Advertisement
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo divonis hukuman lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Edhy dinilai terbukti menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
Selain hukuman badan, eks Politisi Gerindra itu harus membayar denda sejumlah Rp400 juta subsider pidana badan selama enam bulan kurungan. Hak politik Edhy juga dicabut selama 3 tahun.
Advertisement
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim saat membacakan putusan, Kamis (15/7/2021).
Baca juga: Indonesia Jadi Episentrum Covid-19 di Asia, Bantuan Asing Mengalir
Hakim PN Jakpus juga mewajibkan Edhy untuk membayar uang pengganti Rp9.,68 miliar dan uang sejumlah US$77.000. Jumlah itu memperhitungkan uang yang telah dikembalikan sebelumnya.
Apabila uang pengganti tidak dibayar setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti. Sementara, jika aset Edhy tidak cukup maka Edhy harus dihukum pidana badan selama dua tahun.
Edhy terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Belum Sebulan, Satgas Sleman Sudah Makamkan 534 Jenazah
Dalam menjatuhkan putusan majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Hal memberatkan Edhy diniali Edhy Prabowo dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN.
"Terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu menteri tidak memberikan teladan yang baik," ungkap hakim.
Sementara itu untuk hal meringankan, Edhy dinilai bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagian aset sudah disita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
- DPR Soroti Asesmen Awal Program Sekolah Rakyat Kemensos
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
Advertisement

Jadwal KA Prameks dari Stasiun Kutoarjo Purworejo, 19 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
Advertisement
Advertisement