Advertisement
Jerinx SID Dilaporkan ke Polisi dengan Pasal Ancaman Kekerasan
Jerinx SID bersama pengacaranya saat masuk ke dalam Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (6/8/2020) - Antara/Ayu Khania Pranisitha
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx SID kembali dilaporkan ke polisi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pengancaman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan sudah menerima laporan dari Adam Deni Gearaka pada Sabtu, 10 Juli 2021.
Advertisement
Menurutnya, laporan terhadap Jerinx SID tersebut telah diproses dan para pihak akan dipanggil untuk diklarifikasi keterangannya.
"Pasal yang dilaporkan itu Pasal 335 [KUHP, terkait ancaman kekerasan] dan Pasal 29 Undang-Undang ITE," tuturnya, Selasa (13/7).
Yusri menceritakan kronologi perkara itu menurut versi korban. Menurutnya, korban sering membuat komentar di setiap postingan media sosial Jerinx SID.
"Lalu tidak tahu kenapa pihak korban menghubungi korban melalu telepon dan menurut korban, korban merasa diancam dengan kata-kata yang kurang wajar," katanya.
Drumer grup band SID itu baru saja dibebaskan dari penjara setelah menjalani vonis hukuman 1 tahun 2 bulan dalam perkara IDI Kacung WHO.
Dia divonis hukuman penjara dan denda Rp10 juta dengan subsider 1 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni pidana penjara selama 3 tahun, dan denda Rp10 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 54A ayat (2) UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Iran Memanas, Reza Pahlavi Ungkap Peta Jalan Transisi
- Kisah Inspiratif: Penjual Es Kelapa Daftarkan 24 Keluarga untuk Haji
- BPBD Bantul Pastikan Tak Ada Pengungsi Dampak Cuaca Ekstrem
- Cucu Soeharto, Darma Mangkuluhur Resmi Menikah
- DAS Garoga di Sumatera Utara Penuh Kayu Pascabanjir hingga 1.300 Meter
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca DIY Selasa 13 Januari 2026, Kota Jogja dan Sleman Hujan Lebat
- Ansyari Lubis Bongkar Strategi PSS Menang Meski Absen di Lapangan
- Real Madrid Pecat Xabi Alonso Seusai Kalah dari Barcelona
- Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 13 Januari 2026 Lengkap
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Selasa 13 Januari
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Selasa 13 Januari 2026
- Jadwal DAMRI Bandara YIA ke Jogja Selasa 13 Januari
Advertisement
Advertisement





