Advertisement

Promo Desember

Karyawan Sektor Nonesensial yang WFH Jangan Sampai Dipecat

Newswire
Selasa, 06 Juli 2021 - 02:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Karyawan Sektor Nonesensial yang WFH Jangan Sampai Dipecat Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Panjaitan. - Ist/dok Penhumas Akmil

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Karyawan sektor nonesensial yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) tidak bisa diberhentikan secara sepihak atau dipecat oleh perusahaan. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Semua [pekerja] perusahaan nonesensial yang sedang menjalankan WFH tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan atau dilakukan pemecatan. Itu kemarin saya sudah bicara dengan Kapolri dan juga Pak Gubernur," katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7/2021) malam seperti dikutip dari Antara-jaringan Harianjogja.com.

Advertisement

Luhut menuturkan di hari pertama bekerja saat PPKM Darurat Senin ini, terpantau sejumlah jalan khususnya di pinggir kota masih dipenuhi oleh mobilitas warga yang hendak bekerja. Hal itu menyebabkan kemacetan parah dan kerumunan.

Mobilitas warga yang hendak bekerja itu dilaporkan berasal dari perusahaan sektor esensial maupun nonesensial.

"Saya sendiri sempat keliling sebentar dan memang saya lihat macetnya luar biasa," ujarnya.

Luhut yang merupakan Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali itu mengatakan dirinya akan segera berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar bisa mengeluarkan surat perintah bagi perusahaan sektor nonesensial untuk tidak memberhentikan karyawannya yang bekerja di rumah. Perusahaan juga wajib memerintahkan seluruh karyawan agar bekerja dari rumah.

Baca juga: Realisasi Vaksinasi per Hari Masih Jauh dari Target Presiden Jokowi

"Kalau dia tidak bekerja di kantor, tapi bekerja di rumah, itu jangan sampai diberhentikan," katanya.

Luhut juga menegaskan agar seluruh karyawan yang dipaksa harus bekerja di kantor pada sektor nonesensial agar segera melaporkan kepada pemerintah. Laporan bisa disampaikan melalui dinas tenaga kerja masing-masing provinsi. Khusus wilayah DKI Jakarta, laporan bisa dilakukan melalui aplikasi JAKI milik Pemprov DKI Jakarta.

Luhut berharap kebijakan bekerja dari rumah akan dapat menurunkan mobilitas warga yang tinggal di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, yang rata-rata bekerja di Jakarta.

"Saya juga meminta dukungan Gubernur DKI Jakarta, Kapolda Metro, Pangdam Jaya untuk terus mengecek masing-masing industri yang masih beroperasi," katanya.

Patroli

Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya diminta untuk melakukan patroli untuk mengecek perusahaan-perusahaan sektor nonesensial yang masih beroperasi. Ia juga meminta agar mereka tidak segan memberikan sanksi dan edukasi.

"Saya berharap ini mungkin seperti patroli untuk Kapolda Metro dan Pangdam Jaya untuk mengecek apa masih beroperasi perusahaan yang bukan sektor nonesensial dan tidak segan untuk memberikan sanksi untuk perusahaan tersebut, dan memberikan penjelasan juga dampaknya ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Bayar Rusunawa Bisa Pakai QRISNA di JSS

Jogja
| Jum'at, 20 Desember 2024, 15:17 WIB

Advertisement

alt

Nikmati Pergantian Tahun di Borobudur, Prambanan, dan TMII, ada Raisa hingga Meditasi Massal

Wisata
| Rabu, 18 Desember 2024, 22:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement