Advertisement
Sempat Dicabut, Bambang Trihatmodjo Kembali Gugat Kemenkeu

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Setelah mencabut gugatannya beberapa waktu llau, Bambang Trihatmojo kembali melayangkan gugatan terhadap Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I dan Kakanwil Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Adapun, gugatan Bambang Tri kali ini didaftarkan pada tanggal 25 Agustus 2021 terkait dengan utang Rp 54 miliar dalam pelaksanaan SEA Games 1997.
Advertisement
Dikutip dari sipp.ptun-jakarta.go.id, lewat kuasa hukumnya, Prisma Wardhana Sasmita, Bambang mengajukan gugatan dengan nomor registrasi 153/G/2021/PTUN.JKT.
Ada sejumlah substansi gugatan yang dimohonkan oleh suami Mayangsari tersebut. Pertama, menyatakan batal atau tidak sah Surat penyelesaian piutang Negara an. KMP Sea Games XIX 1997, Nomor surat S-647/WKN.07/KNL.01/2021 tertanggal 5 Maret 2021.
Surat itu dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I (Tergugat I) yang ditujukan kepada Konsorsium Swasta Mitra (KSM) Penyelenggara Sea Games XIX pada 1997 di Jakarta yang beralamat di Yayasan Damandiri, Gedung Granadi Lantai 12, Kuningan 12950, khususnya terhadap Bambang Trihatmodjo.
Dalam petitumnya, Bambang mengaku tidak memiliki kewajiban secara pribadi kepada Kemensetneg atas apa yang menjadi tanggung jawab Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games XIX 1997 di Jakarta. Menurut Bambang, harusnya Kemensetneg menagih utang tersebut kepada PT Tata Insani Mukti.
"Menetapkan Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games XIX 1997 di Jakarta, dalam hal ini PT Tata Insani Mukti sebagai Badan Hukum Pelaksana sebagai Subyek hukum yang bertanggung jawab atas hubungan hukum utang piutang dengan Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia," seperti dikutip dari petitum, Senin (26/8/2021).
Kedua, dia juga meminta majelis hakim memutuskan agar KPKNL Jakarta I untuk mencabut Surat penyelesaian piutang Negara an. KMP Sea Games XIX 1997, Nomor surat S-647/WKN.07/KNL.01/2021 tertanggal 5 Maret 2021” yang ditujukan kepada Konsorsium Swasta Mitra Penyelenggara Sea Games XIX 1997.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Setuju Pembentukan Dirjen Pesantren di Kemenag
- Sejarah Hari Santri 22 Oktober dan Fatwa Resolusi Jihad Hasyim Asyari
- Trump Soroti Logam Tanah Jarang, Fentanyl, Kedelai, dan Taiwan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
Advertisement

BPBD Gunungkidul Imbau Waspada Bencana di Awal Musim Hujan
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Alex Pastoor Bilang Skuat Garuda Sulit Lolos ke Piala Dunia 2026
- FA Thailand Pecat Masatada Ishii
- ASN Disdikbud Sukoharjo Jadi Tersangka Korupsi Rp10,6 Miliar
- Museum Vatikan Tingkatkan Keamanan Pasca-Perampokan Museum Louvre
- Panewu Girimulyo Minta Pemilik Lahan Terapkan Terasering
- Axl Rose,Vocalis Guns N Roses Lempar Mikrofon dan Tendang Drum
- PSIM Jogja vs Dewa United: Sama- Sama Usung Misi Bangkit
Advertisement
Advertisement