Advertisement
Menag Larang Salat Iduladha dan Takbir Keliling di Wilayah PPKM Darurat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilarang untuk melakukan takbiran keliling dan salat Iduladha di tempat ibadah.
Menag menyatakan bahwa keputusan itu diambil usai digelar rapat tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Advertisement
Lebih lanjut, Menag menyatakan bahwa larangan salat Iduladha dan takbir keliling dilakukan sehubungan dengan adanya kebijakan PPKM Darurat di Jawa-Bali yang berlaku pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Baca juga: PPKM Darurat Diberlakukan, Program Vaksinasi Gunungkidul Digencarkan
"Intinya mengatur proses peribadatan selama Iduladha. Pelaksanaan Iduladha kan ada tiga, takbiran, salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban. Takbiran dilarang di zona PPKM Darurat," kata Menag dalam keterangan pers secara virtual, Jumat (2/7/2021).
Menag mengimbau masyarakat di daerah yang menerapkan PPKM Darurat untuk melaksanakan takbir dan salat Iduladha di rumah masing-masing.
Adapun, untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, Kemenag akan mengatur detail pelaksanaannya agar dilakukan di tempat yang terbuka dan dibatasi.
"Yang berkurban boleh menyaksikan penyembelihan hewan kurban kita sudah atur pembagian hewan kurban langsung diserahkan langsung ke yang berhak," ungkapnya.
Baca juga: PPKM Darurat Akan Diberlakukan, Mendagri Minta Pemda Percepat Penyaluran Bansos
Sebelumnya, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran No.15/2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Iduladha dan Pelaksanaan Kurban 1442/2021 M.
Edaran ini antara lain mengatur larangan kegiatan takbir keliling. Selain itu, salat Iduladha di lapangan terbuka atau di masjid atau musala pada daerah zona merah dan oranye juga ditiadakan.
Sementara itu, pada daerah di luar zona merah dan oranye, salat Iduladha dapat dilaksanakan di lapangan terbuka atau masjid serta musala berdasarkan penetapan dari pemerintah daerah atau Satgas Covid-19 di daerah dengan protokol kesehatan ketat.
Selain untuk jajaran Kemenag, edaran tersebut juga ditujukan kepada pimpinan ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat Muslim di seluruh Indonesia.
“Tentunya kami berharap kita semua untuk terus mematuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai dan menekan penyebaran Covid-19," ujar Menag.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
Advertisement

Di Pasar Beringharjo Kini Ada Layanan KB Pemasangan Kontrasepsi Gratis, Cek Jadwalnya
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Puluhan Preman di Serang Diringkus Polisi, Paling Banyak Anggota Ormas
- Jawa Barat dan Riau Jadi Pilot Project Zero ODOL
- Pegadaian Edukasi Pegawai Istana Kepresidenan soal Investasi Emas
- Kemensos Sebut 66 Sekolah Rakyat Siap Berdiri Tahun Ini
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- PPATK Sebut Perputaran Dana Judi Online Bisa Tembus Rp150,36 Triliun Selama 2025
- Akhirnya, Paus ke-267 Gereja Katolik Terpilih
Advertisement