Advertisement
Jerinx SID Dilaporkan ke Polisi dengan Pasal Ancaman Kekerasan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx SID kembali dilaporkan ke polisi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pengancaman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan sudah menerima laporan dari Adam Deni Gearaka pada Sabtu, 10 Juli 2021.
Advertisement
Menurutnya, laporan terhadap Jerinx SID tersebut telah diproses dan para pihak akan dipanggil untuk diklarifikasi keterangannya.
"Pasal yang dilaporkan itu Pasal 335 [KUHP, terkait ancaman kekerasan] dan Pasal 29 Undang-Undang ITE," tuturnya, Selasa (13/7).
Yusri menceritakan kronologi perkara itu menurut versi korban. Menurutnya, korban sering membuat komentar di setiap postingan media sosial Jerinx SID.
"Lalu tidak tahu kenapa pihak korban menghubungi korban melalu telepon dan menurut korban, korban merasa diancam dengan kata-kata yang kurang wajar," katanya.
Drumer grup band SID itu baru saja dibebaskan dari penjara setelah menjalani vonis hukuman 1 tahun 2 bulan dalam perkara IDI Kacung WHO.
Dia divonis hukuman penjara dan denda Rp10 juta dengan subsider 1 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni pidana penjara selama 3 tahun, dan denda Rp10 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 54A ayat (2) UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Komisi X DPR Bakal Panggil Pengurus PSSI Buntut Pemecatan STY
- IPW Kritik Polri karena Kembalikan Uang Pemerasan WNA di Konser DWP
- CEK FAKTA: Megawati dan Puan Datangi Gedung KPK Minta Hasto Dibebaskan
- Anggota Polres Pemalang yang Tipu Petani Rp900 Juta dengan Janji Bisa Memasukkan Polisi Segera Disidang
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Akan Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Hari Ini
Advertisement
KRL Jogja Solo dan KA Prameks Angkut 570.459 Penumpang Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Turun dari Tahun Lalu, Biaya Haji 2025 Ditetapkan Rp55,43 Juta
- Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Beri Keterangan Terkait Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
- 2 Polisi Disanksi Demosi Akibat Peras WNA di Konser DWP 2024 dengan Modus Pemeriksaan Narkoba
- Menag Nasaruddin Umar: Penurunan Biaya Haji Sesuai Keinginan Presiden Prabowo
- Badan Gizi Segera Lakukan Evaluasi MBG di Hari Pertama
- Kegiatan Fiktif Jadi Modus Kadisbud DKI untuk Curi Uang Negara
- Menhub: Jumlah Penumpang Angkutan Mudik Natal dan Tahun Baru Naik 5,07 Persen
Advertisement
Advertisement