Advertisement
Terungkap! Ini Penyebab Sumbangan Rp2 Triliun Akidi Tio Belum Cair

Advertisement
Harianjogja.com, PALEMBANG – Kepolisian Daerah Sumatra Selatan mengungkap alasan sumbangan Rp2 triliun dari almarhum Akidi Tio untuk penanganan Covid-19 belum cair hingga saat ini.
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi memastikan pencairan dana hibah dari keluarga Akidi Tio melalui bilyet giro. Meski demikian, hingga batas waktu tanggal pencairan yang dikabarkan oleh Heriyati, perwakilan keluarga Akidi Tio, pada Senin (2/8/2021), uang tersebut tak kunjung cair.
Advertisement
“Rencananya melalui bilyet giro, sehingga sampai waktunya bilyet giro itu belum bisa dicairkan, terkendala teknis,” katanya saat jumpa pers, Senin (2/8/2021).
BACA JUGA : Sumbangan Rp2 Triliun dari Akidi Tio Bikin Gaduh, Tersangka
Supriadi mengatakan Heriyati menggunakan Bank Mandiri, sebagai bank tertarik, untuk bilyet giro dana yang ditujukan kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra selaku penerima. Seperti diketahui, Heriyati dan dokter keluarga mereka Hardi Dermawan mendatangi Polda Sumsel untuk memberikan donasi Rp2 triliun secara simbolis pada 28 Juli 2021.
Lantaran tak kunjung cair hingga jatuh tempo, Polda Sumsel lantas mengundang Heriyanti untuk meminta klarifikasi terkait keberadaan uang sumbangan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 tersebut.
“Kami mau memastikan ada atau tidaknya uang yang disampaikan itu. Ini kan bilyet giro, jadi menunggu uang masuk dulu. Sampai saat ini dananya belum masuk,” kata dia.
Menurut Supriadi, pihaknya juga masih menelusuri dana senilai Rp2 triliun melalui pemeriksaan terhadap si pemberi bantuan. Namun, Polda Sumsel membantah melakukan penangkapan dan menetapkan Heriyati sebagai tersangka atas kasus ini.
“Kami bertanya step by step karena secara psikologis orang ini kan mau membantu,” katanya.
BACA JUGA : DPR: Donasi Akidi Tio Harus Dimanfaatkan Secara Baik
Diketahui, bilyet giro merupakan salah satu instrumen pembayaran yang berlaku di Indonesia. Merujuk definisi dari Bank Indonesia, bilyet giro adalah surat perintah dari penarik kepada bank tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening penerima.
Penarik wajib menyediakan dana yang cukup selama tenggang waktu efektif. Penarik juga bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tidak dipenuhinya syarat formal Bilyet Giro yang wajib diisi oleh Penarik secara lengkap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Cek! Jadwal Bus Sinar Jaya dari Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- Bayar PBB Kini Bisa Gunakan Aplikasi Lokal, Ini Caranya
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement