Advertisement

Arisan Bodong di Magelang Terungkap, Pelaku Sudah Kumpulkan Rp300 Juta

Nina Atmasari
Selasa, 31 Agustus 2021 - 19:11 WIB
Nina Atmasari
Arisan Bodong di Magelang Terungkap, Pelaku Sudah Kumpulkan Rp300 Juta Tersangka penipuan bermodus arisan, RDA, saat digelandang di Mapolres Magelang, Selasa (31/8/2021). - Harian Jogja/Nina Atmasari

Advertisement

Harianjogja.com, MAGELANG- Polres Magelang berhasil mengungkap arisan bodong yang dilakukan oleh seorang perempuan asal Kalinegoro Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Pelaku telah meraup pemasukan hingga Rp300 juta.

Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun menjelaskan kasus ini terungkap setelah ada laporan dari korbannya. "Arisan ini sudah mulai sejak 2019 namun baru Januari 2021 pesertanya mulai tidak mendapatkan hasil pencairannya," jelas Kapolres dalam konferensi pers di Mako Polres Magelang, Selasa (31/8/2021).

Advertisement

Tersangka adalah seorang ibu rumah tangga berinisial RDA, 29, warga Kalinegoro Mertoyudan Magelang. Dalam aksinya, ia membentuk ARISAN MENURUN BY ECHY pada Desember 2019. Ia menarik anggota dengan menyebutkan bahwa arisan ini sudah ada lima anggota.

Baca juga: Viral, Pengemudi Tak Berani Menyalip Buya Syafii Maarif Bersepeda di Perumahan Nogotirto

"Namun, ternyata lima anggota pertama tersebut fiktif. Hanya akal-akalan tersangka untuk menunjukkan bahwa arisannya sudah punya anggota, untuk meyakinkan saat mengajak anggota lain," tambah Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Magelang M. Alfan AM menjelaskan modus yang dilakukan oleh pelaku. “Tersangka ini mengadakan arisan menurun, oper slot, investasi, dan duos, dengan nama ARISAN MENURUN BY ECHY. Kemudian menawarkan kepada orang lain dengan menggunakan identitas-identitas yang diduga fiktif sebagai peserta yang sudah terdaftar,” jelasnya.

Tersangka membuat nama ARISAN MENURUN BY ECHY dan menawarkannya melalui media sosial Instagram. “Pada awalnya, ARISAN MENURUN BY ECHY masih berjalan lancar, dan pelaku RDA dapat memenuhi imbal/ pencairan hasil yang harus diberikan kepada peserta,” ujarnya.

Baca juga: Sultan Ungkap Penyebab PPKM di DIY Tak Kunjung Turun Level

Secara matematis, lanjutnya dalam model arisan tersebut, pelaku sebagai admin ataupun owner hanya memperoleh keuntungan dari alokasi biaya admin per kloter/grup. Sedangkan seluruh peserta diberikan keuntungan. Namun, tersangka memperoleh tambahan keuntungan dengan adanya identitas-identitas fiktif tersebut. Selain itu, uang modal/ setoran dari para peserta digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka.

Dalam kasus ini, peserta arisan tersebut didominasi oleh wanita, dari berbagai kalangan pekerjaan maupun mahasiswa, yang belum maupun sudah berumah-tangga.

Dari arisan bodong tersebut, pelaku berhasil mengumpulkan Rp300 juta dengan jumlah korban total ada 55 orang. Pelrempuan yang semula bekerja sebagai karyawan counter ponsel ini mengaku melakukan aksinya lantaran butuh uang untuk hidup setelah ia tidak lagi bekerja.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana penipuan dan atau penggelapan; Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 378 KUHPidana; dan atau Pasal 372 KUHPidana. Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kapolres menambahkan pihaknya mengimbau untuk masyarakat lebih hati hati dan waspada jika mengikuti arisan online dan semacamnya seperti ini. “Berhati-hati dalam ajakan arisan di internet atau media sosial, khususnya dengan janji- janji yang tidak masuk akal dan orang yang belum terlalu dikenal. Lalu apabila mengetahui adanya informasi mengenai arisan fiktif, dapat segera melaporkan kejadian ke Kepolisian,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Libur Lebaran Usai, Berikut Jadwal dan Tarif Terbaru Bus Damri dari Jogja ke Bandara YIA

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement