Advertisement
Ini Jenis Gelombang Laut dan Cara Mengukur Bahayanya
Gelombang air laut. - Bisnis
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Indonesia adalah negara maritim. Hal itu karena luas lautan lebih besar daripada daratan.
Oleh karena itu, ketika kondisi cuaca sedang tidak menentu, BMKG akan menginformasikan terkait potensi gelombang tinggi di sejumlah daerah di Indonesia.
Advertisement
Lantas apa saja jenis gelombang laut dan bagaimana cara mengenali bahayanya? simak penjelasan berikut ini.
Jenis gelombang laut
Dilansir dari akun YouTube BMKG, disebutkan ada 4 jenis gelombang laut.
1.Gelombang kapiler
Gelombang ini berukuran sangat kecil atau hanya beberapa sentimeter saja.
Gelombang kapiler biasanya terbentuk karena adanya getaran dan tiupan angin yang lembut di permukaan air.
2. Gelombang angin atau wind wave
Sesuai namanya, gelombang ini dibentuk oleh angin.
Gelombang ini biasanya memiliki ketinggian beberapa puluh sentimeter saja hingga 10 meter.
3. Gelombang alun atau swell
Gelombang ini seperti gelombang angin, hanya saja terbentuk oleh tiupan angin persisten dalam waktu panjang dan gelombang cukup jauh dari area pembangkitannya.
4. Gelombang pasang atau tidal wave
Gelombang ini terlihat saat ketinggian air bervariasi di tiap tempat.
Fenomena pasang surut ini juga termasuk dalam jenis gelombang.
Ketinggian gelombang bisa bervariasi dalam waktu satu hari, dan biasanya terjadi dalam periode yang cukup lama atau sekitar 5-24 jam
Gelombang ini disebabkan oleh fluktuasi gravitasi bulan dan matahari.
Lantas, ketinggian gelombang berapa yang dapat membahayakan untuk jenis kapal?
1. Kapal nelayan
Untuk kapal nelayan, ketinggian gelombang yang berbahaya jika lebih dari 1,25 meter dan kecepatan angin lebih dari 25 kilometer per jam.
2. Kapal tongkang
Untuk kapal tongkang, dapat berbahaya ketika ketinggian gelombang lebih dari 1,5 meter dan kecepatan angin lebih dari 30 kilometer per jam.
3. Kapal ferry dan setaranya
Untuk kapal ferry, potensi bahaya muncul saat ketinggian gelombang lebih dari 2,5 meter dan kecepatan angin lebih dari 49 km per jam
4. Kapal kargo
Potensi bahaya untuk jenis kapal kargo ketika ketinggian gelombang lebih dari 4 meter dan kecepatan angin lebih dari 50 kilometer per jam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hari Terakhir Pendaftaran! Cek Link Rekrutmen TPM P3TGAI 2026 Kemen PU
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Potongan Jenazah Ditemukan di Kapal Thailand yang Diserang Rudal
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Jelang Menstruasi Pikiran Bisa Kabur Ini Penjelasan Ilmiahnya
- Dua Prajurit Masih Dirawat, KSAD Ungkap Situasi Terkini Lebanon
- Suhu Kawah Melonjak Radius Aman Gunung Slamet Diperluas
Advertisement
Advertisement









