Advertisement
Penyaluran Pinjaman Lewat Pinjol Legal Capai Pertumbuhan 102 Persen
Ilustrasi teknologi finansial - Flickr
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Industri teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending membuktikan diri mampu mencatatkan lonjakan kinerja yang signifikan sepanjang periode 2021.
Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Mei 2021, dikutip Selasa (13/7/2021), penyaluran pinjaman sepanjang periode ini bahkan tumbuh hingga 102,67 persen (year-on-year/yoy) dibandingkan periode Januari-Mei 2020.
Advertisement
BACA JUGA : Cermati Perbedaan Gaya Menawarkan Pinjaman oleh Pinjol
Tepatnya, Rp56,08 triliun sepanjang Januari-Mei 2021, dibandingkan Rp27,67 triliun pada periode sebelumnya yang notabene sempat mengalami perlambatan pada Maret dan April akibat pengaruh awal pandemi Covid-19.
Apabila dilihat dari outstanding yang dicatatkan pada periode Mei 2021 sebesar Rp21,74 triliun, angkanya pun tumbuh signifikan mencapai 69 persen (yoy) karena pada Mei 2020 hanya mencapai Rp12,86 triliun.
Sementara itu, penyaluran pinjaman secara kumulatif sejak industri berdiri meningkat tajam karena pada Mei 2020 akumulasi penyaluran pinjaman para pemain P2P lending mencapai Rp109,17 triliun, namun kini telah mencapai Rp207,06 triliun pada Mei 2021.
Adapun, terkhusus pada periode Mei 2021, industri memecahkan rekor penyaluran pinjaman bulanannya sepanjang masa karena berhasil menembus angka Rp13,65 triliun per bulan. Sebagai perbandingan, sepanjang 2020 rekor pinjaman bulanan tertinggi industri hanya berada di angka Rp9,65 triliun yang tercipta pada bulan Desember.
BACA JUGA : Ternyata, Berutang Lewat Aplikasi Pinjaman Uang Online
Kinerja positif ini tamaknya turut berpengaruh kepada perkembangan para pemain industri dari sisi aset, dari sebelumnya hanya Rp3,52 triliun pada Mei 2020 kini mencapai Rp4,19 triliun pada Mei 2021. Padahal, jumlah penyelenggara terbilang turun, di mana sebelumnya mencapai 161 platform, kini tersisa 124 platform.
Sekadar informasi, platform P2P lending hanya berperan mempertemukan pendana (lender) dengan peminjam dana (borrower) secara digital, sehingga outstanding pinjaman yang disalurkan bukan termasuk aset dari para penyelenggara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, 18 Februari
- Cuaca DIY Rabu 18 Februari 2026: Sebagian Besar Hujan Petir
- Top 10 Harian Jogja, 18 Februari 2026: Banjir di Ngawen-Awal Puasa
- PSG Bangkit, Tundukkan Monaco 3-2
- Pemadaman Listrik Hari Ini: Logandeng, Playen dan Sekitarnya Terdampak
- Arab Saudi dan Iran Awali Ramadan 1447 H di Hari yang Berbeda
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Rabu 18 Februari 2026, Cek Lokasinya
Advertisement
Advertisement








