Advertisement
Begini Cara Daftar dan Alur Vaksinasi Covid-19 untuk Warga Tanpa NIK
Tenaga kesehatan menyuntikan vaksin Covid-19 kepada warga di GOR Pangadegan, Jakarata, Kamis (10/6/2021). Kementerian Kesehatan memulai program vaksinasi Covid-19 tahap ketiga yang menyasar sekitar 4,8 juta penduduk wilayah DKI Jakarta pada kelompok usia minimal 18 tahun. Vaksinasi tersebut ditargetkan rampung pada Desember 2021. Bisnis - Fanny Kusumawardhani
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya memutuskan bagi warga yang belum atau tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK) tetap dapat melakukan vaksinasi Covid-19.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI.
Advertisement
Seperti diketahui, salah satu syarat bagi masyarakat untuk mendapatkan vaksin adalah dengan melakukan administrasi menggunakan NIK atau E-KTP. Namun, banyak masyarakat yang mengeluh tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19 karena tidak bisa mencantumkan KTP hingga NIK yang telah dipakai orang lain.
Kemenkes mengatakan lokasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati dengan demikian masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi secara bersamaan.
Dilansir dari akun Twitter Indonesia Baik (@IndonesiaBaik), masyarakat yang belum memiliki NIK umumnya berasal dari kalangan sebagai berikut:
1. Kelompok penyandang disabilitas
2. Masyarakat adat
3. Penghuni lembaga pemasyarakatan
4. Penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS)
5. Pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB).
Berikut cara pendaftaran dan alur vaksinasi Covid-19 bagi warga yang tidak memiliki NIK:
1. Masyarakat yang belum memiliki NIK datang ke lokasi vaksinasi Covid-19.
2. Petugas Dukcapil mendata masyarakat yang tidak memiliki NIK untuk dibuatkan NIK baru.
3. Dilakukan screening kesehatan.
4. Setelah lulus screening, masyarakat akan menerima vaksinasi Covid-19.
5. Seusai vaksinasi, masyarakat akan mendapatkan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Hai SohIB! Belum #Vaksin karena tidak punya #NIK? Sekarang sudah bisa kok. Bagaimana alurnya? #IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #ProgramPemerintah #Infografis #Vaksinasi #IndonesiaBangkit #SemuaWajibPakaiMasker #COVID19 #KominfoNewsroom @KemenkesRI pic.twitter.com/qNwvMkdmuE
— Indonesia Baik (@IndonesiaBaikId) August 7, 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Nataru, KAI Commuter Imbau Manfaatkan Jadwal Tambahan
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Pesan Natal Paus Leo Soroti Nasib Kaum Miskin dan Imigran
- Hujan Deras dan Angin Kencang Rusak Puluhan Rumah di Magetan
- Kawasaki Rilis W175 ABS dan W175 Street 2026, Harga Rp38 Jutaan
- Kasus Diddy: Tim Hukum Gugat Vonis dan Minta Bebas
- Apple Buka Fitur Eksklusif iOS 26.3 Imbas Aturan Uni Eropa
- Honda Resmi Akhiri Kemitraan Delapan Musim dengan Red Bull di F1
- Cegah Nuthuk Saat Nataru, Dispar Bantul Wajibkan Pajang Harga
Advertisement
Advertisement



