Advertisement
Menag Larang Salat Iduladha dan Takbir Keliling di Wilayah PPKM Darurat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilarang untuk melakukan takbiran keliling dan salat Iduladha di tempat ibadah.
Menag menyatakan bahwa keputusan itu diambil usai digelar rapat tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Advertisement
Lebih lanjut, Menag menyatakan bahwa larangan salat Iduladha dan takbir keliling dilakukan sehubungan dengan adanya kebijakan PPKM Darurat di Jawa-Bali yang berlaku pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Baca juga: PPKM Darurat Diberlakukan, Program Vaksinasi Gunungkidul Digencarkan
"Intinya mengatur proses peribadatan selama Iduladha. Pelaksanaan Iduladha kan ada tiga, takbiran, salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban. Takbiran dilarang di zona PPKM Darurat," kata Menag dalam keterangan pers secara virtual, Jumat (2/7/2021).
Menag mengimbau masyarakat di daerah yang menerapkan PPKM Darurat untuk melaksanakan takbir dan salat Iduladha di rumah masing-masing.
Adapun, untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, Kemenag akan mengatur detail pelaksanaannya agar dilakukan di tempat yang terbuka dan dibatasi.
"Yang berkurban boleh menyaksikan penyembelihan hewan kurban kita sudah atur pembagian hewan kurban langsung diserahkan langsung ke yang berhak," ungkapnya.
Baca juga: PPKM Darurat Akan Diberlakukan, Mendagri Minta Pemda Percepat Penyaluran Bansos
Sebelumnya, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran No.15/2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Iduladha dan Pelaksanaan Kurban 1442/2021 M.
Edaran ini antara lain mengatur larangan kegiatan takbir keliling. Selain itu, salat Iduladha di lapangan terbuka atau di masjid atau musala pada daerah zona merah dan oranye juga ditiadakan.
Sementara itu, pada daerah di luar zona merah dan oranye, salat Iduladha dapat dilaksanakan di lapangan terbuka atau masjid serta musala berdasarkan penetapan dari pemerintah daerah atau Satgas Covid-19 di daerah dengan protokol kesehatan ketat.
Selain untuk jajaran Kemenag, edaran tersebut juga ditujukan kepada pimpinan ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat Muslim di seluruh Indonesia.
“Tentunya kami berharap kita semua untuk terus mematuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai dan menekan penyebaran Covid-19," ujar Menag.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- OJK Ingatkan Suntikan Likuiditas Rp200 Triliun Belum Jamin Dorong Kredit
- Mahfud MD Ingatkan Polri Perbaiki Citra Pasca Aksi Kekerasan
- DPR Pastikan Belum Terima Surat Presiden Soal Pergantian Kapolri
- Pembunuh Charlie Kirk Dikabarkan Memiliki Riwayat Penyakit Mental
- Banyak Orang Hilang Sejak Aksi Demo, Polda Buka Posko Pengaduan 24 Jam
Advertisement

Angkutan KSPN Malioboro ke Pantai Baron Minggu 14 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Sherina Serahkan Lima Kucing yang Dievakuasi dari Rumah Uya Kuya
- Hadapi Dinamika Geopolitik, Prabowo-MBZ Dorong Negara-Negara Timteng Bersatu
- Buntut Penggerebekan Pabrik Baterai di AS, Hyundai-LG Tunda Operasional
- Penembak Charlie Kirk Ditangkap, Begini Tampang dan Dugaan Motifnya
- Mantan Ketua MA Nepal Ditunjuk Jadi Perdana Menteri Sementara
- Tinjau Dampak Bencana, Prabowo Kunjungi Korban Banjir Bali
- Rusia Diguncang Gempa Magnitudo 7,4, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement