Advertisement
KPK: Dewas Berkesimpulan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dalam TWK Tak Cukup Bukti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan terkait proses tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak langgar etik berdasarkan hasil pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Terkait pengaduan atas dugaan pelanggaran etik oleh Pimpinan KPK dalam TWK pada proses pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN, kami sampaikan kembali bahwa dewas telah memeriksa pihak-pihak yang diyakini mengetahui informasi dan keterangan fakta yang diperlukan untuk mengumpulkan bukti terkait atas pengaduan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/7/2021).
Advertisement
Ali mengatakan para terperiksa yang terdiri dari lima orang Pimpinan KPK sebagai pihak terlapor, tiga orang dari pihak pelapor, tiga orang dari pihak internal KPK, dan lima orang dari pihak eksternal telah menyampaikan informasi yang mereka ketahui secara lengkap kepada dewas.
Selain itu, kata dia, dewas juga memeriksa dokumen dan rekaman yang memuat 42 bukti.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, dewas menegaskan bahwa dalam proses dan pelaksanaan TWK tidak ada unsur kode etik yang dilanggar.
"Dewas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan bahwa tujuh poin pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku dimaksud tidak memiliki kecukupan bukti sehingga tidak memenuhi syarat dilanjutkan ke sidang etik," ucap Ali.
Baca juga: Luhut: Covid-19 Varian Delta Lebih Cepat Menular di Wilayah Industri
Dewas, lanjut Ali, terbuka terhadap semua pihak yang mengetahui atau memiliki informasi adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan insan KPK untuk menyampaikan pengaduannya.
Dewas juga berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap insan KPK secara profesional dan transparan.
"Tentu dalam rangka memastikan agar pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi di lembaga ini taat asas dan peraturan serta mengedepankan nilai-nilai etik dan pedoman perilaku insan KPK," tutur-nya.
Sebelumnya, Dewas KPK mengatakan tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan ke sidang etik terkait dugaan pelanggaran etik lima orang Pimpinan KPK yang dilaporkan para pegawai.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka Dewan Pengawas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh pimpinan KPK sebagaimana yang disampaikan dalam Surat Pengaduan kepada Dewan Pengawas, tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke Sidang Etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (23/7).
Laporan dilayangkan oleh para pegawai KPK, yaitu Yudi Purnomo, Abdan Syakuro, dan Nita Adi Pangestuti sedangkan pihak terlapor adalah Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar.
Para pelapor mengajukan tujuh butir pengaduan terkait penyusunan Peraturan Komisi (Perkom) No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN seperti Ketua KPK Firli Bahuri menambahkan pasal mengenai TWK dalam rapat pimpinan 25 Januari 2021 ke dalam draf Perkom No. 01 Tahun 2021 sebelum dibawa ke Kemenkumham untuk rapat harmonisasi.
Selanjutnya, Firli menghadiri sendirian rapat pembahasan draf Perkom No. 01 Tahun 2021 pada 26 Januari 2021 di Kemenkumham dengan membawa draf perkom yang telah ada tambahan pasal mengenai TWK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
Advertisement
Dukung Transformasi Digital UMKM, Diskominfo DIY Gelar Pelatihan E-Business
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gunung Ruang Meletus, Warga Pesisir Pantai Diungsikan Hindari Potensi Tsunami
- KPU Jogja Koordinasi dengan Disdukcapil untuk Susun Data Pemilih Pilkada 2024
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
- Firli Bahuri Disebut Minta Uang Rp50 Miliar ke SYL
- Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP-AKR per Kamis 18 April 2024
- Tertidur 22 Tahun Gunung Ruang Erupsi, Gempa hingga 944 Kali dalam Satu Hari
- Warga Jepang Gugat Pemerintah Soal Efek Samping Vaksin Covid-19
Advertisement
Advertisement