Advertisement

Promo November

Ini Jenis Gelombang Laut dan Cara Mengukur Bahayanya

Setyo Puji Santoso
Minggu, 12 September 2021 - 03:27 WIB
Sunartono
Ini Jenis Gelombang Laut dan Cara Mengukur Bahayanya Gelombang air laut. - Bisnis

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Indonesia adalah negara maritim.  Hal itu karena luas lautan lebih besar daripada daratan.

Oleh karena itu, ketika kondisi cuaca sedang tidak menentu, BMKG akan menginformasikan terkait potensi gelombang tinggi di sejumlah daerah di Indonesia.

Advertisement

Lantas apa saja jenis gelombang laut dan bagaimana cara mengenali bahayanya? simak penjelasan berikut ini.

Jenis gelombang laut

Dilansir dari akun YouTube BMKG, disebutkan ada 4 jenis gelombang laut.

1.Gelombang kapiler

Gelombang ini berukuran sangat kecil atau hanya beberapa sentimeter saja.

Gelombang kapiler biasanya terbentuk karena adanya getaran dan tiupan angin yang lembut di permukaan air.

2. Gelombang angin atau wind wave

Sesuai namanya, gelombang ini dibentuk oleh angin. 

Gelombang ini biasanya memiliki ketinggian beberapa puluh sentimeter saja hingga 10 meter.

3. Gelombang alun atau swell

Gelombang ini seperti gelombang angin, hanya saja terbentuk oleh tiupan angin persisten dalam waktu panjang dan gelombang cukup jauh dari area pembangkitannya.

4. Gelombang pasang atau tidal wave

Gelombang ini terlihat saat ketinggian air bervariasi di tiap tempat. 

Fenomena pasang surut ini juga termasuk dalam jenis gelombang.

Ketinggian gelombang bisa bervariasi dalam waktu satu hari, dan biasanya terjadi dalam periode yang cukup lama atau sekitar 5-24 jam

Gelombang ini disebabkan oleh fluktuasi gravitasi bulan dan matahari.

Lantas, ketinggian gelombang berapa yang dapat membahayakan untuk jenis kapal?

1. Kapal nelayan

Untuk kapal nelayan, ketinggian gelombang yang berbahaya jika lebih dari 1,25 meter dan kecepatan angin lebih dari 25 kilometer per jam.

2. Kapal tongkang

Untuk kapal tongkang, dapat berbahaya ketika ketinggian gelombang lebih dari 1,5 meter dan kecepatan angin lebih dari 30 kilometer per jam.

3. Kapal ferry dan setaranya

Untuk kapal ferry, potensi bahaya muncul saat ketinggian gelombang lebih dari 2,5 meter dan kecepatan angin lebih dari 49 km per jam

4. Kapal kargo

Potensi bahaya untuk jenis kapal kargo ketika ketinggian gelombang lebih dari 4 meter dan kecepatan angin lebih dari 50 kilometer per jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dalam Sehari 3.000 APK Dicopot di Gunungkidul

Gunungkidul
| Senin, 25 November 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement