Advertisement
Kominfo Ambil Tindakan Tegas, Akun Youtube dan TikTok Muhammad Kece Diblokir
Youtuber Muhammad Kece alias M Kece dituduh melakukan penistaan agama Islam - Mui.or.id
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tindakan tegas diambil Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terhadap penyebaran konten yang dilakukan oleh akun Youtube Muhammad Kece. Akun tersebut diduga memiliki muatan penodaan agama dan/atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
“Hingga pernyataan ini disampaikan, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece, serta 1 video dari platform TikTok. Upaya koordinasi dengan para pengelola platform, serta kementerian/lembaga terkait terus dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaaan konten tersebut,” ujar Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, Senin (23/8/2021).
Advertisement
Penanganan konten terhadap akun Youtube M. Kece dilakukan sesuai dengan beberapa ketentuan perundangan, di antaranya PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE), khususnya pada Pasal 5 terkait larangan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk memuat konten yang melanggar aturan dan Pasal 96 terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan.
Baca juga: MUI Minta Polisi Tangkap Youtuber Muhammad Kece karena Dugaan Penistaan Agama
“Peraturan Menteri (PM) No. 5 tahun 2020, khususnya Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang dilarang, serta Pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang dilarang,” jelas Dedy.
Selain itu, dari sisi Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016, tindakan pemilik akun Youtube M. Kece dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Baca juga: Nadiem Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Siswa Bukan Syarat Pembelajaran Tatap Muka
Dedy mengimbau agar masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamaian baik di ruang fisik maupun ruang digital.
“Jika masyarakat menemukan konten yang melanggar Undang-Undang, termasuk penodaan agama, termasuk yang diduga memiliki muatan penodaan agama dan/atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), dapat dilaporkan melalui aduankonten.id dan kanal pengaduan lain yang disediakan,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Duga Perusahaan Rokok Jateng-Jatim Terlibat Korupsi Cukai
- KPK Siap Usut Dugaan Korupsi Bea Cukai hingga Kanwil
- Jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Jam Puncaknya
- DPR Minta KBRI Ambil Langkah Darurat Lindungi Jemaah Umrah Indonesia
- Hutan Rehabilitasi IKN Mulai Dihuni Satwa, Burung Kembali Berdatangan
Advertisement
Cek Lokasi SIM Keliling Kota Jogja Hari Ini, Ada Layanan Pagi
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Selasa 3 Maret 2026, Cek Lokasinya
- Berikut Top Ten News Harianjogja.com, Selasa 3 Maret 2026
- Inflasi DIY Februari 2026 Capai 4,91 Persen, Emas dan Cabai Pemicunya
- Update Harga Emas UBS-Galeri24 Hari Ini, Tembus Rp3,19 Juta per Gram
- SPK Tumbuh 60 Persen, Danamon dan Adira Optimistis Industri Otomotif
- Drone Iran Hantam Fasilitas Energi Qatar-Saudi, Harga Gas Eropa Naik
- KPK Siap Usut Dugaan Korupsi Bea Cukai hingga Kanwil
Advertisement
Advertisement







