Advertisement
Kemenkes Buka Lowongan Nakes untuk Tangani Covid-19 di Seluruh Indonesia
Sebuah kalimat penyemangat tertulis di hazmat salah satu tenaga kesehatan di Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19, Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Selasa (26/1/2021). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah masih terus berupaya menangani pandemi Covid-19. Saat ini, Kementerian Kesehatan membuka pendaftaran bagi para tenaga kesehatan untuk bergabung membantu penanganan Covid-19 di Tanah Air.
Para tenaga kesehatan itu nantinya bakal ditempatkan di rumah sakit dan fasilitas kesehatan rujukan Covid-19 yang tersebar di seluruh Indonesia.
Advertisement
“Kemenkes membuka pendaftaran bagi para tenaga kesehatan untuk bergabung menjadi garda terdepan penanganan Covid-19,” tulis Kemenkes melalui akun twitter resminya, Minggu (18/7/2021).
Baca juga: Menkeu Bakal Lakukan Jalan Pintas untuk Menyerap Banyak BLT
Kriteria yang dibutuhkan terkait pendaftaran itu yakni dokter spesialis (Anastesi, Paru, Penyakit Dalam, Radiologi), dokter umum, tenaga perawat, ahli teknologi laboratorium medik, bidan, dietisien, epidemiolog, tenaga teknis kefarmasian, apoteker, radiografer, rekam medis, ahli gisi, elektromedis, psikologis klinis dan kesehatan lingkungan.
Para tenaga kesehatan itu bakal diberikan insentif per bulan dengan jumlah yang beragam tergantung latar profesi. Dokter spesialis mendapatkan insentif Rp15 juta, dokter umum Rp10 juta, perawat atau bidan Rp7,5 juta dan tenaga kesehatan lain Rp5 juta.
“Akomodasi sesuai penempatan dan bersedia ditugaskan di seluruh rumah sakit dan pelayanan kesehatan khusus Covid-19 di seluruh Indonesia,” cuitnya.
Berikut ini syarat untuk mengajukan lamaran:
1. Memiliki BPJS Kesehatan/JKN/KIS/Asuransi Kesehatan lainnya yang aktif
2. Memiliki izin orang tua/suami/istri (dibuktikan dengan surat pernyataan)
3. Memiliki STR aktif atau sertifikat kompetensi
4. Surat pernyetaan siap ditugaskan di Rumah Sakit manapun di seluruh Indonesia
5. Siap dipanggil MCU sewaktu-waktu dibutuhkan
6. Siap langsung bertugas selama minimal 1 bulan jika lolos pemeriksaan kesehatan (MCU)
7. Membawa hasil rapid test antigen sebelum hadir MCU.
@KemenkesRI membuka pendaftaran bagi para tenaga kesehatan untuk bergabung menjadi garda terdepan penanganan COVID-19, untuk penempatan di RS maupun Faskes khusus COVID-19 di seluruh Indonesia
— Kemenkes RI (@KemenkesRI) July 18, 2021
Jika kamu berminat, simak kriteria, syarat & link pendaftaran dalam infografis berikut pic.twitter.com/3sZu4rVrdT
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Jam Puncaknya
- DPR Minta KBRI Ambil Langkah Darurat Lindungi Jemaah Umrah Indonesia
- Hutan Rehabilitasi IKN Mulai Dihuni Satwa, Burung Kembali Berdatangan
- Emergency Alert Abu Dhabi Berakhir, UEA Nyatakan Situasi Aman
- Jadi Sorotan Publik, Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Rp8,49 M
Advertisement
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Iran Tunjuk Pemimpin Sementara Seusai Gugurnya Ali Khamenei
- Terjadi Ledakan, Api Hanguskan Rumah di Andong Boyolali
- Diskon Tarif Tol 30 Persen Mulai Diberlakukan H-9 Lebaran 2026
- Dua Bulan, PAD Wisata Gunungkidul Rp9,8 M
- Tampil Spartan, Veda Ega Pratama Posisi 5 Besar Moto3 Thailand
- Perang AS-Iran: Harga Emas Diprediksi 6.000 Dolar AS per Troy Ounce
- Bezzecchi Pole, Acosta Kalahkan Marquez di Sprint
Advertisement
Advertisement








