Advertisement

Asrul Sani: Jokowi Sebut Amandemen UUD 1945 Tergantung Ketum Parpol

Newswire
Kamis, 26 Agustus 2021 - 18:37 WIB
Bhekti Suryani
 Asrul Sani: Jokowi Sebut Amandemen UUD 1945 Tergantung Ketum Parpol Presiden Joko Widodo bersiap memberikan pernyataan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/7/2021). - ANTARA FOTO/Biro Pers Sekretariat Presiden

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Rencana pemerintah mengamandemen UUD 1945 belakangan makin menguat.

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengaku sempat bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu, Jokowi meminta MPR RI bisa menjelaskan kepada masyarakat apabila memang hendak melakukan amandemen Undang Undang Dasar Negara 1945.

Advertisement

Hal tersebut disampaikan Jokowi kepada Arsul pasca mendengar pidato pengantar Sidang Tahunan MPR RI yang dibacakan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo pada Senin, 16 Agustus lalu.

"Nah, ini pesannya presiden. Karena ini domainnya MPR, kalau MPR mau sungguh-sungguh mengarah ke sana agar dijelaskan kepada masyarakat," kata Arsul dalam acara Urgensi Amandemen Konstitusi di Tengah Pandemi: Untuk Kepentingan Siapa? secara virtual, Kamis (26/8/2021).

BACA JUGA: Covid-19 DIY Bertambah 795 Kasus

Setelah mendengar pesan dari Jokowi tersebut, Arsul lantas menyebut kalau meski ada ruang diskusi untuk masyarakat yang mesti disediakan. Jokowi langsung menjawab kalau ruang aspirasi masyarakat itu terbuka lebar kalau memang MPR RI hendak melakukan amandemen UUD 1945.

"Nah, saya nyeletuk waktu itu, ruang partisipasi publiknya, (Jokowi menjawab) nah, itu, dibuka lebar," ucapnya mengulangi diskusi dengan Jokowi.

Kendati demikian, Jokowi menilai kalau urusan amandemen UUD 1945 itu memang menjadi wewenang dari partai politik yang berada di parlemen.

"Beliau mengatakan semuanya kan pada akhirnya berpulang pada ketua-ketua umum partai politik karena yang punya kuasa ya ketua umum parpol, saya kan bukan ketum parpol."

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet sebelumnya menyampaikan, bahwa dalam rangka mewadahi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) diperlukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara (UUDN) RI 1945. Perubahan itu nantinya akan ada penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN.

Hal itu disampaikan Bamsoet dalam pidato pembukaan Sidang Tahunan MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021).

Awalnya Bamsoet menyampaikan, MPR RI telah menerima sejumlah aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan UUDN RI 1945.

Garis besar aspirasi tersebut menurutnya menghendaki perlunya penataan sistem ketatanegaran Indonesia, khususnya sistem manajemen pembangunan nasional yang lebih demokratis, transparan, akuntabel, terintegrasi dan berkesinambungan.

Ia menyatakan, berbagai pandangan masyarakat menyatakan bahwa visi yang sama dalam rencana pembangunan nasional dan daerah baik dalam jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang diperlukan. Menurutnya, hal itu menjadi visi sama MPR RI.

"Atas tindak lanjut dari rekomendasi MPR periode 2009-2014, dan MPR periode 2014-2019, hasil kajian MPR periode 2019-2024 menyatakan bahwa perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang bersifat filosofis dan arahan dalam pembangunan nasional," kata Bamsoet dalam pidatonya.

Ia mengatakan, keberadaan PPHN yang bersifat filosofis menjadi penting untuk memastikan potret wajah Indonesia masa depan, 50-100 tahun yang akan datang.

"PPHN akan menjadi landasan setiap rencana strategis pemerintah seperti pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur, pembangunan infrastruktur tol laut, tol langit, koneksitas antar wilayah, dan rencana pembangunan strategis lainnya," tuturnya.

Untuk itu, eks Ketua DPR RI itu menyatakan diperlukannya perubahan atau amandemen terbatas UUDN RI 45 terkait khususnya untuk mewadahi PPHN.

"Proses perubahan Undang Undang Dasar sesuai Ketentuan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 memilki persyaratan dan mekansime yang ketat. Oleh karenanya perubahan Undang Undang Dasar hanya bisa dilakukan terhadap pasal yang diusulkan untuk diubah disertai dengan alasannya," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tiga Kader PKS Masuk Bursa Pilkada Bantul, Berikut Nama-namanya

Bantul
| Selasa, 16 April 2024, 11:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement