Advertisement
Awas, Jual Obat Covid-19 dan Isi Ulang Oksigen dengan Harga Tinggi Bakal Dipidana
Komjen Pol. Agus Andrianto. ANTARA - HO/Polri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Di masa PPKM Darurat ini obat Covid-19 dan oksigen menjadi barang yang diburu warga. Bareskrim Polri mengancam bakal menangkap dan mempidanakan masyarakat yang mengambil keuntungan tinggi dari obat Covid-19 dan isi ulang oksigen pada masa pandemi Covid-19.
Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto mengemukakan, pasal yang akan digunakan Polisi kepada semua penjual obat Covid-19 dan isi ulang oksigen yang mengambil keuntungan pribadi yaitu sejumlah pasal pada Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Perlindungan Konsumen.
Advertisement
"Itu dasar hukum yang akan kami gunakan kepada penjual obat dan oksigen yang ambil keuntungan tinggi di masa pandemi Covid-19," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (5/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat, Layanan Disdukcapil Kulonprogo Berlangsung Secara Daring, Begini Caranya
Menurut Agus, semua penindakan hukum selama masa pandemi Covid-19 sudah diatur oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Agus juga mengimbau agar para pedagang tidak mengambil keuntungan tinggi dan memanfaatkan situasi pandemi Covid-19.
"Arahan sudah diberikan oleh Bapak Kapolri kepada semua jajaran dalam penerapan hukumnya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot Jogja Gencarkan Bersih Trotoar, Rumput Liar Tak Lagi Mengganggu
- Banjir Rendam Puluhan RT dan Jalan di Jakarta, BPBD Imbau Warga Waspad
- HUT ke-53, PDI Perjuangan Sleman Gelar Senam Sicita dan Donor Darah
- Polres Bantul Tangkap Pelaku Penusukan Mahasiswa di Kasihan
- Final Piala Afrika 2025: Senegal Tantang Maroko di Rabat
- Asyik Rekam Konten, Wisatawan Pekalongan Terseret Ombak Pantai Siung
- PSS Sleman Bidik Poin Penuh Kontra Persela di Maguwoharjo
Advertisement
Advertisement




