Advertisement
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo divonis hukuman lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Edhy dinilai terbukti menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
Selain hukuman badan, eks Politisi Gerindra itu harus membayar denda sejumlah Rp400 juta subsider pidana badan selama enam bulan kurungan. Hak politik Edhy juga dicabut selama 3 tahun.
Advertisement
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim saat membacakan putusan, Kamis (15/7/2021).
Baca juga: Indonesia Jadi Episentrum Covid-19 di Asia, Bantuan Asing Mengalir
Hakim PN Jakpus juga mewajibkan Edhy untuk membayar uang pengganti Rp9.,68 miliar dan uang sejumlah US$77.000. Jumlah itu memperhitungkan uang yang telah dikembalikan sebelumnya.
Apabila uang pengganti tidak dibayar setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti. Sementara, jika aset Edhy tidak cukup maka Edhy harus dihukum pidana badan selama dua tahun.
Edhy terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Belum Sebulan, Satgas Sleman Sudah Makamkan 534 Jenazah
Dalam menjatuhkan putusan majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Hal memberatkan Edhy diniali Edhy Prabowo dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN.
"Terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu menteri tidak memberikan teladan yang baik," ungkap hakim.
Sementara itu untuk hal meringankan, Edhy dinilai bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagian aset sudah disita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
- Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
Advertisement
Advertisement