Advertisement

Keluar dari Penjara, Saipul Jamil Kumandangkan Takbir

Newswire
Kamis, 02 September 2021 - 11:37 WIB
Sunartono
Keluar dari Penjara, Saipul Jamil Kumandangkan Takbir Pedangdut Saipul Jamil saat meninggalkan Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021). - Suara.com.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Pedangdut Saipul Jamil bebas dari penjara. Mantan suami Dewi Perssik itu resmi keluar dari Lapas Cipinang Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.

Begitu keluar, Saipul Jamil langsung jadi buruan awak media. Bersama sang kakak, Samsul Huda, Bang Ipul meladeni pertanyaan wartawan meski hanya sesaat. Kebahagiaan jelas terlihat di wajah Saipul Jamil. Ia pun kemudian memberikan cium jauh untuk teman-teman wartawan.

Advertisement

BACA JUGA : Saipul Jamil Akan Nikah Usai Bebas dari Penjara? 

"I love you teman-teman media semua, muah," kata Saipul Jamil, yang dua kali memberikan tanda cium dari tangannya.

Saipul Jamil juga bersyukur dengan kebebasan yang diperolehnya ini. "Bahagia banget seneng banget terimakasih buat semua," tutur Saipul Jamil.

Selain dijemput sang kakak, Samsul Huda, mantan kekasih Saipul Jamil, Indah Sari juga terlihat hadir di Lapas Cipinang. Mengenakan baju kuning, Indah sempat menahan tangis karena bahagia menyambut kebebasan Saipul Jamil.

Saat perjalanan pulang, Saipul Jamil sempat melakukan live Instagram lewat akun Instagram Indah Sari. Dalam suasana sumringah, Saipul Jamil sempat mengumandangkan takbir.

"Bisa pakai sepatu bisa nginjak mobil, Allahu Akbar," ucapnya.

BACA JUGA : Pengacara Sebut Saipul Jamil Akan Bebas Tahun Ini

Sambil berucap terima kasih, Saipul Jamil memanfaatkan kesempatan itu untuk mempromosikan karya terbarunya.

"Nanti ke Purwakarta, sekalian promo Sanggupkah Kaukah Setia belum direkam ini tapi udah ada di otak," katanya.

"Padahal itu lagu buat aku," timpal Indah Sari.

Saipul Jamil mendekam di penjara atas dua kasus berbeda yang menjeratnya. Pada 2016 lalu, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara karena kasus pencabulan.

Setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi lima tahun penjara. Di tengah kasus itu, Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan uang sebesar Rp 250 juta. Oleh karena itu, hukuman Saipul Jamil bertambah tiga tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Malioboro Akan Diberlakukan Bebas Kendaraan Bermotor di Malam Pergantian Tahun, Polda DIY Siapkan Rekayasa Arus

Jogja
| Kamis, 26 Desember 2024, 18:27 WIB

Advertisement

alt

Waterboom Jogja Kebanjiran Pengunjung di Libur Natal, Wahana Baru Jadi Daya Tarik

Wisata
| Selasa, 24 Desember 2024, 16:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement