Menteri Luhut Binsar Mau Audit LSM, Buat Apa?
Setiap LSM biasanya diaudit oleh pemberi dananya atau donornya sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Foto sertifikat vaksin milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang beredar di media sosial/Twitter.
Harianjogja.com, JAKARTA - Masyarakat dihebohkan dengan beredarnya sertifikat vaksin milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial. Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri bilang ada unsur pidana.
Sertifikat vaksin yang beredar di Twitter menampilkan data pribadi Jokowi yang meliputi meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, tanggal vaksinasi, nomor identifikasi vaksinasi, serta jenis dan batch vaksin yang digunakan. Data tersebut kabarnya diperoleh dari platform PeduliLindungi yang digunakan untuk memeriksa status vaksinasi dan pelacakan Covid-19.
Platform yang dapat diakses melalui peramban web dan aplikasi ponsel itu sempat dipertanyakan keamanannya setelah muncul dugaan kebocoran data Kartu Waspada Elektronik atau Electronic Health Alert Card (eHAC). Masyarakat khawatir, data mereka yang tersimpan dalam platform PeduliLindungi bocor dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
Lantas, apakah beredarnya sertifikat vaksin Jokowi yang menghebohkan warganet itu terjadi akibat kebocoran data di platform PedulilLindungi?
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyebut menyebarnya sertifikat vaksin milik Presiden Jokowi merupakan kasus penyalahgunaan NIK, bukan kebocoran data pribadi yang tersimpan dalam platform PeduliLindungi. Ketentuan pidana tersebut diatur dalam UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) No. 24 Tahun 2013.
“Ini bukan kebocoran NIK, tetapi menggunakan data orang lain untuk mendapatkan data informasi orang lain. Ada sanksi pidananya untuk hal seperti ini,” katanya kepada awak media di Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Berdasarkan penelusuran Bisnis, informasi mengenai NIK Jokowi lengkap dengan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah lama beredar di dunia maya. Tidak hanya itu, NIK Jokowi juga dipublikasi oleh situs Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga semua orang bisa memvalidasi data tersebut.
Lebih lanjut, menurut Zudan, kasus penyalahgunaan NIK tak terlepas dari fotokopi KTP maupun Kartu Keluarga (KK) yang selama ini diminta untuk syarat administrasi, tak terkecuali administrasi kependudukan. Data yang diperoleh dari fotokopi dokumen tersebut kemudian disebarluaskan atau dimanfaatkan untuk keperluan tertentu.
“Agak sulit [menyelesaikan] yang [beredar] di media sosial. Seperti NIK, KK, atau KTP elektronik yang di-share lewat WhatsApp atau e-mail. Pasti sudah masuk ke pemilik platform. Nah, yang ada di media sosial juga sudah dilaporkan ke Komifo [Kementerian Komunikasi dan Informatika],” ungkapnya.
Agar kasus seperti yang dialami Jokowi tak terjadi lagi, Zudan menyarankan pembaruan platform PeduliLindungi agar tak bisa diakses tanpa sepengetahuan pemilik sertifikat seperti saat ini. Dia berharap platform tersebut dilengkapi dengan sistem keamanan otentifikasi dua faktor (two-factor authentication).
“Saran saya untuk PeduliLindungi perlu two-factor authentication, tidak hanya dengan NIK saja [aksesnya]. Bisa dengan biometrik atau tanda tangan digital,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Setiap LSM biasanya diaudit oleh pemberi dananya atau donornya sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Konsep halal tidak cukup dipahami sebatas label pada kemasan produk. Kehalalan harus dibangun dari niat dan kesadaran pelaku usaha.
Taeyang BIGBANG merilis album Quintessence setelah 9 tahun, berisi 10 lagu dan kolaborasi global lintas musisi.
xAI meluncurkan Grok Build, AI coding berbasis terminal untuk saingi Claude Code dengan fitur plan mode dan sub-agent.
Polresta Sleman bentuk tim khusus untuk selidiki kasus 11 bayi di Pakem, termasuk dugaan adopsi ilegal dan TPPO.
Grand Rohan Jogja kembali menghadirkan ruang apresiasi seni melalui pameran seni lukis bertajuk “The Beauty of Color”. Pameran ini resmi dibuka Senin (18/5)