Advertisement

Menag Larang Salat Iduladha dan Takbir Keliling di Wilayah PPKM Darurat

Nyoman Ary Wahyudi
Jum'at, 02 Juli 2021 - 15:47 WIB
Nina Atmasari
Menag Larang Salat Iduladha dan Takbir Keliling di Wilayah PPKM Darurat Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas - Dok. Kemenag

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilarang untuk melakukan takbiran keliling dan salat Iduladha di tempat ibadah.

Menag menyatakan bahwa keputusan itu diambil usai digelar rapat tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Advertisement

Lebih lanjut, Menag menyatakan bahwa larangan salat Iduladha dan takbir keliling dilakukan sehubungan dengan adanya kebijakan PPKM Darurat di Jawa-Bali yang berlaku pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Baca juga: PPKM Darurat Diberlakukan, Program Vaksinasi Gunungkidul Digencarkan

"Intinya mengatur proses peribadatan selama Iduladha. Pelaksanaan Iduladha kan ada tiga, takbiran, salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban. Takbiran dilarang di zona PPKM Darurat," kata Menag dalam keterangan pers secara virtual, Jumat (2/7/2021).

Menag mengimbau masyarakat di daerah yang menerapkan PPKM Darurat untuk melaksanakan takbir dan salat Iduladha di rumah masing-masing.

Adapun, untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, Kemenag akan mengatur detail pelaksanaannya agar dilakukan di tempat yang terbuka dan dibatasi.

"Yang berkurban boleh menyaksikan penyembelihan hewan kurban kita sudah atur pembagian hewan kurban langsung diserahkan langsung ke yang berhak," ungkapnya.

Baca juga: PPKM Darurat Akan Diberlakukan, Mendagri Minta Pemda Percepat Penyaluran Bansos

Sebelumnya, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran No.15/2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Iduladha dan Pelaksanaan Kurban 1442/2021 M.

Edaran ini antara lain mengatur larangan kegiatan takbir keliling. Selain itu, salat Iduladha di lapangan terbuka atau di masjid atau musala pada daerah zona merah dan oranye juga ditiadakan.

Sementara itu, pada daerah di luar zona merah dan oranye, salat Iduladha dapat dilaksanakan di lapangan terbuka atau masjid serta musala berdasarkan penetapan dari pemerintah daerah atau Satgas Covid-19 di daerah dengan protokol kesehatan ketat.

Selain untuk jajaran Kemenag, edaran tersebut juga ditujukan kepada pimpinan ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat Muslim di seluruh Indonesia.

“Tentunya kami berharap kita semua untuk terus mematuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai dan menekan penyebaran Covid-19," ujar Menag.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jalan-jalan Keliling Destinasi Wisata, Cek Jalur Trans Jogja!

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 08:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement