Advertisement

Kini Leasing Bisa Sita Barang Kredit Tanpa Proses Pengadilan, Ini Syaratnya

Setyo Aji Harjanto
Kamis, 09 September 2021 - 15:07 WIB
Budi Cahyana
Kini Leasing Bisa Sita Barang Kredit Tanpa Proses Pengadilan, Ini Syaratnya Ilustrasi leasing kendaraan bermotor - www.raceworld.tv

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan atas permohonan pengujian Undang-Undang No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam pertimbangan hukum putusan tersebut, leasing dapat melakukan penyitaan barang tanpa harus melewati proses di pengadilan, tetapi ada syaratnya.

Advertisement

Syarat yang dimaksud merujuk pada pertimbangan putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021 pada halaman 83 poin 3.14.3 salinan putusan MK tertanggal 31 Agustus 2021, disebutkan bahwa kreditur dapat melakukan eksekusi penyitaan, apabila debitur mengakui adanya wanprestasi dan sukarela dalam menyerahkan objek jaminan fidusia tersebut.

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

"Sedangkan terhadap debitur yang telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia, maka eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan oleh kreditur atau bahkan debitur itu sendiri," dikutip dari salinan putusan MK, Kamis (9/9/2021).

Dalam putusan itu disebutkan pula pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebagai sebuah alternatif apabila tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur.

"Adapun pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur," tulis putusan MK tersebut.

Sebelumnya, MK menolak gugatan yang diajukan oleh Joshua Michael Djami ini. Putusan dengan Nomor 2/PUU-XIX/2021 ini diputus oleh sembilan hakim konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.

Mereka adalah Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams.

Menurut MK, Joshua tidak memahami substansi putusan MK No.18/PUU-XVII/2019. "Karena penafsiran norma dalam frasa 'kekuatan eksekutorial' dan frasa 'sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap' dalam norma Pasal 15 ayat (2) dan penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999," seperti dikutip dalam salinan putusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 27 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 02:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement