Advertisement
Kemenaker: Pekerja Sektor Terdampak Wajib Terima Subsidi Rp1 Juta
Pengunjung berjalan di area pusat perbelanjaan Boxies123 Mall, Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (22/6/2021). Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengharapkan insentif keringanan pajak dari pemerintah menyusul rencana pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) yaitu pembebasan PPN serta penghapusan sementara pajak-pajak yang bersifat final seperti misalnya PPN dan PPh final atas sewa serta biaya penggantian listrik. - ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta kepala dinas ketenagakerjaan (kadisnaker) memastikan pekerja sektor yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 mendapatkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa program BSU bukan program baru karena program tersebut telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya. Hanya saja, untuk BSU tahun ini terdapat sedikit perbedaaan.
Advertisement
"Perbedaannya dikaitkan dengan keadaan saat ini, yaitu PPKM Darurat dan juga yang utamannya berdasarkan masukan-masukan dari sejumlah pihak atas pelaksanaan BSU tahun kemarin agar kita tahun ini berjalan lebih tertib, lebih akuntabel, dan lebih tepat sasaran bagi penerima BSU," kata Indah dalam siaran pers, Sabtu (24/7/2021).
Dia meminta para kadisnaker agar dapat berkolaborasi dan bersama-sama bersemangat dalam melaksanakan BSU tahun ini. Baginya, dukungan dan kolaborasi dari para Kadisnaker sangat penting bagi kelancaran pelaksanaan BSU.
Menurutnya, kadisnaker harus memastikan para pekerja yang terdampak di sektor-sektor seperti transportasi, hotel, restoran, ritel itu benar termasuk dalam BSU.
Dia menuturkan Menteri Ketenagakerjaan sangat menaruh perhatian terhadap program BSU guna mencegah terjadinya PHK dan dapat meningkatkan daya tahan ekonomi para pekerja, sehingga kemiskinan kronis tidak bertambah.
"Kita pastikan bersama bahwa BSU sebagai salah satu instrumen stimulus harus benar-benar fokus, tepat sasaran dan tepat manfaat sehingga dapat mencegah PHK, dan dapat meningkatkan daya tahan ekonomi para pekerja sehingga angka kemiskinan kronis tidak bertambah," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah memastikan akan menyiapkan anggaran BSU senilai Rp1 juta kepada para pekerja yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan jumlah calon penerima BSU kemungkinan mencapai 8 juta orang buruh atau pekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
- Kim Jong Un Dorong Produksi Rudal dan Amunisi Korut Diperkuat
Advertisement
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Ribuan Hektare Sawah di Kulonprogo Terendam Banjir, Ini Langkah Dinas
- Persebaya Tak Terbendung di Kandang, Persijap Jepara Dibantai 4-0
- Dhian Novitasari Kembali Pimpin Porserosi Kota Jogja
- Brigitte Bardot Meninggal Dunia, Ikon Seks Global dan Simbol Prancis
- Wisatawan Keluhkan Tarif Sewa Gazebo Pantai Drini Rp50.000 Per 2 Jam
- Kalah dari Malut United, Fabio Lefundes Minta Fair Play Dijaga
- Justin Bieber Kritik Industri Musik: Artis Bukan Komoditas
Advertisement
Advertisement




