Advertisement
Pegawai KPK Nonaktif Minta Dewas Laporkan Lili Pintauli ke Penegak Hukum

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Dewas Pengawas (Dewas) KPK diminta melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke penegak hukum.
Lili sebelumnya dinyatakan bersalah dalam sidang putusan Dewas KPK, karena terbukti melakukan pelanggaran etik.
Dalam sidang tersebut, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan mengatakan, Lili melakukan penyalahgunaan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi.
Ia juga menjalin hubungan dengan seseorang yang sedang diperiksa perkaranya oleh KPK.
Atas putusan tersebut, Lily dinyatakan bersalah dengan menerima hukuman berupa pemotongan gaji sebesar Rp 1,848 juta.
Perwakilan pegawai nonaktif KPK kemudian meminta Dewas melaporkan Lili ke jalur pidana. Adapun perwakilan pegawai tersebut terdiri dari penyidik nonaktif Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi, Sujanarko.
"Bahwa sudah menjadi prinsip mendasar bagi lembaga pengawas termasuk BPKP, BPK, dan lembaga pengawas lainnya, bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, lembaga pengawas wajib melaporkannya ke penegak hukum," kata perwakilan pegawai, Novel Baswedan, Kamis, (2/9/2021).
Novel mengatakan, laporan pidana ini didasarkan kepada putusan Dewan Pengawas yang menyatakan bahwa Lili terbukti secara sah telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Perdewas 2 tahun 2020.
Novel Baswedan mengatakan, maka secara tidak langsung Dewan Pengawas menyatakan bahwa seluruh tindakan Lili Pintauli yang telah melakukan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 36 UU KPK.
"Pelanggaran terhadap Pasal 36 UU 20 Tahun 2002 artinya telah terjadi pelanggaran pidana," kata Novel.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kaesang: Saya Siap untuk Hadir menjadi Depok Pertama
- Asteroid Berbahaya Berukuran Raksasa Mendekati Bumi Pekan Depan
- Pemerintah Belum Tentukan Penyelenggara Bursa Karbon, Ini Saran Pengamat
- Mayat Terbungkus Plastik di Bandung Merupakan Korban Pembunuhan
- YIA Xpress Kereta Cepat ke YIA, Cek Jadwal dan Harga Tiketnya
Advertisement

Curah Hujan di DIY Bakal Berkurang dalam Waktu Lama, BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ganjar Pranowo Optimistis Bisa Menang Satu Putaran
- Dukung Pemerintah Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Politisi Demokrat: Sesuai Putusan Mk
- Saat Kondisi El Nino, Kutu Daun Jadi Hama Berbahaya
- Berkas Johnny G Plate Dilimpahkan Kejagung ke JPU Kejari Jaksel
- Ketua Umum PBNU: Pemilu Bukan Jihad fi Sabilillah
- Kejar Aset Obligor BLBI, Pansus DPD Ingatkan Pemerintah Tidak Kendor
- Imbas Transaksi Rp349 T, Mahfud: Banyak Pejabat Kemenkeu yang Dirotasi
Advertisement
Advertisement