Advertisement
Terungkap! Ini Penyebab Sumbangan Rp2 Triliun Akidi Tio Belum Cair

Advertisement
Harianjogja.com, PALEMBANG – Kepolisian Daerah Sumatra Selatan mengungkap alasan sumbangan Rp2 triliun dari almarhum Akidi Tio untuk penanganan Covid-19 belum cair hingga saat ini.
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi memastikan pencairan dana hibah dari keluarga Akidi Tio melalui bilyet giro. Meski demikian, hingga batas waktu tanggal pencairan yang dikabarkan oleh Heriyati, perwakilan keluarga Akidi Tio, pada Senin (2/8/2021), uang tersebut tak kunjung cair.
Advertisement
“Rencananya melalui bilyet giro, sehingga sampai waktunya bilyet giro itu belum bisa dicairkan, terkendala teknis,” katanya saat jumpa pers, Senin (2/8/2021).
BACA JUGA : Sumbangan Rp2 Triliun dari Akidi Tio Bikin Gaduh, Tersangka
Supriadi mengatakan Heriyati menggunakan Bank Mandiri, sebagai bank tertarik, untuk bilyet giro dana yang ditujukan kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra selaku penerima. Seperti diketahui, Heriyati dan dokter keluarga mereka Hardi Dermawan mendatangi Polda Sumsel untuk memberikan donasi Rp2 triliun secara simbolis pada 28 Juli 2021.
Lantaran tak kunjung cair hingga jatuh tempo, Polda Sumsel lantas mengundang Heriyanti untuk meminta klarifikasi terkait keberadaan uang sumbangan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 tersebut.
“Kami mau memastikan ada atau tidaknya uang yang disampaikan itu. Ini kan bilyet giro, jadi menunggu uang masuk dulu. Sampai saat ini dananya belum masuk,” kata dia.
Menurut Supriadi, pihaknya juga masih menelusuri dana senilai Rp2 triliun melalui pemeriksaan terhadap si pemberi bantuan. Namun, Polda Sumsel membantah melakukan penangkapan dan menetapkan Heriyati sebagai tersangka atas kasus ini.
“Kami bertanya step by step karena secara psikologis orang ini kan mau membantu,” katanya.
BACA JUGA : DPR: Donasi Akidi Tio Harus Dimanfaatkan Secara Baik
Diketahui, bilyet giro merupakan salah satu instrumen pembayaran yang berlaku di Indonesia. Merujuk definisi dari Bank Indonesia, bilyet giro adalah surat perintah dari penarik kepada bank tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening penerima.
Penarik wajib menyediakan dana yang cukup selama tenggang waktu efektif. Penarik juga bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tidak dipenuhinya syarat formal Bilyet Giro yang wajib diisi oleh Penarik secara lengkap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- OJK Ingatkan Suntikan Likuiditas Rp200 Triliun Belum Jamin Dorong Kredit
- Mahfud MD Ingatkan Polri Perbaiki Citra Pasca Aksi Kekerasan
- DPR Pastikan Belum Terima Surat Presiden Soal Pergantian Kapolri
- Pembunuh Charlie Kirk Dikabarkan Memiliki Riwayat Penyakit Mental
- Banyak Orang Hilang Sejak Aksi Demo, Polda Buka Posko Pengaduan 24 Jam
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Sherina Serahkan Lima Kucing yang Dievakuasi dari Rumah Uya Kuya
- Hadapi Dinamika Geopolitik, Prabowo-MBZ Dorong Negara-Negara Timteng Bersatu
- Buntut Penggerebekan Pabrik Baterai di AS, Hyundai-LG Tunda Operasional
- Penembak Charlie Kirk Ditangkap, Begini Tampang dan Dugaan Motifnya
- Mantan Ketua MA Nepal Ditunjuk Jadi Perdana Menteri Sementara
- Tinjau Dampak Bencana, Prabowo Kunjungi Korban Banjir Bali
- Rusia Diguncang Gempa Magnitudo 7,4, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement