Advertisement

Pembobolan ATM di Minimarket Mertoyudan Terungkap, Pelakunya 2 Pengemudi Taksi Online

Nina Atmasari
Minggu, 15 Agustus 2021 - 13:47 WIB
Nina Atmasari
Pembobolan ATM di Minimarket Mertoyudan Terungkap, Pelakunya 2 Pengemudi Taksi Online Kapolres Magelang, AKBP Ronald A Purba menynjukkan barang bukti uang dari kasus pembobolan ATM di minimarket Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Minggu (15/8/2021). - Ist/dok Polres Magelang

Advertisement

Harianjogja.com, MAGELANG- Kasus pencurian uang di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di dalam minimarket Jln. Sarwo Edi Wibowo, Mertoyudan, Kabupaten Magelang berhasil terungkap. Pelaku terdiri dua orang yakni RA, 35 warga Piyungan Bantul dan ARW, 26, warga Ngaglik Sleman.

Kapolres Magelang, AKBP Ronald A Purba menjelaskan kedua tersangka yang merupakan pengemudi taksi online itu ditangkap pada Sabtu (14/8/2021) pukul 02.00 WIB di Sleman.

Advertisement

Adapun pencurian itu terjadi pada Jumat (13/8/2021) sekitar pukul 05.30 WIB. Dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka memanjat tembok samping minimarket, mengelas atap seng, memutus kabel CCTV, masuk melalui plafon gudang, memiloks kamera CCTV, mengelas mesin ATM dan mengambil uang dalam mesin ATM tersebut.

Baca juga: Film 'Seperti Dendam, Rindu Harus Dibayar Tuntas' Menang di Locarno International Film Festival 2021

Pencurian itu baru diketahui saat karyawan minimarket datang untuk masuk kerja, pukul 05.30 WIB. "Karyawan itu ketika masuk melihat kondisi minimarket sudah berantakan, mesin ATM di pojok dalam kondisi terbuka dan bekas terbakar serta plafon atas jebol. Kemudian pihak minimarket melaporkan kejadian ke Polsek Mertoyudan," jelas Ronald, dalam konferensi pers, Minggu (15/8/2021).

Mendapat laporan tersebut, Petugas Gabungan dari Subdit Jatanras Polda
Jateng, Sat Reskrim Polres Magelang dan Polsek Mertoyudan melakukan olah TKP dan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Gabungan kemudian dapat mengidentifikasi pelaku tersebut.

"Pada saat penangkapan terdapat perlawanan dari tersangka sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki tersangka," tambah Kapolres.

Bersama tersangka, diamankan pula barang bukti berupa Mobil BMW 318i yang dibeli dari uang hasil curian, uang tunai Rp113 juta, mobil Suzuki Ertiga yang digunakan sebagai sarana mencuri, satu set alat las, gunting, linggis, korek api, pilox, martil, gas elpiji 3 kg, pakaian dan sarung.

Baca juga: Katgama Gelar Vaksinasi dengan Sasaran 5.200 Dosis

Adapun dari hasil pemeriksaan pada tersangka, uang hasil mencuri dibagi dua. Tersangka RA menggunakan uang untuk membayar utang, sedangkan ARW membeli mobil dan pakaian.

Aksi kriminal ini rupanya bukan yang pertama kali. Sebelumnya, mereka pernah melakukannya pada awal Agustus di ATM di Kebumen, pada tanggal 7 Agutsus 2021 di ATM di Kalinegoro, Mertoyudan dan pada tanggal 9 Agustus di ATM di Sukoharjo.

"Tersangka mencuri uang di mesin ATM karena tersangka RA terlilit utang dan kemudian mengajak ARW. Sasaran uang dalam ATM karena prediksi tersangka uang dalam ATM banyak, sehingga sekali berhasil bisa untuk melunasi utang," jelas Kapolres.

Saat ini keduanya sudah ditahan di sel Mapolres Magelang. Mereka akan dikenakan pasal Pencurian Dengan Pemberatan Uang Dalam Mesin ATM, Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Sastrawan Joko Pinurbo Wafat di Usia 61 tahun

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 10:10 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement