Advertisement
Yahya Waloni Akan Gugat Praperadilan Penyidik Polri
Minggu, 05 September 2021 - 16:17 WIB
Sunartono

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Tersangka Yahya Waloni melalui kuasa hukumnya Abdullah Al Katiri bakal menggugat praperadilan penyidik Bareskrim Polri besok Senin 6 September 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Abdullah mengatakan pihaknya akan menggugat status tersangka yang disematkan tim penyidik Bareskrim Polri terhadap kliennya. Pasalnya, kata Abdullah, kliennya mendadak ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri, tanpa ada proses pemanggilan dan pemeriksaan sesuai pada aturan KUHAP.
"Kami akan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka itu melalui gugatan praperadilan yang akan kami ajukan besok di PN Jaksel," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (5/9/2021).
Abdullah berpandangan bahwa kejahatan ekstra ordinary crime seperti teroris, narkoba dan human trafficking maupun kejahatan lain yang tertangkap tangan oleh aparat penegak hukum, sesuai KUHAP diperbolehkan langsung ditetapkan tersangka dan ditahan.
Sementara kliennya yaitu Yahya Waloni, menurut Abdullah hanya melakukan ceramah keagamaan di dalam masjid secara eksklusif. "Dalam perkara ini bukan ustad Yahya Waloni yang memvidiokan ceramah itu apalagi menyebarkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Sedih! Remaja Klaten Meninggal saat Latihan Silat Baru 3 Tahun Ditinggal Ayah
- Ditabrak Truk Dump, PNS Dinas Pemberdayaan Masyarakat Sragen Alami Luka Serius
- Sejarah Lahirnya Pancasila, Berawal dari Janji Jepang pada Masa Kemerdekaan
- Usia 97 Tahun, Petani asal Jumapolo Ini Jadi Calhaj Tertua asal Karanganyar
Berita Pilihan
Advertisement

Kasus Korupsi Perawatan SSA Bantul Dinyatakan P21, Tersangka Segera Disidang
Bantul
| Selasa, 30 Mei 2023, 14:17 WIB
Advertisement

Ada Tenda Terapung untuk Pengalaman Berkemah yang Berbeda, Mau Coba?
Wisata
| Senin, 29 Mei 2023, 15:57 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Lewat Gardu Pintar, OMG Sebarkan Semangat Belajar
- Tak Punya Utang, Motor, Mobil, Tito Karnavian Ternyata Simpan Aset Properti Rp8,2 Miliar
- Beredar File APK Bisa Meretas Ponsel Android dan Mencuri Data Penting, Ini Cara Menghidarinya
- Diduga Mencabuli 12 Siswa MI, Kepala Sekolah dan Guru Diberhentikan Sementara
- Tidak Semua Motor dan Mobil Listrik Bisa Pajak Nol Persen, Ini Kriterianya
- Warga Jogonalan Terdampak Tol Jogja-Solo Ramai-Ramai Bikin Perkampungan Baru
- Pesan Kemenag untuk Calon Jemaah Haji Lansia
Advertisement
Advertisement