Advertisement
Awas, Jual Obat Covid-19 dan Isi Ulang Oksigen dengan Harga Tinggi Bakal Dipidana
Komjen Pol. Agus Andrianto. ANTARA - HO/Polri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Di masa PPKM Darurat ini obat Covid-19 dan oksigen menjadi barang yang diburu warga. Bareskrim Polri mengancam bakal menangkap dan mempidanakan masyarakat yang mengambil keuntungan tinggi dari obat Covid-19 dan isi ulang oksigen pada masa pandemi Covid-19.
Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto mengemukakan, pasal yang akan digunakan Polisi kepada semua penjual obat Covid-19 dan isi ulang oksigen yang mengambil keuntungan pribadi yaitu sejumlah pasal pada Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Perlindungan Konsumen.
Advertisement
"Itu dasar hukum yang akan kami gunakan kepada penjual obat dan oksigen yang ambil keuntungan tinggi di masa pandemi Covid-19," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (5/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat, Layanan Disdukcapil Kulonprogo Berlangsung Secara Daring, Begini Caranya
Menurut Agus, semua penindakan hukum selama masa pandemi Covid-19 sudah diatur oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Agus juga mengimbau agar para pedagang tidak mengambil keuntungan tinggi dan memanfaatkan situasi pandemi Covid-19.
"Arahan sudah diberikan oleh Bapak Kapolri kepada semua jajaran dalam penerapan hukumnya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Kericuhan Antar Pelajar Terjadi di Depan SMA Swasta Jogja
- Hari Kesembilan, Operasi SAR Longsor Kian Diperluas
- BPKN Minta Praktik Goreng Saham Ditindak Tegas
- Honda Perkenalkan Logo Baru untuk Mobil Listrik 2027
- Dishub DIY Siapkan Pembatasan Kendaraan di Jeron Benteng Kraton Jogja
- Menlu Iran Kecam Keberadaan Militer AS di Dekat Perbatasannya
- Polres Bantul Gelar Operasi Keselamatan Progo 2026, Catat Tanggalnya
Advertisement
Advertisement




