Advertisement
Selama PPKM, Pemakaman Protokol Covid 19 di Kota Jogja Meningkat 100%

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA– Pemakaman menggunakan protokol Covid-19 di Kota Jogja meningkat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau Level 4.
Sebelum PPKM, atau dari Agustus 2020 sampai 3 Juli 2021, jumlah pemakaman menggunakan protokol Covid-19 sebanyak 500. Sedangkan sejak 3-29 Juli 2021 bertambah sebanyak 570 pemakaman protokol Covid-19. Sehingga total pemakaman dari Agustus 2020 – Juli 2021 sekitar 1.070.
Advertisement
Menurut Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Jogja, Nur Hidayat, sekitar 200 di antaranya merupakan pemakaman warga positif Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri (isoman). Untuk warga isoman yang meninggal harus dievakuasi ke Rumah Sakit (RS) terlebih dahulu. Setelah itu baru bisa dimakamkan.
Saat kasus kematian sedang tinggi, petugas pemakaman bisa menangani 30-40 jenazah per hari. Hal ini cukup menyulitkan petugas pemakaman dengan protokol Covid-19 dari BPBD Jogja yang hanya memiliki enam tim. “Pemakaman kan tidak mencukupi, maka saya mengambil kebijakan untuk melibatkan peran serta anggota Kampung Tanggung Bencana (KTB). Di KTB kan di dalamnya ada relawan dari Rukun Tetangga, Rukun Warga, dan lainnya,” kata Nur Hidayat, Kamis (29/7/2021).
Saat ini proses pemakaman melibatkan relawan di setiap kampung yang tersebar di Jogja. Sehingga penanganan jenazah dari kampung tertentu bisa ditangani oleh warganya sendiri. BPBD Jogja nantinya akan memfasilitasi Alat Pelindung Diri (APD), edukasi protokol, pelatihan, dan sebagainya.
Nur Hidayat bersyukur banyak KTB yang mau terlibat. Setiap kemantren dan kelurahan juga sudah memiliki relawan masing-masing. Satu tim terdiri dari tujuh orang. Jumlah relawan ini diprediksi terus bertambah.
“[Apabila tidak mendapat bantuan dari relawan] kewalahan betul ini. Kan mau tidak mau harus melaksanakan pemakaman, masyarakat juga ingin proses pemakaman cepat dan sebagainya. Harapannya masyarakat juga paham dengan kondisi tim,” kata Nur Hidayat.
Selain sedikitnya tim pemakaman, rangkaian proses pemakamannya juga lama. Sekali pemakaman setidaknya membutuhkan waktu tiga jam. Ada segala macam prosedur yang harus dilakukan. Untungnya, dari sisi ketersediaan APD sejauh ini tidak ada masalah. Masih ada stok untuk tiga bulan ke depan.
Pemakaman Sudah Mulai Turun
Sudah tiga hari terakhir, terdapat penurunan pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19. Dari yang 30-40 per hari, saat ini berada di bawah 20 pemakaman. “Sekarang sudah terbukti, perlindungan konsisten dengan prokes di lingkungan keluarga dan masyarakat yang saya kira sudah menjadi gaya hidup masyarakat. Saya harap konsisten dengan ini,” kata Nur Hidayat.
Untuk meminimalisir kemungkinan kematian bagi pasien Covid-19, termasuk yang melakukan isomasi mandiri, perlu ada komunikasi yang intens dengan tenaga kesehatan atau petugas puskesmas. Di wilayah kewenangan Puskesmas Gondokusuman 1, sejak Juni sampai saat ini sudah ada sebelas orang yang meninggal di rumah. Ada yang sedang isoman atau baru terdeteksi Covid-19 setelah meninggal.
Kepala Puskesmas Gondokusuman 1, Francisca Bambang mengimbau warga yang isoman bisa menjaga komunikasi yang inten dengan petugas puskesmas. “Akan kami bantu untuk penanganannya. Kemudian melaporkan misal ada gejala, positif harus jujur, memberikan semua informasi kepada petugas. Tujuan kami hanya mencegah atau membatasi gerak dari virus ini,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Komisaris Pertamina Baru, Bambang Suswantono Miliki Harta Rp10,9 Miliar
- Kereta Cepat WHOOSH, dari Jebakan Utang China hingga Buang-Buang Uang
- Cerita Soebronto Laras dan Kecintaannya pada Otomotif
- Soebronto Laras Meninggal Dunia, Ini Sepak Terjang Tokoh Otomotif Nasional
- Nasabah Diteror DC AdaKami hingga Bunuh Diri, Berikut Sikap OJK
Advertisement

Prakiraan Cuaca Jogja dan Sekitarnya Selasa 26 September 2023
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Begini Penjelasan Antam (ANTM) Soal Kewajiban Membayar 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya
- Jelang Tenggat Pengosongan Lahan Pulau Rempang, Pemerintah Diminta Tepati Janji
- Perhatian! ASN Dilarang Like, Comment, Share, Follow Akun Medsos Capres-Cawapres, Ini Sanksinya!
- Gus Raharjo: Memilih Ganjar Tidak Menunggu Telunjuk Jokowi
- Ini Jenis Pelanggaran Kode Etik ASN dan Sanksinya pada Pemilu 2024
- Ini Link Resmi Jual E-Materai untuk CPNS dan PPPK 2023 dan Cara Menggunakannya
- Bibit Siklon Tropis 91W Bawa Peluang Hujan di Kota Besar, Termasuk di Jogja?
Advertisement
Advertisement