Advertisement
Suami Istri Pemalsu Surat Vaksin Covid-19 Ditangkap Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menetapkan sepasang suami istri sebagai tersangka kasus tindak pidana pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengemukakan kedua tersangka tersebut berinisial AEP dan istrinya berinisial TS.
Advertisement
Menurutnya, kedua tersangka yang berasal dari lulusan jurusan komputer itu menjual sertifikat vaksin palsu dengan harga Rp255.000 melalui media sosial Facebook dan beroperasi sejak April 2021.
"Jadi tersangka AEP dan tersangka TS menikmati hasil dari kejahatan itu," kata Putu saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (29/7/2021).
Putu menjelaskan sejak dua tersangka beroperasi pada bulan April 2021 hingga saat ini, total sudah ada 10 sertifikat vaksin palsu yang dibuat dengan cara memalsukan ID number dan barcode.
"Total sudah 10 sertifikat vaksin yang dibuat oleh tersangka sejak April 2021," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 263 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal 12 tahun dan/atau denda Rp12 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sejarah Hari Santri 22 Oktober dan Fatwa Resolusi Jihad Hasyim Asyari
- Trump Soroti Logam Tanah Jarang, Fentanyl, Kedelai, dan Taiwan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
Advertisement

Renovasi Terminal Giwangan Ditarget Selesai Jelang Libur Nataru
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Israel Akui Jatuhkan 153 Ton Bom di Gaza Saat Gencatan Senjata
- Kandang Sapi di Boyolali Terbakar Akibat Percikan Tungku
- 1.000 Petugas SPPG Bantul Dibekali Pelatihan Penjamah Makanan
- Pemerintah Pusat Dorong Pembentukan Dinas Ekraf di Daerah
- BGN Blak-blakan Anggaran MBG Melonjak di 2026, Ini Rinciannya
- Purbaya Kenakan Bea Masuk Benang Kapas untuk Lindungi Tekstil Lokal
- Aplikasi Zangi Diblokir, Sempat Dipakai Ammar Zoni Jualan Narkoba
Advertisement
Advertisement