Advertisement
Pembobolan ATM di Minimarket Mertoyudan Terungkap, Pelakunya 2 Pengemudi Taksi Online

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Kasus pencurian uang di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di dalam minimarket Jln. Sarwo Edi Wibowo, Mertoyudan, Kabupaten Magelang berhasil terungkap. Pelaku terdiri dua orang yakni RA, 35 warga Piyungan Bantul dan ARW, 26, warga Ngaglik Sleman.
Kapolres Magelang, AKBP Ronald A Purba menjelaskan kedua tersangka yang merupakan pengemudi taksi online itu ditangkap pada Sabtu (14/8/2021) pukul 02.00 WIB di Sleman.
Advertisement
Adapun pencurian itu terjadi pada Jumat (13/8/2021) sekitar pukul 05.30 WIB. Dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka memanjat tembok samping minimarket, mengelas atap seng, memutus kabel CCTV, masuk melalui plafon gudang, memiloks kamera CCTV, mengelas mesin ATM dan mengambil uang dalam mesin ATM tersebut.
Baca juga: Film 'Seperti Dendam, Rindu Harus Dibayar Tuntas' Menang di Locarno International Film Festival 2021
Pencurian itu baru diketahui saat karyawan minimarket datang untuk masuk kerja, pukul 05.30 WIB. "Karyawan itu ketika masuk melihat kondisi minimarket sudah berantakan, mesin ATM di pojok dalam kondisi terbuka dan bekas terbakar serta plafon atas jebol. Kemudian pihak minimarket melaporkan kejadian ke Polsek Mertoyudan," jelas Ronald, dalam konferensi pers, Minggu (15/8/2021).
Mendapat laporan tersebut, Petugas Gabungan dari Subdit Jatanras Polda
Jateng, Sat Reskrim Polres Magelang dan Polsek Mertoyudan melakukan olah TKP dan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Gabungan kemudian dapat mengidentifikasi pelaku tersebut.
"Pada saat penangkapan terdapat perlawanan dari tersangka sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki tersangka," tambah Kapolres.
Bersama tersangka, diamankan pula barang bukti berupa Mobil BMW 318i yang dibeli dari uang hasil curian, uang tunai Rp113 juta, mobil Suzuki Ertiga yang digunakan sebagai sarana mencuri, satu set alat las, gunting, linggis, korek api, pilox, martil, gas elpiji 3 kg, pakaian dan sarung.
Baca juga: Katgama Gelar Vaksinasi dengan Sasaran 5.200 Dosis
Adapun dari hasil pemeriksaan pada tersangka, uang hasil mencuri dibagi dua. Tersangka RA menggunakan uang untuk membayar utang, sedangkan ARW membeli mobil dan pakaian.
Aksi kriminal ini rupanya bukan yang pertama kali. Sebelumnya, mereka pernah melakukannya pada awal Agustus di ATM di Kebumen, pada tanggal 7 Agutsus 2021 di ATM di Kalinegoro, Mertoyudan dan pada tanggal 9 Agustus di ATM di Sukoharjo.
"Tersangka mencuri uang di mesin ATM karena tersangka RA terlilit utang dan kemudian mengajak ARW. Sasaran uang dalam ATM karena prediksi tersangka uang dalam ATM banyak, sehingga sekali berhasil bisa untuk melunasi utang," jelas Kapolres.
Saat ini keduanya sudah ditahan di sel Mapolres Magelang. Mereka akan dikenakan pasal Pencurian Dengan Pemberatan Uang Dalam Mesin ATM, Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement