Advertisement
Yahya Waloni Akan Gugat Praperadilan Penyidik Polri
Minggu, 05 September 2021 - 16:17 WIB
Sunartono
Ilustrasi.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Tersangka Yahya Waloni melalui kuasa hukumnya Abdullah Al Katiri bakal menggugat praperadilan penyidik Bareskrim Polri besok Senin 6 September 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Abdullah mengatakan pihaknya akan menggugat status tersangka yang disematkan tim penyidik Bareskrim Polri terhadap kliennya. Pasalnya, kata Abdullah, kliennya mendadak ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri, tanpa ada proses pemanggilan dan pemeriksaan sesuai pada aturan KUHAP.
"Kami akan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka itu melalui gugatan praperadilan yang akan kami ajukan besok di PN Jaksel," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (5/9/2021).
Abdullah berpandangan bahwa kejahatan ekstra ordinary crime seperti teroris, narkoba dan human trafficking maupun kejahatan lain yang tertangkap tangan oleh aparat penegak hukum, sesuai KUHAP diperbolehkan langsung ditetapkan tersangka dan ditahan.
Sementara kliennya yaitu Yahya Waloni, menurut Abdullah hanya melakukan ceramah keagamaan di dalam masjid secara eksklusif. "Dalam perkara ini bukan ustad Yahya Waloni yang memvidiokan ceramah itu apalagi menyebarkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Amnesty Kecam Kepala Menteri Bihar Usai Tarik Hijab Perempuan di India
- Jawa Tengah Sumbang 57 Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025
- Wanita Jepang Menikah dengan AI, Gunakan Kacamata AR
- Bupati Bantul Terbitkan SE Gemar, Ayah Wajib Ambil Rapor
- China Sanksi Mantan Jenderal Jepang Terkait Isu Taiwan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
- BPBD Gunungkidul Gandeng Klaten untuk Tangani Bencana di Perbatasan
Advertisement
Advertisement





