Advertisement
Pemerintah Sudah Bayar Klaim Covid-19 Rp22,88 Triliun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Rita Rogayah mengatakan pemerintah telah membayarkan klaim Covid-19 sebesar Rp22,88 triliun ke rumah sakit hingga 19 Juli 2021.
“Transfer ini terdiri dari bulan layanan pasien-pasien di tahun 2021 sebesar Rp14,71 triliun, dan kami juga memproses pembayaran tunggakan bulan layanan 2020 sebesar Rp8,166 triliun,” katanya dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Kemenkes, Selasa (21/7/2021).
Advertisement
Secara terperinci, pembayaran Rp22,88 triliun tersebut terdiri dari pembayaran untuk bulan layanan Maret-Desember 2020 sebesar Rp8,166 triliun dan selebihnya adalah layanan yang berjalan tahun 2021.
Rita menyampaikan jumlah yang sudah ditagihkan rumah sakit itu pada Januari 2021 sebesar Rp4,234 triliun, Februari 3,338 triliun, Maret 3,145 triliun, April 3,680 triliun, dan Mei Rp770 miliar, dan Juni 156,2 miliar.
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Rita Rogayah menjelaskan anggaran klaim Covid-19 dalam konferensi pers - Youtube/Kemkes
Dengan demikian, total klaim Covid-19 yang sudah dibayarkan pemerintah pada untuk bulan layanan berjalan 2021 adalah sebesar Rp14,713 triliun.
“Ini kita lihat kenapa angkanya sampai Rp4,2 triliun, Rp3,3 triliun, karena rumah sakit sudah banyak yang menyelesaikan tagihannya ke BPJS dan masuk ke Kemenkes untuk dibayarkan,” kata Rita.
Sementara itu, sambungnya, tagihan pada April hingga Juni 2021 masih terlihat kecil karena banyak rumah sakit belum menagihkan kepada Kementerian Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapakan Diri Usai Ditetapkan KPU
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
Advertisement
Pembangunan TPS Sementara Gadingsari di Bantul Jalan Terus, Lahan Masih Dibersihkan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Meski Disita Kejagung, Kelima Smelter Masih Bisa Dikelola Masyarakat
- Kemendagri Sebut Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pemberantasan Narkoba
- Petani Jateng Terima 10 Ribu Alsintan, Pj Gubernur Jateng Optimis Produksi Pangan Meningkat
- Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa
- 10 Orang Tewas Usai Dua Helikopter Militer Malaysia Tabrakan, Berikut Kronologinya
- KPK Periksa Empat Saksi Biaya Angkut APD Kemenkes pada 2020
- Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto
Advertisement
Advertisement