Advertisement

Sertifikat Vaksin Jokowi Beredar di Media Sosial, Dirjen Dukcapil Sebut Ada Sanksi Pidana

Rezha Hadyan
Jum'at, 03 September 2021 - 16:37 WIB
Budi Cahyana
Sertifikat Vaksin Jokowi Beredar di Media Sosial, Dirjen Dukcapil Sebut Ada Sanksi Pidana Foto sertifikat vaksin milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang beredar di media sosial - Twitter.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -  Masyarakat dihebohkan dengan beredarnya sertifikat vaksin milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial. Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri bilang ada unsur pidana. 

Sertifikat vaksin yang beredar di Twitter menampilkan data pribadi Jokowi yang meliputi meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, tanggal vaksinasi, nomor identifikasi vaksinasi, serta jenis dan batch vaksin yang digunakan. Data tersebut kabarnya diperoleh dari platform PeduliLindungi yang digunakan untuk memeriksa status vaksinasi dan pelacakan Covid-19.

Advertisement

Platform yang dapat diakses melalui peramban web dan aplikasi ponsel itu sempat dipertanyakan keamanannya setelah muncul dugaan kebocoran data Kartu Waspada Elektronik atau Electronic Health Alert Card (eHAC). Masyarakat khawatir, data mereka yang tersimpan dalam platform PeduliLindungi bocor dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Lantas, apakah beredarnya sertifikat vaksin Jokowi yang menghebohkan warganet itu terjadi akibat kebocoran data di platform PedulilLindungi?

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyebut menyebarnya sertifikat vaksin milik Presiden Jokowi merupakan kasus penyalahgunaan NIK, bukan kebocoran data pribadi yang tersimpan dalam platform PeduliLindungi. Ketentuan pidana tersebut diatur dalam UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) No. 24 Tahun 2013.

“Ini bukan kebocoran NIK, tetapi menggunakan data orang lain untuk mendapatkan data informasi orang lain. Ada sanksi pidananya untuk hal seperti ini,” katanya kepada awak media di Jakarta, Jumat (3/9/2021).

Berdasarkan penelusuran Bisnis, informasi mengenai NIK Jokowi lengkap dengan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah lama beredar di dunia maya. Tidak hanya itu, NIK Jokowi juga dipublikasi oleh situs Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga semua orang bisa memvalidasi data tersebut.

Lebih lanjut, menurut Zudan, kasus penyalahgunaan NIK tak terlepas dari fotokopi KTP maupun Kartu Keluarga (KK) yang selama ini diminta untuk syarat administrasi, tak terkecuali administrasi kependudukan. Data yang diperoleh dari fotokopi dokumen tersebut kemudian disebarluaskan atau dimanfaatkan untuk keperluan tertentu.

“Agak sulit [menyelesaikan] yang [beredar] di media sosial. Seperti NIK, KK, atau KTP elektronik yang di-share lewat WhatsApp atau e-mail. Pasti sudah masuk ke pemilik platform. Nah, yang ada di media sosial juga sudah dilaporkan ke Komifo [Kementerian Komunikasi dan Informatika],” ungkapnya.

Agar kasus seperti yang dialami Jokowi tak terjadi lagi, Zudan menyarankan pembaruan platform PeduliLindungi agar tak bisa diakses tanpa sepengetahuan pemilik sertifikat seperti saat ini. Dia berharap platform tersebut dilengkapi dengan sistem keamanan otentifikasi dua faktor (two-factor authentication).

“Saran saya untuk PeduliLindungi perlu two-factor authentication, tidak hanya dengan NIK saja [aksesnya]. Bisa dengan biometrik atau tanda tangan digital,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement