Advertisement
Tujuh Anak di Solo Ditetapkan Sebagai Tersangka Perusakan Makam
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak bersama warga melakukan pembenahan sebuah ornamen nisan di Makam Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Rabu (23/6/2021). - Suara.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Sebanyak tujuh anak yang menjadi pelaku perusakan makam di Solo resmi ditetapkan sebagai tersangka. Satreskrim Polresta Solo menetapkan tujuh anak sebagai tersangka perusakan makam di TPU Cemoro Kembar, Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus perusakan 12 makam pada Rabu (16/6/2021).
Advertisement
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Kamis (1/7/2021) mengatakan perkembangan perusakan makam kepolisian telah menggelar serangkaian gelar perkara dan telah menentukan tujuh anak berkonflik dengan hukum karena diduga merusak makam.
Sesusai amanat Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dari tujuh anak itu dibagi dua penyelesaian hukum. Untuk anak-anak berusia di atas 12 tahun di bawah 18 tahun, proses hukum dilakukan secara diversi. Hal itu berdasarkan amanat undang-undang yang mewajibkan proses diversi pada setiap tingkat pemeriksaan.
Baca juga: Ungkap 7 Kasus Narkoba, Polda: DIY Masih Potensial bagi Pengedar
Proses itu dilakukan dengan mempertemukan seluruh pihak yakni tersangka, korban, pekerja sosial, psikolog anak, orang tua tersangka, dan tokoh masyarakat.
Kemudian untuk anak-anak di bawah 12 tahun proses hukum dilakukan melalui putusan tiga pilar yakni penyidik kepolisian, pekerja sosial, dan Bapas Solo.
“Anak-anak di bawah 12 tahun Bapas memeriksa dan meneliti dan memutuskan dikembalikan ke orang tua atau rekomendasi lain seperti pembinaan lanjutan kepada anak,” papar dia.
Baca juga: RSUD Nyi Ageng Serang Kekurangan Oksigen, IGD Ditutup
Ia memerinci dari tujuh anak perusak makam di Solo itu satu orang menjalani proses diversi dan enam anak lain melalui putusan tiga pilar.
“Keputusan 3 pilar maupun kesepakatan diversi nantinya akan kami ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo untuk mendapatkan penetapan. Dasar penetapan itu lah bagi Polri untuk melakukan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara),” papar dia.
Motif Perusakan Makam
Ia menambahkan motif perusakan itu bermacam-macam seperti bermain-main, ada yang diduga dilakukan dengan sengaja. Sementara itu, nasib kuttab tempat belajar anak, kemungkinan akan pindah dari lokasi saat ini.
“Dari pengurus kuttab berencana akan pindah dari tempat tersebut. Dari hasil pertemuan pengurus, RT, RW dan pemilik kontrakannya bakal pindah lokasi,” papar dia.
Sekolah Dipindah
Lurah Mojo, Margono, Rumah Kutab Milah Muhammad sekolah anak-anak perusak makam di Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Solo, bakal pindah bulan depan. Saat ini sudah tidak ada kegiatan sama sekali setelah kasus itu ditangani Polresta Solo.
Ia menjelaskan satu bulan lagi, sekolah para anak-anak itu pindah. Telah ada koordinasi di tingkat lingkungan sebelum kepindahan itu.
“Sudah tidak ada kegiatan sama sekali. Bulan depan pindahnya,” papar dia.
Menurutnya, selama ini Kelurahan Mojo tidak ada gejolak sama sekali. Menurutnya, warga sangat kaget dengan peristiwa itu, karena selama ini aman-aman saja.
Margono mengambil langkah tegas dalam mengantisipasi hal serupa terjadi. Ia menyebut koordinasi dengan lingkungan RT/RW semakin efektif. Koordinasi itu temasuk dengan lembaga warga di tingkat lingkungan.
“Jika ada kegiatan apapun wajib lapor RT, RW, dan Kelurahan dengan legalitas jelas,” papar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Proses Dekontaminasi Radioaktif 22 Pabrik di Cikande Selesai
- Imbas Shutdown, Dana Perumahan Militer AS Dialihkan untuk Gaji Tentara
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
- Rumah Tua di Kawasan Pecinan Semarang Kubur 5 Panghuninya, 1 Orang MD
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
Advertisement
DPRD Sleman Dorong Penguatan Sarana dan Layanan Pendidikan Inklusif
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Kades Randusari Lunasi Utang Gadai TKD, Warga Tetap Ajukan Gugatan
- Kemnaker Buka 80.000 Kuota Magang Nasional Tahap 2
- Pemerintah Usulkan Dangdut Jadi Warisan Budaya Dunia
- Pertamina Pastikan Tindaklanjuti Laporan Motor Rusak Akibat Pertalite
- Dinpar DIY: Festival Lampion di Bantul Aman Tidak Ada Kebakaran
- Prabowo Tegaskan Perang terhadap Narkoba Tanggung Jawab Bersama
- Siswa SMP Kulonprogo Terjerat Judol, Ibunya Dapat Modal Usaha
Advertisement
Advertisement



