Advertisement
Kemenaker: Pekerja Sektor Terdampak Wajib Terima Subsidi Rp1 Juta
Pengunjung berjalan di area pusat perbelanjaan Boxies123 Mall, Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (22/6/2021). Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengharapkan insentif keringanan pajak dari pemerintah menyusul rencana pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) yaitu pembebasan PPN serta penghapusan sementara pajak-pajak yang bersifat final seperti misalnya PPN dan PPh final atas sewa serta biaya penggantian listrik. - ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta kepala dinas ketenagakerjaan (kadisnaker) memastikan pekerja sektor yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 mendapatkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa program BSU bukan program baru karena program tersebut telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya. Hanya saja, untuk BSU tahun ini terdapat sedikit perbedaaan.
Advertisement
"Perbedaannya dikaitkan dengan keadaan saat ini, yaitu PPKM Darurat dan juga yang utamannya berdasarkan masukan-masukan dari sejumlah pihak atas pelaksanaan BSU tahun kemarin agar kita tahun ini berjalan lebih tertib, lebih akuntabel, dan lebih tepat sasaran bagi penerima BSU," kata Indah dalam siaran pers, Sabtu (24/7/2021).
Dia meminta para kadisnaker agar dapat berkolaborasi dan bersama-sama bersemangat dalam melaksanakan BSU tahun ini. Baginya, dukungan dan kolaborasi dari para Kadisnaker sangat penting bagi kelancaran pelaksanaan BSU.
Menurutnya, kadisnaker harus memastikan para pekerja yang terdampak di sektor-sektor seperti transportasi, hotel, restoran, ritel itu benar termasuk dalam BSU.
Dia menuturkan Menteri Ketenagakerjaan sangat menaruh perhatian terhadap program BSU guna mencegah terjadinya PHK dan dapat meningkatkan daya tahan ekonomi para pekerja, sehingga kemiskinan kronis tidak bertambah.
"Kita pastikan bersama bahwa BSU sebagai salah satu instrumen stimulus harus benar-benar fokus, tepat sasaran dan tepat manfaat sehingga dapat mencegah PHK, dan dapat meningkatkan daya tahan ekonomi para pekerja sehingga angka kemiskinan kronis tidak bertambah," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah memastikan akan menyiapkan anggaran BSU senilai Rp1 juta kepada para pekerja yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan jumlah calon penerima BSU kemungkinan mencapai 8 juta orang buruh atau pekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- ASEAN Tegaskan Tak Akan Kirim Pengamat ke Pemilu Myanmar
- MK Tolak Uji Materi Aturan Batas Usia Pemuda Jadi 40 Tahun
- Proses Dekontaminasi Radioaktif 22 Pabrik di Cikande Selesai
- Imbas Shutdown, Dana Perumahan Militer AS Dialihkan untuk Gaji Tentara
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
Advertisement
Ini Peta Kerawanan Potensi Bencana Hidrometeorologi di Gunungkidul
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Anton Fase Pulih dari Cedera, Berpotensi Perkuat PSIM Jogja vs Persik
- Jumlah Penerima MBG Sentuh Angka 40 Juta di Akhir Oktober 2025
- Droping Air Bersih di Gunungkidul Dihentikan
- Masyarakat Diimbau Tak Tergiur Tawaran Lowongan Kerja di Medsos
- KPK Sita Mata Uang Asing di Korupsi Kuota Haji Era Menag Yaqut
- Penentuan UMK 2026, Survei KHL Sleman Hanya Dilakukan Semester II
- Rusia Sambut Baik Bergabungnya Timor Leste ke ASEAN
Advertisement
Advertisement



