Advertisement
Pegawai KPK Nonaktif Minta Dewas Laporkan Lili Pintauli ke Penegak Hukum
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Dewas Pengawas (Dewas) KPK diminta melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke penegak hukum.
Lili sebelumnya dinyatakan bersalah dalam sidang putusan Dewas KPK, karena terbukti melakukan pelanggaran etik.
Advertisement
Dalam sidang tersebut, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan mengatakan, Lili melakukan penyalahgunaan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi.
Ia juga menjalin hubungan dengan seseorang yang sedang diperiksa perkaranya oleh KPK.
Atas putusan tersebut, Lily dinyatakan bersalah dengan menerima hukuman berupa pemotongan gaji sebesar Rp 1,848 juta.
Perwakilan pegawai nonaktif KPK kemudian meminta Dewas melaporkan Lili ke jalur pidana. Adapun perwakilan pegawai tersebut terdiri dari penyidik nonaktif Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi, Sujanarko.
"Bahwa sudah menjadi prinsip mendasar bagi lembaga pengawas termasuk BPKP, BPK, dan lembaga pengawas lainnya, bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, lembaga pengawas wajib melaporkannya ke penegak hukum," kata perwakilan pegawai, Novel Baswedan, Kamis, (2/9/2021).
Novel mengatakan, laporan pidana ini didasarkan kepada putusan Dewan Pengawas yang menyatakan bahwa Lili terbukti secara sah telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Perdewas 2 tahun 2020.
Novel Baswedan mengatakan, maka secara tidak langsung Dewan Pengawas menyatakan bahwa seluruh tindakan Lili Pintauli yang telah melakukan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 36 UU KPK.
"Pelanggaran terhadap Pasal 36 UU 20 Tahun 2002 artinya telah terjadi pelanggaran pidana," kata Novel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sekjen PBB Kutuk Israel karena Melarang UNWRA di Palestina
- Suswono Cagub Nomor 1 Pilkada Jakarta Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Merendahkan Nabi Muhammad
- Pengungsi Rohingya di Aceh Jadi Peristiwa Terkuaknya Kasus Perdagangan Orang
- Klarifikasi Kemenkeu soal Pernyataan Anggito Terkait Mobil Maung untuk Menteri dan Pejabat Eselon I
- Mantan Presiden Dibolehkan Jadi Juru Kampanye, Jokowi Jadi Jurkam di Pilkada?
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Guyur Sebagian Kota Besar Hari Ini
- Di Persidangan, Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani Ungkap Permintaan Rp50 Juta Aparat Kepolisian
- Israel Serang Iran, DK PBB Gelar Sidang Darurat
- Komisi VII Minta Menag Nasaruddin Umar Jalin Hubungan Baik dengan DPR
- Korban Tewas Akibat Serangan Israel ke Lebanon Capai 2.710 Orang
- PAFI Bitung Perkuat Sektor Kesehatan Melalui Apoteker
- Korban Tewas di Gaza Lebih dari 43.000 Orang, Joe Biden Baru Bilang Perang Harus Diakhiri
Advertisement
Advertisement