Advertisement

Pulihkan Sektor Pariwisata, Thailand Siapkan Strategi Baru

Mediani Dyah Natalia
Jum'at, 16 Juli 2021 - 13:27 WIB
Mediani Dyah Natalia
Pulihkan Sektor Pariwisata, Thailand Siapkan Strategi Baru Pariwisata Thailand terdampak pandemi Covid-19. - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Perdana Menteri Thailand Supattanapong Punmeechaow mengajukan usul pemberian visa kepada wisatawan asing kaya yang ingin tinggal lama di Thailand. 

Dilansir dari Bangkokpost pada Jumat (16/7/2021), berdasarkan keterangan Supattanapong, Centre for Economic Situation Administration (CESA) menyetujui pemberian visa izin tinggal panjang untuk empat grup wisatawan asing. Mereka adalah warga dunia kaya, pensiunan yang mapan, pekerja profesonal yang tengah bekerja di Thailand atau tenaga kerja profesional yang memiliki keterampilan tinggi. 

Advertisement

Para penerima visa tersebut mendapatkan izin tinggal selama 10 tahun dan memiliki kesempatan membeli tanah atau bentuk properti lain. "Penduduk dunia kaya ini tidak dibatasi usia tetapi mereka adalah orang-orang  yang mau menginvestasikan uangnya sebesar US$500.000 [setara dengan Rp7,2 triliun] dalam bentuk obligasi negara, properti atau warga asing yang mau berinvestasi secara langsung. Mereka juga harus memiliki setidaknya pendapatan sebesar US$80.000 [setara dengan Rp1,1 miliar] selama dua tahun terakhir dan aset sebesar US$1 juta [setara dengan Rp14,5 triliun]," katanya. 

Khusus bagi pensiunan mapan, mereka setidaknya berusia 50 tahun atau lebih dan memiliki pendapatan tahunan US$40.000 [setara dengan Rp580 juta] dan menginvestasikan sebesar US$250.000 [setara dengan Rp3,6 miliar] di obligasi negara atau real estate. 

Bagi warga asing profesional yang tertarik untuk bekerja di Thailand, baik yang ingin bekerja secara individu dari jarak jauh atau pekerja di perusahaan besar dan ingin pensiun, mereka harus memiliki pendapatan sebesar US$40.000 [setara dengan Rp580 juta] dengan latar belakang pendidikan master atau lebih tinggi dan memiliki pengalaman selama lima tahun untuk meneliti. 

Pakar dalam dunia digital juga diperbolehkan bekerja untuk perusahaan besar yang ada di Thaliand atau telah bekerja setidaknya selama tiga tahun di perusahaan swasta dengan pendapatan tahunan US$50 juta [setara dengan Rp725 triliun ] per tahun. Tenaga kerja asing profesional ini tidak dibatasi usia ini dapat bekerja di berbagai industri atau menjadi pakar di perguruan tinggi atau konsultan di bawah instansi negara.

Supattanapong menyampaikan negara berkomitmen untuk melanjutkan investasi, khususnya untuk kendaraan listrik dan sektor digital atau hub digital and electric vehicles (EVs). Negara berusaha memulihkan ekonomi dengan membuat pusat produksi kendaraan listrik dan digital. Wacana ini untuk menguatkan sektor tersebut. Detail mengenai wacana ini akan diumumkan awal 2022. 

Hub EV ini merupakan strategi pemerintah memulihkan ekonomi menggunakan konsep industri yang ramah lingkungan. Sejumlah perlengkapan dalam industri ini rencana akan beroperasi setelah pandemi Covid-19 ini dicabut. 

Selain itu, mereka juga akan membangun infrastruktur EC dan menawarkan kepada pengusaha asing yang fokus di bidang ini maupun pabrik bateri dengan memberikan insentif investasi. "Infrastruktur akan menjadi daya tarik utama. Kami juga akan meyakinkan para pengusaha dunia untuk memindahkan produksi produknya di Thailand," ujar dia saat seminar bertema Restart Thailand to gather ideas on economic development. 

Dia mengatakan negara akan mengembangkan ekonomi ramah lingkuingan.  Rencana ini sejalan dengan kampanye global untuk mengurangi jumlah emisi karbon. Kendaraan listrik yang menggunakan energi bersih akan menjadi kunci dari wacana ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bangkokpost

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Semula April, Kesiapan Pengolahan Sampah di Kota Jogja Mundur hingga Awal Mei

Jogja
| Selasa, 23 April 2024, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement