Advertisement
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat berada di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/5/2021). - Antara/Desca Lidya Natalia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo divonis hukuman lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Edhy dinilai terbukti menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
Selain hukuman badan, eks Politisi Gerindra itu harus membayar denda sejumlah Rp400 juta subsider pidana badan selama enam bulan kurungan. Hak politik Edhy juga dicabut selama 3 tahun.
Advertisement
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim saat membacakan putusan, Kamis (15/7/2021).
Baca juga: Indonesia Jadi Episentrum Covid-19 di Asia, Bantuan Asing Mengalir
Hakim PN Jakpus juga mewajibkan Edhy untuk membayar uang pengganti Rp9.,68 miliar dan uang sejumlah US$77.000. Jumlah itu memperhitungkan uang yang telah dikembalikan sebelumnya.
Apabila uang pengganti tidak dibayar setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti. Sementara, jika aset Edhy tidak cukup maka Edhy harus dihukum pidana badan selama dua tahun.
Edhy terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Belum Sebulan, Satgas Sleman Sudah Makamkan 534 Jenazah
Dalam menjatuhkan putusan majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Hal memberatkan Edhy diniali Edhy Prabowo dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN.
"Terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu menteri tidak memberikan teladan yang baik," ungkap hakim.
Sementara itu untuk hal meringankan, Edhy dinilai bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagian aset sudah disita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Monas Ramai Dikunjungi 130 Ribu Wisatawan Saat Libur Natal 2025
Advertisement
Berita Populer
- Harga Cabai Rawit dan Bawang Merah Nasional Turun Tajam
- Trump: Tak Ada Akhir Perang Ukraina Tanpa Persetujuan AS
- Libur Nataru, Pemkab Bantul Berlakukan WFA Terbatas ASN
- Pemkot Solo Terapkan WFA Tiga Hari, Layanan Tetap Optimal
- Laode Syarif Nilai Kasus Aswad Sulaiman Tak Layak SP3
- PSS Sleman Bidik Tiga Poin Saat Jamu Persipal
- Kebakaran Selepan di Sragen, Truk dan Oven Hangus
Advertisement
Advertisement




