Advertisement
Jerinx SID Dilaporkan ke Polisi dengan Pasal Ancaman Kekerasan
Jerinx SID bersama pengacaranya saat masuk ke dalam Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (6/8/2020) - Antara/Ayu Khania Pranisitha
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx SID kembali dilaporkan ke polisi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pengancaman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan sudah menerima laporan dari Adam Deni Gearaka pada Sabtu, 10 Juli 2021.
Advertisement
Menurutnya, laporan terhadap Jerinx SID tersebut telah diproses dan para pihak akan dipanggil untuk diklarifikasi keterangannya.
"Pasal yang dilaporkan itu Pasal 335 [KUHP, terkait ancaman kekerasan] dan Pasal 29 Undang-Undang ITE," tuturnya, Selasa (13/7).
Yusri menceritakan kronologi perkara itu menurut versi korban. Menurutnya, korban sering membuat komentar di setiap postingan media sosial Jerinx SID.
"Lalu tidak tahu kenapa pihak korban menghubungi korban melalu telepon dan menurut korban, korban merasa diancam dengan kata-kata yang kurang wajar," katanya.
Drumer grup band SID itu baru saja dibebaskan dari penjara setelah menjalani vonis hukuman 1 tahun 2 bulan dalam perkara IDI Kacung WHO.
Dia divonis hukuman penjara dan denda Rp10 juta dengan subsider 1 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni pidana penjara selama 3 tahun, dan denda Rp10 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 54A ayat (2) UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Motor Masuk Kolong Truk di Manahan Dua Perempuan Jadi Korban
- Desakan Menguat Seusai Remaja Bantul Tewas Dikeroyok Geng Remaja
- Wilayah di Jogja dan Sedayu Kena Pemadaman Listrik, Hari Ini
- RUU Pro Perempuan Jadi Bukti Peran Strategis Legislator Perempuan DPR
- Terbukti Korupsi, Carik Bohol Terancam Dipecat Seusai Vonis Inkrah
- Korupsi Bea Cukai: Kotak Simpanan Terbongkar, Uang dan Emas Disita KPK
- Produksi Gabah Sleman Naik 21 Persen pada Awal 2026
Advertisement
Advertisement









