Advertisement

Aturan Makan di Tempat 20 Menit, Pengusaha: Makan Jadi Buru-buru

Newswire
Senin, 26 Juli 2021 - 13:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Aturan Makan di Tempat 20 Menit, Pengusaha: Makan Jadi Buru-buru Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Aturan waktu selama 20 menit untuk pengunjung menyantap makanan di tempat (dine in) saat pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 periode 26 Juli-2 Agustus 2021 menuai komentar para pengusaha warung makan. Mereka pun mempertanyajakn kejelasan dari aturan tersebut.

Salah satu pengusaha tempat makan sederhana di Jakarta Barat, Tuti, 44, menilai aturan waktu menyantap makan selama 20 menit di tempat tidak akan efektif. "Yah kasian dong, kok orang makan jadi buru-buru?," kata Tuti di Jakarta, Senin.

Advertisement

Menurut Tuti, peraturan pelonggaran PPKM seperti itu justru akan menyulitkan pelanggan ataupun pemilik rumah makan.

Selain itu, Tuti selaku pemilik rumah makan pun segan jika harus meminta pelanggan yang sudah lebih dari 20 menit menyantap makanan untuk meninggalkan tempat.

Baca juga: Selama PPKM Level 4, Satpol PP DIY Temukan 149 Tempat Usaha Melanggar Aturan

Selain segan, Tuti juga akan kesulitan memantau para pelanggan yang makan lebih dari 20 menit.

"Misalkan kalau pelanggan yang ini sudah 20 menit, yang ini masih 10 menit, yang ini baru berapa menit. Kan susah ya," ungkap dia.

Hal senada juga diucapkan Mujiati, 52, selaku pemilik rumah makan kecil di kawasan Jakarta Timur.

Menurut dia, aturan memberikan peringatan kepada pelanggan untuk jaga jarak dan memakai masker di dalam di tempat makan sudah cukup.

"Mungkin kalau di dalam dikasih peringatan harus jaga jarak, pakai masker, cuci tangan itu sudah cukup," tutur Mujiati seraya menambah aturan protokol kesehatan sudah diterapkan sejak pandemi COVID-19 termasuk menyiapkan tempat cuci tangan, cairan "handsanitizer", dan lainnya.

Mujiati berharap pemerintah bisa memberikan solusi lebih baik agar para pengusaha rumah makan tetap dapat melayani pelanggan selama pelonggaran PPKM.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo memperpanjang PPKM Level 4 dengan sejumlah catatan pada periode 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Selama itu pula, pemerintah mulai memperbolehkan pengusaha rumah makan untuk menerima pelanggan menyantap makanan di tempat, namun hanya 20 menit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Produksi Ikan Tangkapan dan Budi Daya di Gunungkidul Hanya Naik Tipis

Gunungkidul
| Selasa, 19 Maret 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement