Advertisement
Kemenkes Buka Lowongan Nakes untuk Tangani Covid-19 di Seluruh Indonesia
Sebuah kalimat penyemangat tertulis di hazmat salah satu tenaga kesehatan di Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19, Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Selasa (26/1/2021). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah masih terus berupaya menangani pandemi Covid-19. Saat ini, Kementerian Kesehatan membuka pendaftaran bagi para tenaga kesehatan untuk bergabung membantu penanganan Covid-19 di Tanah Air.
Para tenaga kesehatan itu nantinya bakal ditempatkan di rumah sakit dan fasilitas kesehatan rujukan Covid-19 yang tersebar di seluruh Indonesia.
Advertisement
“Kemenkes membuka pendaftaran bagi para tenaga kesehatan untuk bergabung menjadi garda terdepan penanganan Covid-19,” tulis Kemenkes melalui akun twitter resminya, Minggu (18/7/2021).
Baca juga: Menkeu Bakal Lakukan Jalan Pintas untuk Menyerap Banyak BLT
Kriteria yang dibutuhkan terkait pendaftaran itu yakni dokter spesialis (Anastesi, Paru, Penyakit Dalam, Radiologi), dokter umum, tenaga perawat, ahli teknologi laboratorium medik, bidan, dietisien, epidemiolog, tenaga teknis kefarmasian, apoteker, radiografer, rekam medis, ahli gisi, elektromedis, psikologis klinis dan kesehatan lingkungan.
Para tenaga kesehatan itu bakal diberikan insentif per bulan dengan jumlah yang beragam tergantung latar profesi. Dokter spesialis mendapatkan insentif Rp15 juta, dokter umum Rp10 juta, perawat atau bidan Rp7,5 juta dan tenaga kesehatan lain Rp5 juta.
“Akomodasi sesuai penempatan dan bersedia ditugaskan di seluruh rumah sakit dan pelayanan kesehatan khusus Covid-19 di seluruh Indonesia,” cuitnya.
Berikut ini syarat untuk mengajukan lamaran:
1. Memiliki BPJS Kesehatan/JKN/KIS/Asuransi Kesehatan lainnya yang aktif
2. Memiliki izin orang tua/suami/istri (dibuktikan dengan surat pernyataan)
3. Memiliki STR aktif atau sertifikat kompetensi
4. Surat pernyetaan siap ditugaskan di Rumah Sakit manapun di seluruh Indonesia
5. Siap dipanggil MCU sewaktu-waktu dibutuhkan
6. Siap langsung bertugas selama minimal 1 bulan jika lolos pemeriksaan kesehatan (MCU)
7. Membawa hasil rapid test antigen sebelum hadir MCU.
@KemenkesRI membuka pendaftaran bagi para tenaga kesehatan untuk bergabung menjadi garda terdepan penanganan COVID-19, untuk penempatan di RS maupun Faskes khusus COVID-19 di seluruh Indonesia
— Kemenkes RI (@KemenkesRI) July 18, 2021
Jika kamu berminat, simak kriteria, syarat & link pendaftaran dalam infografis berikut pic.twitter.com/3sZu4rVrdT
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
- Banjir Besar Menerjang AS dan Kanada, Puluhan Ribu Mengungsi
Advertisement
Solidaritas Bencana Sumatra, DPRD DIY Dorong Perayaan Nataru Sederhana
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap DAMRI Jogja-Semarang Hari Ini
- Dua Bibit Siklon Muncul di Samudra Hindia, BNPB: Waspada Cuaca Ekstrem
- HIPMI Syariah dan BWI DIY Jajaki Kolaborasi Wakaf Produktif
- Rayakan HUT ke-1, TWB Dorong EBT dan Ekonomi Warga Borobudur
- PHRI Gerah, Akomodasi Ilegal Serap Hingga 30 Persen Pasar Hotel di DIY
- Harga Pangan Nasional: Cabai dan Telur Masih Tinggi
- SEA Games 2025: Indonesia Berpeluang Tambah Emas di Cabor-Cabor Ini
Advertisement
Advertisement




