Gaza Lebih dari 43.000 Orang, Joe Biden Baru Bilang Perang Harus Diakhiri
Advertisement
Advertisement