Advertisement

PPKM Diperpanjang: Mal Buka, Bioskop Masih Tutup

Newswire
Selasa, 10 Agustus 2021 - 12:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
PPKM Diperpanjang: Mal Buka, Bioskop Masih Tutup Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Mulai hari ini, Selasa (10/8/2021), uji coba pembukaan mal, pusat perdagangan dan pusat perbelanjaan di DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang dan Kota Surabaya mulai dilaksanakan. Kendati demikian, tidak semua fasilitas di dalamnya dapat dinikmati pengunjung, salah satunya bioskop.

Aturan selama uji coba tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Advertisement

Dalam Inmendagri itu dijelaskan kalau bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan masih ditutup.

Sementara kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 25 persen mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Lalu penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

Selain itu, pengunjung juga tidak bisa melakukan kegiatan makan di restauran atau kafe yang berada di mal, pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan.

Baca juga: Luhut Umumkan Sejumlah Kota Boleh Membuka Mal, Jogja Tak Disebut

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Ketiga huruf f nomor 2 yang menjelaskan kalau restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Kemudian, restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Pengunjung Wajib Vaksin

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan itu akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Adapun nantinya kapasitas mal dan pusat perbelanjaan dibatasi dengan maksinal 25 persen.

"(Uji coba) selama seminggu ke depan dan dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Luhut dalam keterangan pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Marves, Senin (9/8/2021).

Kendati demikian, tidak semua masyarakat dapat masuk ke mal atau pusat perbelanjaan. Sebab, yang boleh masuk hanya masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi.

Bagi masyarakat yang hendak masuk mal dan pusat perbelanjaan sedianya bisa menunjukkan bukti sertifikat melalui aplikasi PeduliLindungi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pertobatan Ekologis dan Persoalan Sampah Jadi Topik Peragaan Jalan Salib di Gereja Ini

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement