Advertisement
PPKM Level 3, Restoran Boleh Makan di Tempat, Ini Aturannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Senin (23/8/2021). Jokowi mengizinkan restoran untuk melayani konsumen makan di tempat (dine in) dengan maksimal 25 persen dari total kapasitas untuk daerah dengan PPKM Level 3.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi melalui keterangan pers daring yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin malam (23/8/2021).
Advertisement
"Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, dua orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00," ujar Presiden Jokowi, Senin (23/8/2021).
Baca juga: 5 Kali Perpanjangan PPKM, Pelanggaran Prokes Masih Terjadi di Sleman
Selain restoran, Jokowi juga mengizinkan pembukaan pusat perbelanjaan atau mal dengan maksimal 50 persen kapasitas. Mal juga diperbolehkan untuk beroperasi hingga pukul 20.00.
Meski demikian, Presiden mengingatkan pembukaan restoran dan mal wajib diiringi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
Selain itu, Jokowi juga memberikan syarat bagi pengelola pusat perbelanjaan dan pengunjung mal yang ingin datang di saat periode PPKM.
"Penyesuaian atas pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat masuk," imbuhnya.
Baca juga: Kemenkes Tegaskan Semua Vaksin Aman, Masyarakat Tak Perlu Pilih-pilih
Jokowi memutuskan memperpanjang PPKM mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021. Namun, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3.
"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," ucap Jokowi.
Sementara itu, untuk Pulau Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik. Level 4 dari 67 kabupaten-kota berkurang menjadi 51 kabupaten kota. Level 3 dari 59 kabupaten-kota menjadi 67 kabupaten-kota dan level 2 dari 2 kabupaten-kota menjadi 10 kabupaten-kota.
Untuk luar Jawa-Bali ada perkembangan yang membaik, tetapi tetap harus waspada. Adapun, Jokowi mengatakan kondisi PPKM Level 4 dari 11 provinsi jadi 7 provinsi, dari 132 kabupaten-kota jadi 104 kabupaten-kota. PPKM Level 3 di luar Jawa Bali bertambah dari 215 kabupaten-kota menjadi 234 kabupaten-kota. PPKM Level 2 juga naik dari 39 kabupaten-kota menjadi 48 kabupaten-kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

BPD DIY Salurkan 104 Rekening KKPD dengan Plafon RpRp14,6 miliar
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement