Advertisement
Jerinx SID Dilaporkan ke Polisi dengan Pasal Ancaman Kekerasan
Jerinx SID bersama pengacaranya saat masuk ke dalam Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (6/8/2020) - Antara/Ayu Khania Pranisitha
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx SID kembali dilaporkan ke polisi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pengancaman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan sudah menerima laporan dari Adam Deni Gearaka pada Sabtu, 10 Juli 2021.
Advertisement
Menurutnya, laporan terhadap Jerinx SID tersebut telah diproses dan para pihak akan dipanggil untuk diklarifikasi keterangannya.
"Pasal yang dilaporkan itu Pasal 335 [KUHP, terkait ancaman kekerasan] dan Pasal 29 Undang-Undang ITE," tuturnya, Selasa (13/7).
Yusri menceritakan kronologi perkara itu menurut versi korban. Menurutnya, korban sering membuat komentar di setiap postingan media sosial Jerinx SID.
"Lalu tidak tahu kenapa pihak korban menghubungi korban melalu telepon dan menurut korban, korban merasa diancam dengan kata-kata yang kurang wajar," katanya.
Drumer grup band SID itu baru saja dibebaskan dari penjara setelah menjalani vonis hukuman 1 tahun 2 bulan dalam perkara IDI Kacung WHO.
Dia divonis hukuman penjara dan denda Rp10 juta dengan subsider 1 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni pidana penjara selama 3 tahun, dan denda Rp10 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 54A ayat (2) UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Pupuk Subsidi Turun Harga, Penyaluran di Gunungkidul Diawasi Ketat
- Windows 10 Berakhir 14 Oktober 2025, Ini Cara Upgrade ke Windows 11
- Belum Ada Petunjuk, DD di Sleman Belum Digunakan untuk Permodalan KDMP
- Persib Kalahkan Selangor FC 2-0, Kokoh di Puncak Klasemen Grup G
- REMBAG KAISTIMEWAN, Berdayakan Masyarakat dengan Kedai Alment Coffee
- Jalan Wisata Kepek-Ngobaran Gunungkidul Terhambat Anggaran
- Lima Darurat! Militer Peru Atasi Kriminalitas dan Demo Gen-Z
Advertisement
Advertisement




