Advertisement
Menghalangi Jalan Ambulans Bisa Dipenjara 1 Tahun
Minggu, 01 Agustus 2021 - 11:27 WIB
Sunartono
rnSebuah mobil ambulans melintas saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerhati masalah transportasi Budiyanto angkat bicara mengenai viralnya video pengendara kendaraan pribadi yang menghalangi jalan kendaraan ambulans yang sedang bertugas di wilayah Tengerang Selatan Banten.
Menurut Budiyanto, pemilik kendaraan pribadi itu bisa dijerat dengan Pasal 311 dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara atau denda sebesar Rp3 juta, jika terbukti telah menghalangi mobil ambulans dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa.
Selain itu, pasal lain yang bisa dijerat adalah Pasal 287 ayat (4) dengan ancaman pidana penjara paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp250.000, jika terbukti menghalangi kendaraan ambulans yang sedang bertugas.
"Penetapan putusannya tetap melalui proses di Pengadilan sama seperti kasus pidana lainnya," tutur Budiyanto dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (1/8/2021).
Menurut mantan Kasubdit Penegakan Hukum pada Ditlantas Polda Metro Jaya itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengatur tentang hak utama pengguna jalan yang boleh mendapatkan kelancaran.
"Pengguna jalan yang memperoleh hak utama antara lain adalah ambulans yang mengangkut orang sakit," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Senin 15 Desember 2025
- Korban Tewas Penembakan Pantai Bondi Australia Jadi 12
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 15 Desember 2025
- Prakiraan Cuaca DIY Senin 15 Desember 2025, Berawan dan Hujan Sedang
- Menhub Pastikan Transportasi Jateng Siap Hadapi Nataru
- NGUDA RASA: Mendorong Kuliner Indonesia Merajai Lidah Dunia
- PEKAN RISET GEOPARK 2025: Panggung Publikasi Riset Pelajar
Advertisement
Advertisement





