Advertisement

PPKM Darurat Akan Diberlakukan, Mendagri Minta Pemda Percepat Penyaluran Bansos

Rayful Mudassir
Jum'at, 02 Juli 2021 - 15:07 WIB
Nina Atmasari
PPKM Darurat Akan Diberlakukan, Mendagri Minta Pemda Percepat Penyaluran Bansos Mendagri Tito Karnavian. - Antara\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah sudah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 - 20 Juli 2021. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan Gubernur, Bupati dan Wali Kota agar mempercepat penyaluran bantuan sosial (Bansos) selama penerapan PPKM Darurat.

Perintah itu disampaikan Tito melalui Instruksi Mendagri No 15/2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Advertisement

Dalam aturan yang diteken Tito pada Jumat (2/7/2021), Kepala daerah diminta mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.

Baca juga: Simak Panduan Isolasi Mandiri di Rumah dari Kemenkes

Apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring
pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19, maka perlu dilakukan sejumlah langkah.

Pertama, dilakukan rasionalisasi dan/atau realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial.

Kedua, tata cara rasionalisasi dan/atau realokasi kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial/jaring pengamanan sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 berpedoman sejumlah regulasi.

Aturan dimaksud yakni Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20/2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah serta Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 39/2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Baca juga: DPR Harap Pusat-Daerah Tidak Ada Kontradiksi Selama PPKM Darurat

Adapun, terhadap percepatan penyaluran dan pelaksanaan BLT-Dana Desa (BLT-DD), Bupati/Wali Kota diminta untuk melakukan percepatan evaluasi APBDesa bagi Desa yang belum menetapkan Peraturan Desa mengenai APBDesa.

Kepala Daerah juga diinstruksikan membantu pengesahan data KPM, perekaman Data KPM penerima BLT-DD pada Om-SPAN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Kepala Desa diminta untuk melakukan pendataan dan penetapan KPM dan menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemda juga perlu melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat dengan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Dalam beleid tersebut, juga diatur terkait pemberian sanksi bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan arahan pemerintah pusat terkait PPKM Darurat.

“Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam instruksi menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara,” tulis Tito.

Menurut dia, langkah itu sudah sesuai dengan Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Disbud DIY Rilis Lima Film Angkat Kebudayaan Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement