Advertisement
Pegawai KPK Nonaktif Minta Dewas Laporkan Lili Pintauli ke Penegak Hukum
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar membantah pernah menjalin komunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) terkait penanganan perkara. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Dewas Pengawas (Dewas) KPK diminta melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke penegak hukum.
Lili sebelumnya dinyatakan bersalah dalam sidang putusan Dewas KPK, karena terbukti melakukan pelanggaran etik.
Advertisement
Dalam sidang tersebut, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan mengatakan, Lili melakukan penyalahgunaan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi.
Ia juga menjalin hubungan dengan seseorang yang sedang diperiksa perkaranya oleh KPK.
Atas putusan tersebut, Lily dinyatakan bersalah dengan menerima hukuman berupa pemotongan gaji sebesar Rp 1,848 juta.
Perwakilan pegawai nonaktif KPK kemudian meminta Dewas melaporkan Lili ke jalur pidana. Adapun perwakilan pegawai tersebut terdiri dari penyidik nonaktif Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi, Sujanarko.
"Bahwa sudah menjadi prinsip mendasar bagi lembaga pengawas termasuk BPKP, BPK, dan lembaga pengawas lainnya, bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, lembaga pengawas wajib melaporkannya ke penegak hukum," kata perwakilan pegawai, Novel Baswedan, Kamis, (2/9/2021).
Novel mengatakan, laporan pidana ini didasarkan kepada putusan Dewan Pengawas yang menyatakan bahwa Lili terbukti secara sah telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Perdewas 2 tahun 2020.
Novel Baswedan mengatakan, maka secara tidak langsung Dewan Pengawas menyatakan bahwa seluruh tindakan Lili Pintauli yang telah melakukan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 36 UU KPK.
"Pelanggaran terhadap Pasal 36 UU 20 Tahun 2002 artinya telah terjadi pelanggaran pidana," kata Novel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kasus Penipuan Perusahaan, Vonis YAM Diperberat Pengadilan Tinggi
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Peringkat FIFA: Indonesia Tetap di Posisi 122, Thailand Teratas
- Mitsubishi Pajero 2026 Muncul, Siap Tantang Land Cruiser
- John Herdman Tolak Honduras, Media Sebut PSSI Beri Tawaran Besar
- Atlet Thailand Kecewa, Bonus Medali SEA Games Dipangkas 40 Persen
- BMKG Peringatkan Gelombang Laut hingga 4 Meter
- Empat ABK Kapal Malaysia JJ 330 Dinyatakan Tak Bersalah
- Misi Kemanusiaan Berakhir Tragedi, Pesawat Meksiko Jatuh
Advertisement
Advertisement



