Advertisement
Suami Istri Pemalsu Surat Vaksin Covid-19 Ditangkap Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menetapkan sepasang suami istri sebagai tersangka kasus tindak pidana pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengemukakan kedua tersangka tersebut berinisial AEP dan istrinya berinisial TS.
Advertisement
Menurutnya, kedua tersangka yang berasal dari lulusan jurusan komputer itu menjual sertifikat vaksin palsu dengan harga Rp255.000 melalui media sosial Facebook dan beroperasi sejak April 2021.
"Jadi tersangka AEP dan tersangka TS menikmati hasil dari kejahatan itu," kata Putu saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (29/7/2021).
Putu menjelaskan sejak dua tersangka beroperasi pada bulan April 2021 hingga saat ini, total sudah ada 10 sertifikat vaksin palsu yang dibuat dengan cara memalsukan ID number dan barcode.
"Total sudah 10 sertifikat vaksin yang dibuat oleh tersangka sejak April 2021," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 263 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal 12 tahun dan/atau denda Rp12 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Baliho Menjamur di Jalanan Sleman, Lurah Banyurejo Siap Maju di Pilkada 2024
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Posko THR Resmi Ditutup, Total Ada 1.539 Aduan selama Lebaran Tahun Ini
- Ini Dia 4 Aturan Baru Visa Umrah yang Diterbitkan Arab Saudi
- Polisi Sebut Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan Buang Pelat Nomor TNI di Lembang
- Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
- Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan
- Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Melakukan Aksi di Gedung MK
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
Advertisement
Advertisement