Advertisement
Ustaz Yahya Waloni Jadi Tersangka Ujaran Kebencian & Penodaan Agama
Ustaz Yahya Waloni. Youtube - ISLAMIC STUDIO RECORD]
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Ustaz Yahya Waloni resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pendakwah kontroversial itu dijerat dengan pasal berlapis terkait ujaran kebencian dan penodaan agama.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Advertisement
"Karena telah melakukan suatu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA (suku, agama, ras dan antar golongan) dan penodaan agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video diakun YouTube Tri Datu," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).
Saat ini, Yahya Waloni masih diperiksa oleh penyidik. Rusdi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polri.
"Percayakan kepada kami, Polri untuk dapat menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku," katanya.
Ditangkap di Cileungsi
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Yahya Waloni pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Dia ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Perumahan Permata Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Ditangkap di rumahnya," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).
Penangkapan terhadap Yahya Waloni ialah tindak lanjut dari laporan Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme. Mereka melaporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa, 27 Apri 2021 lalu.
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.
Seusai ditangkap, Yahya Waloni tiba di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 18.26 WIB.
Pantauan suara.com, Yahya Waloni tampak mengenakan pakaian batik dengan kopiah dan sorban hijau. Dia tak sedikitpun melontarkan pernyataan dan hanya melambaikan salam ke arah awak media.
Seruan Tangkap Yahaya Waloni
Pegiat media sosial, Denny Siregar baru-baru ini menyerukan Yahya Waloni segera ditangkap. Seruan tersebut diutarakannya lewat akun Twitternya tak lama setelah YouTuber Muhammad Kece ditangkap dengan kasus serupa.
Dalam seruannya itu, Denny Siregar turut mengunggah video lawas Yahya Waloni saat berceramah. Video tersebut yang diduga berisi konten penistaan agama Kristen.
“Mempelajari kebenaran Alquran, mempelajari kebohongan bible Kristen. Saya yang ditantang atau dilapor ke Mabes Polri, kan begitu. Saya tak mengatakan bible Kristen fiksi, tapi bible Kristen itu palsu!” ujar Yahya Waloni dalam video.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah hingga 10 Desember
- Uji Klinis Vaksin Dengue Masuk Babak Baru dalam Riset Nasional
- Hakim: Uang Suap untuk Sosial Tetap Tidak Dibenarkan
- Sudan Tawarkan Pangkalan Laut ke Rusia Demi Senjata Perang
- Gubernur Bali Bakal Setop Airbnb, Dorong PAD dari Pariwisata Legal
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Jumat 5 Desember 2025
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Cek! Jadwal dan Tarif DAMRI di Jogja
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Kamis 4 Desember 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Kamis 4 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling di Jogja Hari Ini, Kamis 4 Desember 2025
- Antisipasi Kenaikan Harga Pangan, Pemkot Jogja Tambah Warung Mrantasi
- Cek Tarif dan Jalur Trans Jogja Terkini
- Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini di Jogja, Wates, Sleman dan Kalasan
Advertisement
Advertisement



