Advertisement

Ketua MPR Desak Satgas Berantas Pinjol Ilegal

Indra Gunawan
Minggu, 29 Agustus 2021 - 12:57 WIB
Nina Atmasari
Ketua MPR Desak Satgas Berantas Pinjol Ilegal Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memberikan sambutan saat sidang tahunan MPR di Jakarta, Jumat (14/8/2020). Binsis - TV Parlemen

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Maraknya pinjaman online illegal (Pinjol) yang meresahkan masyarakat membuat Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta kepolisian bergerak cepat menindak pinjol.

Dia menerangkan, menurut laporan Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), dalam sehari mereka menerima ratusan laporan masyarakat yang terjerat pinjaman online ilegal.

Advertisement

Menurut Bamsoet Kominfo juga harus meminta pengelola appstore dan playstore menghapus aplikasi pinjaman online ilegal karena masyarakat memandang aplikasi pinjaman online yang ada di appstore dan playstore adalah legal/resmi.

Baca juga: Kenali 9 Piranti Keselamatan pada Toyota Avanza

"Dalam periode Januari-Juli 2021, OJK setidaknya sudah memblokir 172 entitas pinjaman online ilegal. Adapun akumulasi sejak 2018, terdapat 3.365 pinjaman online ilegal yang telah diblokir. OJK mencatat sejak 2011 hingga 2020, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tersebut mencapai Rp 114,9 triliun," kata Bamsoet di Jakarta, Sabtu (28/8/2021).

Selain itu, Wakil Ketua Partai Golkar itu mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) yang telah berkomitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjaman online ilegal.

Bamsoet mengatakan, jenis Pinjol ini patut diduga merupakan praktik pencucian uang dan penghindaran pajak dari bandar atau pemilik modal.

Baca juga: Biden Sebut Akan Ada Serangan Teroris di Kabul Tiga Hari ke Depan

Tindakan tegas dari Satgas Waspada Investasi perlu terus ditingkatkan, mengingat hingga kini masih banyak ditemukan pinjaman online ilegal yang beraksi, bahkan sampai membuat korban melakukan bunuh diri akibat tekanan jeratan pinjaman online ilegal.

"Mudahnya masyarakat mengakses pinjaman online ilegal bukan semata karena kurangnya edukasi kepada mereka, melainkan juga lantaran lemahnya regulasi dan penegakan hukum yang menyebabkan pinjaman online ilegal masih leluasa melakukan operasinya," ujar Bamsoet.

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, modus operandi pinjaman online ilegal selain mengenakan bunga yang sangat tinggi serta debt collector yang mengintimidasi korban. Tidak jarang mereka juga melakukan pencurian data dari ponsel korban.

Tindakan tersebut seharusnya dengan mudah bisa ditelusuri dan diambil tindakan hukum. Jangan sampai ada kesan negara melalui kementerian/lembaga dengan kewenangan yang dimiliki, terkesan melakukan pembiaran terhadap keberadaan pinjaman online ilegal.

"Kejahatan digital seperti pinjaman online ilegal ini jangan dipandang kejahatan lokal semata. Ini sudah menjadi kejahatan transinternasional yang melibatkan sutradara dan penyandang dana dari berbagai negara. Termasuk mengganggu sistem security cyber di Indonesia, kejahatan perlindungan konsumen, dan kejahatan kerahasiaan data," kata Bamsoet.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menegaskan, pengelola pinjaman online ilegal bisa dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, juga dapat disangkakan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Pemkab Sleman Sosialisasikan Program Kampung Hijau

Sleman
| Sabtu, 20 April 2024, 07:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement