Advertisement
Menaker Minta Perusahaan Segera Laporkan Data Ketenagakerjaan
                Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara peluncuran program subsidi gaji untuk pekerja dengan upah kurang dari Rp5 juta di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/8 - 2020) / Youtube Sekretariat Presiden
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus meminta seluruh perusahaan di Indonesia agar melaporkan perkembangan keadaan ketenagakerjaannya melalui Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) secara daring.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan laporan tersebut bisa dilakukan melalui situs website http://wajiblapor.kemnaker.go.id. Langkah tersebut dilakukan karena hingga saat ini, jumlah perusahaan yang menyampaikan WLKP online jumlahnya belum sesuai harapan.
Advertisement
"Mengingat pentingnya data-data ketenagakerjaan tersebut, kami mendorong setiap perusahaan untuk dapat melaporkan data-data ketenagakerjaannya," kata Ida dalam siaran pers, Sabtu (4/9/2021).
Dia menjelaskan bagi perusahaan yang telah melaporkan secara manual, maka harus menyesuaikannya secara online. Kemnaker terus melakukan upaya agar seluruh perusahaan menggunakan akses online untuk melaporkan sesuai dengan ketentuan.
Ida menuturkan berdasarkan Data Sensus Ekonomi Nasional Tahun 2016 (BPS), tercatat jumlah perusahaan sebanyak 26 juta. Namun hingga sekarang yang tercatat dalam data Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) per 28 Agustus 2021 sebesar 359.872. Artinya jumlah perusahaan yang tercatat masih sangat sedikit.
Menurutnya, pendekatan hukum berupa sanksi pidana terhadap perusahaan yang tidak melaporkan bukanlah satu-satunya cara yang harus ditempuh. Pemerintah mengedepankan upaya preventif edukatif dan juga akan memberikan reward atau apresiasi kepada perusahaan yang sudah mematuhinya.
Pendaftaran perusahaan melalui WLKP online, lanjutnya, selain untuk memperbaharui data perusahaan pada database Kemnaker, sekaligus memberikan akses kepada perusahaan untuk dapat menggunakan layanan ketenagakerjaan lainnya yang terintegrasi dalam SISNAKER.
"Di antaranya layanan pembinaan, layanan pasar kerja, layanan pelatihan kerja, dan layanan pembinaan [Peraturan Perusahaan/PKB, pengupahan, waktu kerja/waktu istirahat, hubungan kerja, jaminan sosial, dll] untuk mewujudkan perlindungan ketenagakerjaan bagi pengusaha dan pekerja/buruh," katanya.
Sementara Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang, mengatakan kegiatan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi bagi para pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan khususnya kewajiban mengisi Wajib WLK sebagaimana diatur dalam UU No. 7/1981.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BBMKG Denpasar Sebut Fenomena Bulan Purnama Picu Rob di Bali
 - Setelah 20 Tahun, GEM Dibuka dan Pamerkan 100 Ribu Artefak Kuno
 - Krisis Air Tehran, Stok Air Minum Diprediksi Habis dalam 2 Pekan
 - Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
 - Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
 
Advertisement
    
        Mortir Peninggalan Perang Dunia II Ditemukan di Cokrodiningratan Jogja
Advertisement
    
        Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Konser Oasis di Melbourne Diwarnai Suar, Liam Gallagher Ancam Pelaku
 - Mees Hilgers Kembali Cedera
 - Xiaomi 17 Ultra Bakal Dirilis Dua Versi
 - Persis Solo Ditekuk Persebaya, Ini Kata Peter De Roo
 - Harga BBM: Bensin Turun dan Solar Naik
 - Paidi Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Bantul 2025-2030
 - Gelar Militer Pangeran Andrew Dicabut Raja Charles
 
Advertisement
Advertisement


            
