Advertisement
Tusuk Korban Berkali-Kali dengan Gunting, Dua Perampok Diringkus Polisi
Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SRAGEN—Aparat Satreskrim Polres Sragen menangkap Dimas Bayu Kuncoro alias Kucrit, 18, dan Prasetyo Tri Wibowo, 21. Dua pemuda masing-masing asal Sidoharjo, Musuk, Sambirejo dan Sragen Kulon, Sragen, itu dibekuk setelah terlibat kasus perampokan terhadap Muhammad Nur Sidiq, 19, warga Dukuh Tengklik, Mojorejo, Karangmalang, pada 15 Juli lalu.
Kasus perampokan itu bermula ketika dua tersangka berkenalan dengan korban di Waduk Kembangan sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah berkenalan, korban bersama temannya, Fajar Nur Sidiq, 19, diminta mengantar keduanya ke Kota Sragen. Sesampainya di simpang tiga Beloran, Prasetyo meminta korban mengantar ke depan Gedung Sasana Manggala Sukowati. Di lokasi yang cukup sepi itulah, Prasetyo berniat merampas barang berharga dari korban. “Jaluk sing mbok duweni kabeh. [Kasih semua yang kamu punya],” kata Prasetyo sambil menodongkan gunting warna hitam ke arah korban.
Advertisement
BACA JUGA: Misteri Mayat di Ngemplak Sleman Terkuak, Pelaku Kesal karena Korban Ngeyel Utang
Korban sempat memberikan kalung yang dipakainya kepada pelaku. Dimas yang menyusul ke lokasi mencoba membantu Prasetyo. Dia mengeluarkan taring babi berwarna putih dari balik sakunya. “Endi HP-mu [mana HP-mu?” hardik Dimas.
Korban yang tak mau HP kesayangannya dirampas mencoba melawan. Sempat terjadi aksi tarik menarik HP di antara ketiganya. Korban sempat menendang Dimas hingga jatuh tersungkur. Korban juga sempat mengunci tubuh Dimas hingga ia tak bisa bergerak. Prasetyo berusaha menolong rekannya dengan menusuk punggung korban berkali-kali dengan gunting.
Korban sempat berlari, tetapi dikejar keduanya. Hingga akhirnya, korban terjatuh. Tanpa ampun, Prasetyo yang berstatus residivis kasus penganiayaan itu kembali menghujam punggung korban dengan gunting. “Dalam kondisi terjepit, korban sempat berteriak minta tolong. Teriakan korban membuat pelaku panik hingga keduanya melarikan diri. Keduanya kami tangkap di rumah masing-masing,” terang Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Selasa (24/8/2021).
Polisi menyebut kerugian dari kasus perampokan itu tidak seberapa yakni Rp23.000 yang berasal dari kalung yang dirampas pelaku. Ponsel milik korban tidak dirampas pelaku. Namun, korban mengalami luka serius pada bagian punggung akibat tusukan gunting. “Untungnya tusukan gunting itu mengenai punggung, kalau mengenai kepala bagian belakang atau leher bisa berakibat fatal,” terang Kapolres.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Kapolres meminta kasus tersebut jadi pelajaran berharga untuk masyarakat. Masyarakat diimbau tidak gampang percaya kepada orang asing yang baru dikenalkan. Sebab, bisa jadi orang itu punya niat jahat yang tidak disadari calon korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Belum Tahan Yaqut dan Gus Alex, Tunggu Proses Lengkap
- Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Segini Daftar Kekayaannya
- Bahlil: Tambang untuk Ormas Tetap Jalan Meski Diuji MK
- Ketegangan Baru: Uni Eropa Kritik Klaim Donald Trump atas Greenland
- Pencurian Baut Rel di Blitar Ancam Keselamatan Kereta
Advertisement
Advertisement
Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
Advertisement
Berita Populer
- Leptospirosis di DIY Capai 453 Kasus, 38 Warga Meninggal
- KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar Terkait Kasus Kuota Haji
- Ekspor Motor RI Turun, Pasar Domestik Tetap Tumbuh
- Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Segini Daftar Kekayaannya
- Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
- Domino Resmi Jadi Olahraga Nasional, Lilik Jadi Ketua ORADO DIY
- PB XIV Mangkubumi Salat Jumat di Masjid Gedhe Mataram Kotagede
Advertisement
Advertisement




