Advertisement

Awas, Jual Obat Covid-19 dan Isi Ulang Oksigen dengan Harga Tinggi Bakal Dipidana

Sholahuddin Al Ayyubi
Senin, 05 Juli 2021 - 11:17 WIB
Nina Atmasari
Awas, Jual Obat Covid-19 dan Isi Ulang Oksigen dengan Harga Tinggi Bakal Dipidana Komjen Pol. Agus Andrianto. ANTARA - HO/Polri

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Di masa PPKM Darurat ini obat Covid-19 dan oksigen menjadi barang yang diburu warga. Bareskrim Polri mengancam bakal menangkap dan mempidanakan masyarakat yang mengambil keuntungan tinggi dari obat Covid-19 dan isi ulang oksigen pada masa pandemi Covid-19.

Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto mengemukakan, pasal yang akan digunakan Polisi kepada semua penjual obat Covid-19 dan isi ulang oksigen yang mengambil keuntungan pribadi yaitu sejumlah pasal pada Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Perlindungan Konsumen.

Advertisement

"Itu dasar hukum yang akan kami gunakan kepada penjual obat dan oksigen yang ambil keuntungan tinggi di masa pandemi Covid-19," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (5/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat, Layanan Disdukcapil Kulonprogo Berlangsung Secara Daring, Begini Caranya

Menurut Agus, semua penindakan hukum selama masa pandemi Covid-19 sudah diatur oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Agus juga mengimbau agar para pedagang tidak mengambil keuntungan tinggi dan memanfaatkan situasi pandemi Covid-19.

"Arahan sudah diberikan oleh Bapak Kapolri kepada semua jajaran dalam penerapan hukumnya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Perpanjangan SIM Keliling di Sleman, Jumat 9 Mei 2025

Sleman
| Jum'at, 09 Mei 2025, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo

Wisata
| Minggu, 04 Mei 2025, 18:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement