Advertisement

Awas, Jual Obat Covid-19 dan Isi Ulang Oksigen dengan Harga Tinggi Bakal Dipidana

Sholahuddin Al Ayyubi
Senin, 05 Juli 2021 - 11:17 WIB
Nina Atmasari
Awas, Jual Obat Covid-19 dan Isi Ulang Oksigen dengan Harga Tinggi Bakal Dipidana Komjen Pol. Agus Andrianto. ANTARA - HO/Polri

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Di masa PPKM Darurat ini obat Covid-19 dan oksigen menjadi barang yang diburu warga. Bareskrim Polri mengancam bakal menangkap dan mempidanakan masyarakat yang mengambil keuntungan tinggi dari obat Covid-19 dan isi ulang oksigen pada masa pandemi Covid-19.

Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto mengemukakan, pasal yang akan digunakan Polisi kepada semua penjual obat Covid-19 dan isi ulang oksigen yang mengambil keuntungan pribadi yaitu sejumlah pasal pada Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Perlindungan Konsumen.

Advertisement

"Itu dasar hukum yang akan kami gunakan kepada penjual obat dan oksigen yang ambil keuntungan tinggi di masa pandemi Covid-19," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (5/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat, Layanan Disdukcapil Kulonprogo Berlangsung Secara Daring, Begini Caranya

Menurut Agus, semua penindakan hukum selama masa pandemi Covid-19 sudah diatur oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Agus juga mengimbau agar para pedagang tidak mengambil keuntungan tinggi dan memanfaatkan situasi pandemi Covid-19.

"Arahan sudah diberikan oleh Bapak Kapolri kepada semua jajaran dalam penerapan hukumnya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Puluhan Warga Gunungkidul Ingin Bekerja di Luar Negeri, Taiwan Jadi Tujuan Favorit

Gunungkidul
| Selasa, 01 Juli 2025, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement