Advertisement
PPKM Level 3, Restoran Boleh Makan di Tempat, Ini Aturannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Senin (23/8/2021). Jokowi mengizinkan restoran untuk melayani konsumen makan di tempat (dine in) dengan maksimal 25 persen dari total kapasitas untuk daerah dengan PPKM Level 3.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi melalui keterangan pers daring yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin malam (23/8/2021).
Advertisement
"Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, dua orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00," ujar Presiden Jokowi, Senin (23/8/2021).
Baca juga: 5 Kali Perpanjangan PPKM, Pelanggaran Prokes Masih Terjadi di Sleman
Selain restoran, Jokowi juga mengizinkan pembukaan pusat perbelanjaan atau mal dengan maksimal 50 persen kapasitas. Mal juga diperbolehkan untuk beroperasi hingga pukul 20.00.
Meski demikian, Presiden mengingatkan pembukaan restoran dan mal wajib diiringi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
Selain itu, Jokowi juga memberikan syarat bagi pengelola pusat perbelanjaan dan pengunjung mal yang ingin datang di saat periode PPKM.
"Penyesuaian atas pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat masuk," imbuhnya.
Baca juga: Kemenkes Tegaskan Semua Vaksin Aman, Masyarakat Tak Perlu Pilih-pilih
Jokowi memutuskan memperpanjang PPKM mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021. Namun, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3.
"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," ucap Jokowi.
Sementara itu, untuk Pulau Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik. Level 4 dari 67 kabupaten-kota berkurang menjadi 51 kabupaten kota. Level 3 dari 59 kabupaten-kota menjadi 67 kabupaten-kota dan level 2 dari 2 kabupaten-kota menjadi 10 kabupaten-kota.
Untuk luar Jawa-Bali ada perkembangan yang membaik, tetapi tetap harus waspada. Adapun, Jokowi mengatakan kondisi PPKM Level 4 dari 11 provinsi jadi 7 provinsi, dari 132 kabupaten-kota jadi 104 kabupaten-kota. PPKM Level 3 di luar Jawa Bali bertambah dari 215 kabupaten-kota menjadi 234 kabupaten-kota. PPKM Level 2 juga naik dari 39 kabupaten-kota menjadi 48 kabupaten-kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kepala Desa di Garut Gondol Dana Desa Rp700 Juta, Langsung Ditahan Kejaksaan
- Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook, Perwakilan google Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung
- Polisi tangkap Seorang Artis Sinetron Terkait Kasus Pemerasan
- Gunung Semeru Kembali Meletus, Tinggi Letusan 1 Kilometer
- Pembubaran Kegiatan Ibadah dan Perusakan Rumah Retret di Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Rumah Doa
Advertisement

Dua Mahasiswa KKN UGM Meninggal Dunia, Sejumlah Masjid di UGM Gelar Salat Gaib Doakan Mendiang
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Buntut Putusan MK Soal Pemilu dan Pilkada, DPR Bantah Ada Perdebatan
- Serapan Anggaran Makan Bergizi Gratis Hanya 7 Persen, Ini Alasan Badan Gizi Nasional
- Pemerintah Akan Gunakan Teknologi AI untuk Pemetaan Potensi Siswa Sekolah Rakyat
- Lawatan Presiden Prabowo ke Arab Saudi untuk Bahas Kampung Haji hingga Konflik Timur Tengah
- Iran Isyaratkan Bersedia Negosiasi Nuklir Jika AS Tidak Lagi Menyerang
- Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Kepulauan Tokara Jepang
- Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
Advertisement
Advertisement