Advertisement
Jubir Kominfo: WHO Tidak Pernah Instruksikan Penutupan Perbatasan
Ilustrasi Bandara Adisucipto Yogyakarta - Bisnis/Dwi Prasetya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Komunikasi Dan Informatika Dedy Permadi menegaskan bahwa Badan Kesehatan Dunia (WHO) tidak pernah menginstruksikan penutupan perbatasan selama pandemi Covid-19.
Dia mengatakan bahwa WHO hanya menyerukan bahwa perjalanan internasional harus selalu diprioritaskan untuk keadaan darurat dan tindakan kemanusiaan.
Advertisement
Selain itu kata Dedy, perjalanan personel esensial dan sangat penting seperti pemulangan warga negara dan transportasi kargo untuk persediaan penting seperti makanan, obat-obatan, dan bahan bakar.
Kendati demikian WHO perlu adanya langkah-langkah mitigasi risiko diterapkan dengan tujuan mengurangi penularan sars-cov-2 terkait perjalanan. Langkah tersebut harus didasarkan pada penilaian risiko menyeluruh secara sistematis dan rutin.
“Namun, ditegaskan juga oleh WHO bahwa kebijakan tersebut tidak perlu mengganggu lalu lintas internasional,” katanya saat konferensi pers virtual, Rabu (7/7/2021).
Lebih lanjut kata Dedy, negara anggota WHO seperti Indonesia dapat melakukan penilaian risiko sendiri melalui pendekatan berbagai metode yang ada termasuk pemberlakuan deklarasi kesehatan atau tes Covid-19 yang dicatat dalam e-Hac.
Organisasi dunia itu juga mewanti-wanti pelaku perjalanan internasional tidak boleh dianggap sebagai tersangka utama penyebar Covid-19. WHO kata dia juga menilai langkah kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh harus menjadi pertimbangan terdepan saat memutuskan dan menerapkan kebijakan perjalanan internasional.
Dedy menuturkan pemerintah Indonesia menerapkan masa karantina dan bukti vaksinasi lengkap sebagai salah satu prasyarat perjalanan internasional memasuki Indonesia.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Satgas terbaru atau adendum SE Satgas Covid-19 tentang prokes Perjalanan Internasional. Warga Indonesia yang melakukan perjalanan keluar negeri disyaratkan harus dalam keadaan sehat, terbukti negatif Covif-19 dan mengikuti aturan negara tujuan.
“Kami harap informasi ini dapat memperjelas perihal kedatangan dan kepergian WNA dan WNI masuk dan keluar Indonesia,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- ASEAN Tegaskan Tak Akan Kirim Pengamat ke Pemilu Myanmar
- MK Tolak Uji Materi Aturan Batas Usia Pemuda Jadi 40 Tahun
- Proses Dekontaminasi Radioaktif 22 Pabrik di Cikande Selesai
- Imbas Shutdown, Dana Perumahan Militer AS Dialihkan untuk Gaji Tentara
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
Advertisement
Ini Peta Kerawanan Potensi Bencana Hidrometeorologi di Gunungkidul
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Anton Fase Pulih dari Cedera, Berpotensi Perkuat PSIM Jogja vs Persik
- Jumlah Penerima MBG Sentuh Angka 40 Juta di Akhir Oktober 2025
- Droping Air Bersih di Gunungkidul Dihentikan
- Masyarakat Diimbau Tak Tergiur Tawaran Lowongan Kerja di Medsos
- KPK Sita Mata Uang Asing di Korupsi Kuota Haji Era Menag Yaqut
- Penentuan UMK 2026, Survei KHL Sleman Hanya Dilakukan Semester II
- Rusia Sambut Baik Bergabungnya Timor Leste ke ASEAN
Advertisement
Advertisement



