Pengumuman SNBP Dibuka, Ribuan Orang Berebut Kursi di Untidar
Hasil SNBP 2026 diumumkan, Untidar diserbu peminat. Persaingan ketat dengan ribuan pendaftar dan kursi terbatas.
Kapolres Magelang, AKBP Ronald A Purba menynjukkan barang bukti uang dari kasus pembobolan ATM di minimarket Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Minggu (15/8/2021). /Ist-dok Polres Magelang
Harianjogja.com, MAGELANG- Kasus pencurian uang di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di dalam minimarket Jln. Sarwo Edi Wibowo, Mertoyudan, Kabupaten Magelang berhasil terungkap. Pelaku terdiri dua orang yakni RA, 35 warga Piyungan Bantul dan ARW, 26, warga Ngaglik Sleman.
Kapolres Magelang, AKBP Ronald A Purba menjelaskan kedua tersangka yang merupakan pengemudi taksi online itu ditangkap pada Sabtu (14/8/2021) pukul 02.00 WIB di Sleman.
Adapun pencurian itu terjadi pada Jumat (13/8/2021) sekitar pukul 05.30 WIB. Dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka memanjat tembok samping minimarket, mengelas atap seng, memutus kabel CCTV, masuk melalui plafon gudang, memiloks kamera CCTV, mengelas mesin ATM dan mengambil uang dalam mesin ATM tersebut.
Pencurian itu baru diketahui saat karyawan minimarket datang untuk masuk kerja, pukul 05.30 WIB. "Karyawan itu ketika masuk melihat kondisi minimarket sudah berantakan, mesin ATM di pojok dalam kondisi terbuka dan bekas terbakar serta plafon atas jebol. Kemudian pihak minimarket melaporkan kejadian ke Polsek Mertoyudan," jelas Ronald, dalam konferensi pers, Minggu (15/8/2021).
Mendapat laporan tersebut, Petugas Gabungan dari Subdit Jatanras Polda
Jateng, Sat Reskrim Polres Magelang dan Polsek Mertoyudan melakukan olah TKP dan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Gabungan kemudian dapat mengidentifikasi pelaku tersebut.
"Pada saat penangkapan terdapat perlawanan dari tersangka sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki tersangka," tambah Kapolres.
Bersama tersangka, diamankan pula barang bukti berupa Mobil BMW 318i yang dibeli dari uang hasil curian, uang tunai Rp113 juta, mobil Suzuki Ertiga yang digunakan sebagai sarana mencuri, satu set alat las, gunting, linggis, korek api, pilox, martil, gas elpiji 3 kg, pakaian dan sarung.
Baca juga: Katgama Gelar Vaksinasi dengan Sasaran 5.200 Dosis
Adapun dari hasil pemeriksaan pada tersangka, uang hasil mencuri dibagi dua. Tersangka RA menggunakan uang untuk membayar utang, sedangkan ARW membeli mobil dan pakaian.
Aksi kriminal ini rupanya bukan yang pertama kali. Sebelumnya, mereka pernah melakukannya pada awal Agustus di ATM di Kebumen, pada tanggal 7 Agutsus 2021 di ATM di Kalinegoro, Mertoyudan dan pada tanggal 9 Agustus di ATM di Sukoharjo.
"Tersangka mencuri uang di mesin ATM karena tersangka RA terlilit utang dan kemudian mengajak ARW. Sasaran uang dalam ATM karena prediksi tersangka uang dalam ATM banyak, sehingga sekali berhasil bisa untuk melunasi utang," jelas Kapolres.
Saat ini keduanya sudah ditahan di sel Mapolres Magelang. Mereka akan dikenakan pasal Pencurian Dengan Pemberatan Uang Dalam Mesin ATM, Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hasil SNBP 2026 diumumkan, Untidar diserbu peminat. Persaingan ketat dengan ribuan pendaftar dan kursi terbatas.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.