Advertisement
Suami Istri Pemalsu Surat Vaksin Covid-19 Ditangkap Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menetapkan sepasang suami istri sebagai tersangka kasus tindak pidana pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengemukakan kedua tersangka tersebut berinisial AEP dan istrinya berinisial TS.
Advertisement
Menurutnya, kedua tersangka yang berasal dari lulusan jurusan komputer itu menjual sertifikat vaksin palsu dengan harga Rp255.000 melalui media sosial Facebook dan beroperasi sejak April 2021.
"Jadi tersangka AEP dan tersangka TS menikmati hasil dari kejahatan itu," kata Putu saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (29/7/2021).
Putu menjelaskan sejak dua tersangka beroperasi pada bulan April 2021 hingga saat ini, total sudah ada 10 sertifikat vaksin palsu yang dibuat dengan cara memalsukan ID number dan barcode.
"Total sudah 10 sertifikat vaksin yang dibuat oleh tersangka sejak April 2021," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 263 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal 12 tahun dan/atau denda Rp12 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Taspen Resmi Salurkan THR Pensiunan ASN per 22 Maret 2024
- 14 Proyek Strategis Nasional Disetujui Presiden Jokowi, Ini Daftarnya
- Perangi Mafia Tanah, AHY: Mafia Tanah Hambat Investasi dan Rugikan Rakyat
- Ruang Angkasa Gelap Meski Ada Matahari, Ini Penyebabnya
- Tanggul Sungai Wulan Jebol, Jalan Pantura Demak Lumpuh Total
Advertisement
Ada 17 Ruas Jalan Kawasan Wisata Rusak di Gunungkidul
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Sejumlah Menteri dari Sri Mulyani hingga AHY Datangi Istana, Ini yang Dibahas bersama Jokowi
- Ini Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Terlibat Fraud Capai Rp2,5 Triliun
- Kejagung Beberkan Dugaan Korupsi Rp2,5 Triliun Libatkan 4 Perusahaan Penerima Kredit LPEI
- 4.200 Jiwa Mengungsi Akibat Banjir Pantura Demak dan Kudus
- Golkar Minta 5 Kursi Menteri kepada Prabowo, Demokrat: Harusnya Tunggu Pengumuman Resmi KPU
- Kasus Free Pemenangan Tender Proyek, KPK Periksa Lagi Eks Wali Kota Bandung
- Baku Tembak dengan OPM, Satu Prajurit TNI Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement