Advertisement
Komisioner KPI Tolak Korban Pelecehan Seksual Pindah Divisi, Ini Alasannya
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana (kiri) dan Waka Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto (tengah) saat memberikan keterangan pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis malam (2/9/2021). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pelecehan seksual dan perundungan yang terjadi di KPI viral di media sosial.
Korban berinisial MS mengaku mendapat perlakuan tak menyenangkan dari para seniornya hingga membuat dirinya depresi.
Advertisement
Kemudian di tahun 2019, MS meminta kepada atasan untuk pindah divisi.
Hal itu kemudian dikonfirmasi oleh Komisioner KPI, Nuning Rodiyah.
Namun menurutnya, MS tak pernah bercerita mengenai kejadian bullying yang menimpanya.
"Yang bersangkutan datang ke ruangan saya dan menyampaikan ke saya keinginannya untuk pindah divisi, begitu," kata Komisioner KPI Nuning Rodiyah, Jumat (3/9/2021).
Namun, saat itu MSA tidak menyampaikan alasannya pindah divisi karena mendapatkan pelecehan seksual dan bullying dari rekan kerjanya.
Nuning pun tak mengabulkan permohonan itu karena perpindahan divisi di KPI memerlukan seleksi formasi.
"Ketika formasi kosong, yang bersangkutan bisa ikut seleksi di formasi tersebut,"
Kemudian dirinya menjelaskan bahwakantor KPI di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat hanya memiliki satu lantai.
Selain itu dinding penyekat antardivisi adalah kaca transparan, sehingga seluruh kegiatan pegawai di sana dapat terpantau.
"Semuanya terbuka yang kemudian pekerja bisa saling mengawasi satu sama lain di satu ruangan tersebut. Dan untuk ruangan tempat yang bersangkutan bekerja semuanya pakai dinding kaca," kata Nuning.
Kini, pihaknya sudah melaporkan para terduga pelaku ke kepolisian untuk dilakukan tindakan tegas.
Ia pun menyerahkan seluruh proses hukum dugaan pelecehan seksual dan perundungan di instansinya ke polisi.
Nuning mengatakan, saat ini jumlah terduga pelaku yang dilaporkan baru lima orang.
"Saya yakin tidak hanya lima, tentu akan berkembang sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada di kepolisian," ujar Nuning dikutip dari Tempo, Jumat, (3/9/2021).
Nuning mengatakan KPI akan bertanggung jawab atas kasus perundungan dan pelecehan yang disebut telah berlangsung sejak 2012 itu.
KPI akan memberikan pendampingan hukum dan pemulihan kejiwaan terhadap korban yang berinisial MSA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tabrakan Maut Lawan Truk Hino di Jalur Jogja-Wonosari, Pemotor Tewas
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Pledoi Sri Purnomo: Tak Ada Niat Korupsi Hibah Pariwisata
- Apple Tebar Bonus Rp6,7 M demi Tahan Karyawan ke OpenAI
- Oscar Piastri Tercepat di FP2 GP Jepang 2026, Mercedes Tertekan
- Pos Damkar Prambanan Belum Beroperasi, Terkendala Personel
- Elkan Baggott Starter! Ini Susunan Pemain Indonesia vs Saint Kitts
- Kasus Nuthuk di Pantai Bantul Disorot DPRD
- Penjualan Jatuh 96 Persen, Skoda Angkat Kaki dari China
Advertisement
Advertisement







